Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Liw Alberto Vernando, SH RAHMATULOH BIN ABDUR RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 249 / L.8.14.8 / Eoh.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alberto Vernando, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMATULOH BIN ABDUR RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yazmi Dona, S.HRAHMATULOH BIN ABDUR RAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Trdakwa RAHMATULOH BIN ABDUR RAHMAN pada hari Jumat Tanggal 03 Mei 2024 sekira Jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah jalan di way balak pekon rawas kecamatan pesisir tengah kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Jumat Tanggal 03 Mei 2024 sekira Jam 17.00 Wib WIB Terdakwa RAHMATULOH BIN ABDUR RAHMAN bersama saksi ARHAM RIAL BIN ABDUL HARIS (berkas perkara terpisah) saat itu sedang berjalan menggunakan sepeda motor dari dari arah pekon mandiri kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat menuju way balak pekon rawas kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir untuk jalan jalan sore. Kemudian setibanya di pinggir jalan di way balak pekon rawas, Terdakwa RAHMATULOH bersama saksi ARHAM RIZAL melihat 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomer polisi BE 5460 XA milik saksi korban RAMADHONI terparkir di pinggir jalan Way Balak yang beralamatkan Pekon Rawas Kecamatan Pesisir tengah kabupaten Pesisir Barat tersebut, kemudian selanjutnya melihat keadaan sekitar sepi Terdakwa RAHMATULOH bersama saksi ARHAM RIZAL Bin ABDUL HARIS langsung berhenti sambil mendekati 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban tersebut.
-    Bahwa selanjutnya saat mendekati sepeda motor milik saksi korban RAMADHONI tersebut Terdakwa RAHMATULOH bersama saksi ARHAM RIZAL dengan membawa 1 (buah) kunci Leter T langsung mencongkel tempat kunci pada bagian 1 (satu) Unit motor milik saksi korban tersebut ,kemudian setelah hidup 1 (satu) Unit sepeda motor milik saksi korban RAMADHONI tersebut langsung Terdakwa RAHMATULOH bawa ke arah pekon penengahan dan Terdakwa RAHMATULOH letakan di rumah saksi ARHAM RIZAL Bin ABDUL HARIS
-    Bahwa selanjutnya sekira jam 18.00 Wib 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban  tersebut di bawa oleh saksi ARHAM RIZAL Bin ABDUL HARIS dan sdr YASRIP GUNAWAN Bin ASNAWI (DPO) yang mana kedua nya adalah warga pekon penengahan kecamatan karya penggawa kabupaten pesisir barat. Lalu saksi ARHAM RIZAL bersama Sdr. YASRIP GUNAWAN (DPO) membawa sepeda motor tersebut kearah biha untuk di jual kepada sdr PAJRIN (DPO) Warga biha. Kemudian selanjutnya setibanya di rumah Sdr. YASRIP terjadi komunikasi dan kesepakatan jual beli dengan harga Rp. 1.800.000( satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian setelah saksi ARHAM RIZAL sepakat dan menerima uang penjualan tersebut saksi langsung pergi meninggalkan lokasi yang berada di Pekon BIHA tersebut.
-    Bahwa selanjutnya dari hasil penjualan 1 (satu) Unit sepeda motor milik saksi korban RAMADHONI JAYA tersebut Terdakwa RAHMATULOH bersama saksi ARHAM RIZAL melakukan pembagian hasil, Terdakwa mendapatkan uang Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Saksi. ARHAM RIZAL Bin ABDUL HARIS mendapatkan uang Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sdr YASRIP GUNAWAN (DPO) Mendapatkan uang senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
-    Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa RAHMATULOH BIN ABDUR RAHMAN bersama saksi ARHAM RIZAL mengambil barang tanpa izin milik saksi korban RAMADHONI JAYA tersebut adalah untuk dijual kembali dan hasilnya untuk dibelanjakan keperluan sehari-hari membeli pakaian baju dan celana.
-    Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban RAMADHONI JAYA BIN HUSNI THAMRIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya