Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2018/PN Liw DEAGATYA GILANG DWI P, S.H. BAHZANUDIN alias BAHZAN Bin BAHTIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2018/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-28/N.8.14.7/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEAGATYA GILANG DWI P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHZANUDIN alias BAHZAN Bin BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YAZMI DONA, SHBAHZANUDIN alias BAHZAN Bin BAHTIAR
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa BAHZANUDIN alias BAHZAN Bin BAHTIAR bersama-sama dengan sdr. DARUL (dpo), pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira pukul 05.00 wib, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun dua ribu delapan belas, bertempat di lahan sawit milik saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN yang berada di Pekon Sukamarga Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, setidak- tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira pukul 17.00 Wib sdr. DARUL (dpo) datang ke gubuk terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengambil sawit di lahan milik saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN, karena terdakwa juga tidak senang dan merasa sakit hati terhadap saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN maka terdakwa menyetujui ajakan sdr. DARUL (dpo) untuk mengambil sawit milik saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN tanpa seizin saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN.
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018 sekira pukul 05.00 wib sdr. DARUL (dpo) menelfon terdakwa dan menyuruh terdakwa datang ke lahan sawit milik saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN dengan membawa gerobak milik terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa datang ke lahan sawit milik saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN dengan menggunakan gerobak yang ditarik sapi milik terdakwa. Sesampainya terdakwa di lahan sawit milik saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN, terdakwa melihat sdr. DARUL (dpo) sedang menyengget sawit milik saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN tanpa seizin saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN dengan menggunakan sengget sehingga sawit yang berada di lahan milik saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN terjatuh di tanah dan kemudian terdakwa mengambil sawit-sawit tersebut setelah itu terdakwa dan sdr. DARUL  (dpo) mengangkut sawait-sawit tersebut ke dalam gerobak milik terdakwa tanpa seizin saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN. Setelah gerobak milik terdakwa terisi penuh dengan buah sawit milik saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN kemudian terdakwa menjalankan gerobak tersebut dengan bantuan tarikan sapi milik terdakwa, sesampainya di gubuk milik terdakwa, terdakwa membongkar buah sawit yang berhasil terdakwa dan sdr. DARUL (dpo) ambil tanpa seizin saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN, di samping rumah terdakwa kemudian terdakwa kembali lagi ke lahan sawit milik saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN untuk kembali mengambil sisa buah sawit yang belum terangkut dan terdakwa tumpuk lagi di samping rumah terdakwa hingga mencapai 3 (tiga) tumpukan dengan berat mencapai 2085 (dua ribu delapan puluh lima)kg.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban TABI’I alias HALIMI Bin SAMSUDIN ditapsir mengalami kerugian  sebesar Rp.2.929.000,- (dua juta Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya