Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2018/PN Liw YULIAWATI SASTRADISURYA, SH ASEP KAMALUDIN Bin KEMAT Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2018/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-161/N.8.14/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YULIAWATI SASTRADISURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP KAMALUDIN Bin KEMAT Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------    Bahwa ia terdakwa ASEP KAMALUDIN Bin KEMAT, pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 sekira Pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2018 bertempat di dalam rumah saksi SUBARDI Bin MUHRONI (Alm) yang beralamat di Pekon Sukajaya Kec. Pagar Dewa  Kab. Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lampung Barat, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk memasuki ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ------------------

-    Berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa pergi kerumah saksi SUBARDI Bin MUHRONI (Alm) yang letaknya bersebelahan dengan kebun milik terdakwa, dengan tujuan memantau keaadaan di rumah saksi SUBARDI Bin MUHRONI (Alm). Selanjutnya terdakwa pergi ke gubuk kosong yang berada dekat rumah saksi SUBARDI Bin MUHRONI (Alm) dengan jarak sekira ±1 (satu) killometer dan kemudian menginap semalam di gubug tersebut. Kemudian keesokan hari nya yaitu hari Kamis tanggal 30 November 2017 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menuju rumah saksi SUBARDI Bin MUHRONI (Alm) dengan membawa 1 (satu) buah besi panjang warna hitam dengan panjang 35 cm dan ujung berbentuk ligkaran serta 1 (satu) buah gunting warna silver dengan pegangan hitam yang diselipkan oleh terdakwa di pinggangnya. Kemudian sesampainya dirumah saksi SUBARDI Bin MUHRONI (Alm), terdakwa melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong. Selanjutnya terdakwa menuju pintu belakang rumah tersebut dan langsung mencongkel gembok pintu belakang rumah itu dengan menggunakan 1 (satu) buah besi panjang warna hitam dengan panjang 35 cm dan ujung berbentuk ligkaran serta 1 (satu) buah gunting warna silver dengan pegangan hitam, kemudian setelah pintu gembok tersebut berhasil di buka terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tipe Revo Warna Merah Dengan Nopol: BE 8584 HT, No Rangka: MH1HB61178K574614, No Mesin: H61E1573603 An. SUBARDI yang terparkir di dalam rumah tersebut, kemudian terdakwa memeriksa sepeda motor tersebut apakah kuncinya melekat atau tidak, dan ternyata kuncinya tidak ada di sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan mencari kuci sepeda motor tersebut, pada saat terdakwa mencari kunci terdakwa menemukan uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di bawah toples, selanjutnya terdakwa mengambil uang tersebut dan dimasukkannya ke dalam saku celananya. Setelah itu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Helm NCOS warna kombinasi Biru Putih diatas kasur, kemudian terdakwa mengambil helm tersebut selanjutnya keluar dari kamar tersebut menuju sepeda motor Revo yang terparkir tersebut. Selanjutnya terdakwa berusaha membuka stop kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting warna silver dengan pegangan hitam yang dibawa nya tersebut, tidak lama kemudian terdakwa berhasil membuka stop kontak tersebut ke posisi ON, selanjutnya sepeda motor tersebut di dorong terdakwa melalui pintu depan rumah saksi SUBARDI Bin MUHRONI (Alm) dengan cara membuka grendel atau selot pintu tersebut dari dalam rumah. Kemudian setelah keluar dari rumah saksi SUBARDI Bin MUHRONI (Alm) terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sejauh ± 30 (tiga puluh) meter ke arah talang ogan. Selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menstater menggunakan kaki atau diengkol dengan kakinya. Setelah sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut dan pergi ke arah talang Ogan. Sesampainya di Giham terdakwa menggunakan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang diambil di dalam kamar milik saksi SUBARDI Bin MUHRONI (Alm) untuk membeli mie Ayam dan rokok. Setelah itu terdakwa pergi lagi menuju ke arah Pekon Sido Mulyo Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat, kemudian sesampainya disana terdakwa diberhentikan oleh orang yang tidak dkenalnya dengan cara menghadang sepeda motor yang dikemudikannya tersebut dengan mengatakan “berenti dulu”. Kemudian terdakwa menjatuhkan sepeda motor yang dikemudikannya tersebut, dan selanjutnya terdakwa melarikan diri sembari melemparkan 1 (satu) unit Helm NCOS warna kombinasi Biru Putih, kemudia terdakwa melarikan diri ke arah tungkus dan bersembunyi di kebun kopi.   
-    Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tipe Revo Warna Merah Dengan Nopol: BE 8584 HT, No Rangka: MH1HB61178K574614, No Mesin: H61E1573603 An. SUBARDI, 1 (satu) unit Helm NCOS warna kombinasi Biru Putih dan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) tanpa seizin dari saksi SUBARDI Bin MUHRONI (Alm).
-    Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUBARDI Bin MUHRONI (Alm) mengalami kerugian ± sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

----------     Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                      Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya