Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.Sus/2022/PN Liw | Ansory Apriandy, S.H. | 1.CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN 2.RIHAN PADLI Bin MAT SIRI Alm |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jun. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2022/PN Liw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jun. 2022 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-744/L.8.14/Enz.2/06/2022 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menelpon Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan berkata ”ada nggak (ganja)?” dan dijawab Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO)”ada, kirimin aja duitnya” tidak lama kemudian Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN bertemu Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN berkata ”mau nggak kita sum- suman beli Gelek (ganja)” dan dijawab Sdr. Terdakwa RIHAN PADLI ”ya sudah iya” setelah itu Terdakwa RIHAN PADLI memberikan uang sebesar Rp. 100.000 kepada Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI pergi ke BRI Link di Pekon Kenali dan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000 kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan setelah itu Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN meminta untuk untuk dikirimkan ke nama penerima ”wiro sableng” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” .Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 13.00 WIB Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) mengirimkan No RESI JO0129504815 dengan rincian nama penerima ”DUSTA” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” dan pengirim ”IQBAL nomor handphone 08123456771 alamat Kab. Lahat Prov. Sumatera Selatan Setelah Itu Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN ditelpon terdakwa II RIHAN PADLI Bin Mat SIRI untuk menyuruh Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN datang kerumahnya di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat setelah itu Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN bersama Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI Menuju kantor J&T di Kelurahan Pasar Liwa Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat untuk mengambil paket setelah Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN Bersama Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI (Alm) sampai dikantor J&T kemudian Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menanyakan apakah paket Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN sudah sampai dengan menunjukan Nomor RESI pengiriman lalu petugas J&T mencari paket yang Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN tanyakan tersebut tidak lama kemudian petugas J&T memberikan paket tersebut kepada Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu pada saat Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI ada beberapa orang yang ternyata Anggota Kepolisian menghampiri Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI MAT SIRI dan bertanya kepada Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdawa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI apa isi paket yang di pesan tersebut kemudian Petugas Kepolisian membuka paket tersebut dan ternyata 1 (satu) buah plastik berwarna silver bertuliskan J&T Express yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah lipatan kaos berwarna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas koran berisi Narkotika jenis ganja selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1938 warna hitam dengan casing berwarna bening dengan Simcard Indosat nomor 085788405998 dan Simcard Xl 087799447156 dengan IMEI 867874055709513 dan 867874055709505 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah 5 kanan milik Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI , 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1902 warna biru dengan casing berwarna hitam dengan Simcard Indosat nomor 085713477970 dan Simcard Xl 087843846819 dengan IMEI 864447049605650 dan 864447049605643 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN . Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 31/10798.00/2022 tanggal 18 April 2022 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pengelola UPC atas nama IMI NOVAL selaku yang menimbang, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan kertas koran yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Ganja, diperoleh hasil penimbangan berat bersih seberat 6,32 (Enam koma Tiga Puluh Dua) Gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.04. 22.174 tanggal 19 April 2022 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Subkordinator Subkelompok Substansi Pengujian Kimia atas nama SOFIA MASROH,SF,Apt,M.Si dan Penguji atas nama NURUL ILMIYATI bahwa atas barang bukti berupa 1 (satu) buah Bungkus kertas koran yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah sampel yang diuji seberat 0,3382 (Nol koma Tiga Tiga Delapan Dua) gram disimpulkan POSITIF (+) (THCA-A) dan (6Ar,9Ar)-delta-10 THC yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Meneteri Kesehatan Ri Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja. ---------- Perbuatan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa RIHAN PADLI Bin MAT SIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menelpon Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan berkata ”ada nggak (ganja)?” dan dijawab Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO)”ada, kirimin aja duitnya” tidak lama kemudian Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN bertemu Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN berkata ”mau nggak kita sum- suman beli Gelek (ganja)” dan dijawab Sdr. Terdakwa RIHAN PADLI ”ya sudah iya” setelah itu Terdakwa RIHAN PADLI memberikan uang sebesar Rp. 100.000 kepada Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI pergi ke BRI Link di Pekon Kenali dan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000 kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan setelah itu Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN meminta untuk untuk dikirimkan ke nama penerima ”wiro sableng” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” .Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 13.00 WIB Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) mengirimkan No RESI JO0129504815 dengan rincian nama penerima ”DUSTA” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” dan pengirim ”IQBAL nomor handphone 08123456771 alamat Kab. Lahat Prov. Sumatera Selatan Setelah Itu Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN ditelpon terdakwa II RIHAN PADLI Bin Mat SIRI untuk menyuruh Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN datang kerumahnya di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat setelah itu Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN bersama Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI Menuju kantor J&T di Kelurahan Pasar Liwa Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat untuk mengambil paket setelah Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN Bersama Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI (Alm) sampai dikantor J&T kemudian Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menanyakan apakah paket Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN sudah sampai dengan menunjukan Nomor RESI pengiriman lalu petugas J&T mencari paket yang Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN tanyakan tersebut tidak lama kemudian petugas J&T memberikan paket tersebut kepada Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu pada saat Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI ada beberapa orang yang ternyata Anggota Kepolisian menghampiri Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI MAT SIRI dan bertanya kepada Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdawa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI apa isi paket yang di pesan tersebut kemudian Petugas Kepolisian membuka paket tersebut dan ternyata 1 (satu) buah plastik berwarna silver bertuliskan J&T Express yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah lipatan kaos berwarna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas koran berisi Narkotika jenis ganja selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1938 warna hitam dengan casing berwarna bening dengan Simcard Indosat nomor 085788405998 dan Simcard Xl 087799447156 dengan IMEI 867874055709513 dan 867874055709505 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah 5 kanan milik Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI , 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1902 warna biru dengan casing berwarna hitam dengan Simcard Indosat nomor 085713477970 dan Simcard Xl 087843846819 dengan IMEI 864447049605650 dan 864447049605643 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 31/10798.00/2022 tanggal 18 April 2022 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pengelola UPC atas nama IMI NOVAL selaku yang menimbang, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan kertas koran yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Ganja, diperoleh hasil penimbangan berat bersih seberat 6,32 (Enam koma Tiga Puluh Dua) Gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.04. 22.174 tanggal 19 April 2022 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Subkordinator Subkelompok Substansi Pengujian Kimia atas nama SOFIA MASROH,SF,Apt,M.Si dan Penguji atas nama NURUL ILMIYATI bahwa atas barang bukti berupa 1 (satu) buah Bungkus kertas koran yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah sampel yang diuji seberat 0,3382 (Nol koma Tiga Tiga Delapan Dua) gram disimpulkan POSITIF (+) (THCA-A) dan (6Ar,9Ar)-delta-10 THC yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Meneteri Kesehatan Ri Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu Narkotika Jenis Ganja. ---------- Perbuatan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa RIHAN PADLI Bin MAT SIRI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
Ketiga : Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Belakang Balai Pekon Kenali Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat saat Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN Bersama Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI mengkosumsi Narkotika Jenis Ganja Kemudian, pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menelpon Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan berkata ”ada nggak (ganja)?” dan dijawab Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO)”ada, kirimin aja duitnya” tidak lama kemudian Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN bertemu Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN berkata ”mau nggak kita sum- suman beli Gelek (ganja)” dan dijawab Sdr. Terdakwa RIHAN PADLI ”ya sudah iya” setelah itu Terdakwa RIHAN PADLI memberikan uang sebesar Rp. 100.000 kepada Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI pergi ke BRI Link di Pekon Kenali dan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000 kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan setelah itu Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN meminta untuk untuk dikirimkan ke nama penerima ”wiro sableng” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” .Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 13.00 WIB Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) mengirimkan No RESI JO0129504815 dengan rincian nama penerima ”DUSTA” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” dan pengirim ”IQBAL nomor handphone 08123456771 alamat Kab. Lahat Prov. Sumatera Selatan Setelah Itu Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN ditelpon terdakwa II RIHAN PADLI Bin Mat SIRI untuk menyuruh Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN datang kerumahnya di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat setelah itu Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN bersama Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI Menuju kantor J&T di Kelurahan Pasar Liwa Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat untuk mengambil paket setelah Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN Bersama Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI (Alm) sampai dikantor J&T kemudian Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menanyakan apakah paket Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN sudah sampai dengan menunjukan Nomor RESI pengiriman lalu petugas J&T mencari paket yang Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN tanyakan tersebut tidak lama kemudian petugas J&T memberikan paket tersebut kepada Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu pada saat Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI ada beberapa orang yang ternyata Anggota Kepolisian menghampiri Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI MAT SIRI dan bertanya kepada Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdawa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI apa isi paket yang di pesan tersebut kemudian Petugas Kepolisian membuka paket tersebut dan ternyata 1 (satu) buah plastik berwarna silver bertuliskan J&T Express yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah lipatan kaos berwarna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas koran berisi Narkotika jenis ganja selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1938 warna hitam dengan casing berwarna bening dengan Simcard Indosat nomor 085788405998 dan Simcard Xl 087799447156 dengan IMEI 867874055709513 dan 867874055709505 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah 5 kanan milik Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI , 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1902 warna biru dengan casing berwarna hitam dengan Simcard Indosat nomor 085713477970 dan Simcard Xl 087843846819 dengan IMEI 864447049605650 dan 864447049605643 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 31/10798.00/2022 tanggal 18 April 2022 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pengelola UPC atas nama IMI NOVAL selaku yang menimbang, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan kertas koran yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Ganja, diperoleh hasil penimbangan berat bersih seberat 6,32 (Enam koma Tiga Puluh Dua) Gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.04. 22.174 tanggal 19 April 2022 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Subkordinator Subkelompok Substansi Pengujian Kimia atas nama SOFIA MASROH,SF,Apt,M.Si dan Penguji atas nama NURUL ILMIYATI bahwa atas barang bukti berupa 1 (satu) buah Bungkus kertas koran yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah sampel yang diuji seberat 0,3382 (Nol koma Tiga Tiga Delapan Dua) gram disimpulkan POSITIF (+) (THCA-A) dan (6Ar,9Ar)-delta-10 THC yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Meneteri Kesehatan Ri Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.3558-19.B/HP/1V/2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.3559-19.B/HP/1V/2022 tanggal 20 April 2022 dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung atas nama dr. ADITYA, M.Biomed disimpulkan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine atas nama CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI disimpulkan bahwa ditemukan Zat Narkotika jenis Ganja / THC (Tetra Hidro Cannabinol) yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Meneteri Kesehatan Ri Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja untuk diri sendiri. ---------- Perbuatan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa RIHAN PADLI Bin MAT SIRI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |