Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2022/PN Liw Ansory Apriandy, S.H. 1.CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN
2.RIHAN PADLI Bin MAT SIRI Alm
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2022/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-744/L.8.14/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Ansory Apriandy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN[Penahanan]
2RIHAN PADLI Bin MAT SIRI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 April 2022 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kantor J&T kelurahan paar liwa Kecamatan balik bukit Kabupaten Lampung Barat, atau setidaknya-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah Bungkus Kertas koran yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih  ± 6,32 (enam koma Tiga Puluh Dua) gram berdasarkan daftar hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja Nomor : 30/10798.00/2022 tanggal 18 April 2022 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 18 April 2022, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai  berikut : --------------------

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menelpon Sdr. PANJI M. IQBAL  (DPO) dan berkata ”ada nggak (ganja)?” dan dijawab Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO)”ada, kirimin aja duitnya” tidak lama kemudian Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN  bertemu Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN berkata ”mau nggak kita sum- suman beli Gelek (ganja)” dan dijawab Sdr. Terdakwa RIHAN PADLI ”ya sudah iya” setelah itu Terdakwa RIHAN PADLI memberikan uang sebesar Rp. 100.000 kepada Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI pergi ke BRI Link di Pekon Kenali dan Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000 kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO)  dan setelah itu  Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN meminta untuk untuk dikirimkan ke nama penerima ”wiro sableng” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” .Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 13.00 WIB Sdr. PANJI M. IQBAL  (DPO) mengirimkan No RESI JO0129504815 dengan rincian nama penerima ”DUSTA” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” dan pengirim ”IQBAL nomor handphone 08123456771 alamat Kab. Lahat Prov. Sumatera Selatan Setelah Itu Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN ditelpon terdakwa II RIHAN PADLI Bin Mat SIRI untuk menyuruh Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN  datang kerumahnya di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat setelah itu Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN bersama Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI Menuju kantor J&T di Kelurahan Pasar Liwa Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat untuk mengambil paket setelah Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN Bersama  Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI (Alm) sampai dikantor J&T kemudian Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menanyakan apakah paket Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN sudah sampai dengan menunjukan Nomor RESI pengiriman lalu petugas J&T mencari paket yang Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN tanyakan tersebut tidak lama kemudian petugas J&T memberikan paket tersebut kepada Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu pada saat Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II  RIHAN PADLI Bin MAT SIRI  ada beberapa orang yang ternyata Anggota Kepolisian menghampiri Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI MAT SIRI dan bertanya kepada Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdawa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI apa isi paket yang di pesan tersebut kemudian Petugas Kepolisian membuka paket tersebut dan ternyata 1 (satu) buah plastik berwarna silver bertuliskan J&T Express yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah lipatan kaos berwarna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas koran berisi Narkotika jenis ganja selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1938 warna hitam dengan casing berwarna bening dengan Simcard Indosat nomor 085788405998 dan Simcard Xl 087799447156 dengan IMEI 867874055709513 dan 867874055709505 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah 5 kanan milik Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI , 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1902 warna biru dengan casing berwarna hitam dengan Simcard Indosat nomor 085713477970 dan Simcard Xl 087843846819 dengan IMEI 864447049605650 dan 864447049605643 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN .

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 31/10798.00/2022 tanggal 18 April 2022 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pengelola UPC atas nama IMI NOVAL selaku yang menimbang, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan kertas koran yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Ganja, diperoleh hasil penimbangan berat bersih seberat 6,32 (Enam koma Tiga Puluh Dua) Gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.04. 22.174 tanggal 19 April 2022 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Subkordinator Subkelompok Substansi Pengujian Kimia atas nama SOFIA MASROH,SF,Apt,M.Si  dan Penguji atas nama NURUL ILMIYATI bahwa atas barang bukti berupa 1 (satu) buah Bungkus kertas koran yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah sampel yang diuji seberat 0,3382 (Nol koma Tiga Tiga Delapan Dua) gram disimpulkan POSITIF (+) (THCA-A) dan (6Ar,9Ar)-delta-10 THC yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Meneteri Kesehatan Ri Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

---------- Perbuatan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa RIHAN PADLI Bin MAT SIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---


----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------


Kedua :
Bahwa ia Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan RIHAN PADLI Bin MAT SIRI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 April 2022 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kantor J&T kelurahan paar liwa Kecamatan balik bukit Kabupaten Lampung Barat, atau setidaknya-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah Bungkus Kertas koran yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih  ± 6,32 (enam koma Tiga Puluh Dua) gram berdasarkan daftar hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja Nomor : 31/10798.00/2022 tanggal 18 April 2022 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 18 April 2022, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai  berikut : --------------------

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menelpon Sdr. PANJI M. IQBAL  (DPO) dan berkata ”ada nggak (ganja)?” dan dijawab Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO)”ada, kirimin aja duitnya” tidak lama kemudian Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN  bertemu Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN berkata ”mau nggak kita sum- suman beli Gelek (ganja)” dan dijawab Sdr. Terdakwa RIHAN PADLI ”ya sudah iya” setelah itu Terdakwa RIHAN PADLI memberikan uang sebesar Rp. 100.000 kepada Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI pergi ke BRI Link di Pekon Kenali dan Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000 kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO)  dan setelah itu  Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN meminta untuk untuk dikirimkan ke nama penerima ”wiro sableng” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” .Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 13.00 WIB Sdr. PANJI M. IQBAL  (DPO) mengirimkan No RESI JO0129504815 dengan rincian nama penerima ”DUSTA” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” dan pengirim ”IQBAL nomor handphone 08123456771 alamat Kab. Lahat Prov. Sumatera Selatan Setelah Itu Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN ditelpon terdakwa II RIHAN PADLI Bin Mat SIRI untuk menyuruh Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN  datang kerumahnya di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat setelah itu Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN bersama Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI Menuju kantor J&T di Kelurahan Pasar Liwa Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat untuk mengambil paket setelah Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN Bersama  Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI (Alm) sampai dikantor J&T kemudian Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menanyakan apakah paket Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN sudah sampai dengan menunjukan Nomor RESI pengiriman lalu petugas J&T mencari paket yang Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN tanyakan tersebut tidak lama kemudian petugas J&T memberikan paket tersebut kepada Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu pada saat Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II  RIHAN PADLI Bin MAT SIRI  ada beberapa orang yang ternyata Anggota Kepolisian menghampiri Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI MAT SIRI dan bertanya kepada Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdawa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI apa isi paket yang di pesan tersebut kemudian Petugas Kepolisian membuka paket tersebut dan ternyata 1 (satu) buah plastik berwarna silver bertuliskan J&T Express yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah lipatan kaos berwarna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas koran berisi Narkotika jenis ganja selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1938 warna hitam dengan casing berwarna bening dengan Simcard Indosat nomor 085788405998 dan Simcard Xl 087799447156 dengan IMEI 867874055709513 dan 867874055709505 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah 5 kanan milik Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI , 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1902 warna biru dengan casing berwarna hitam dengan Simcard Indosat nomor 085713477970 dan Simcard Xl 087843846819 dengan IMEI 864447049605650 dan 864447049605643 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 31/10798.00/2022 tanggal 18 April 2022 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pengelola UPC atas nama IMI NOVAL selaku yang menimbang, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan kertas koran yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Ganja, diperoleh hasil penimbangan berat bersih seberat 6,32 (Enam koma Tiga Puluh Dua) Gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.04. 22.174 tanggal 19 April 2022 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Subkordinator Subkelompok Substansi Pengujian Kimia atas nama SOFIA MASROH,SF,Apt,M.Si  dan Penguji atas nama NURUL ILMIYATI bahwa atas barang bukti berupa 1 (satu) buah Bungkus kertas koran yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah sampel yang diuji seberat 0,3382 (Nol koma Tiga Tiga Delapan Dua) gram disimpulkan POSITIF (+) (THCA-A) dan (6Ar,9Ar)-delta-10 THC yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Meneteri Kesehatan Ri Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu Narkotika Jenis Ganja.

---------- Perbuatan Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa RIHAN PADLI Bin MAT SIRI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --


----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------

Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN danTerdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 April 2022 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kantor J&T kelurahan paar liwa Kecamatan balik bukit Kabupaten Lampung Barat, atau setidaknya-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai  berikut : --------------------------------------------

Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Belakang Balai Pekon Kenali Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat saat Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN Bersama Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI mengkosumsi Narkotika Jenis Ganja Kemudian, pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menelpon Sdr. PANJI M. IQBAL  (DPO) dan berkata ”ada nggak (ganja)?” dan dijawab Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO)”ada, kirimin aja duitnya” tidak lama kemudian Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN  bertemu Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN berkata ”mau nggak kita sum- suman beli Gelek (ganja)” dan dijawab Sdr. Terdakwa RIHAN PADLI ”ya sudah iya” setelah itu Terdakwa RIHAN PADLI memberikan uang sebesar Rp. 100.000 kepada Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI pergi ke BRI Link di Pekon Kenali dan Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000 kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO)  dan setelah itu  Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. PANJI M. IQBAL (DPO) dan Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN meminta untuk untuk dikirimkan ke nama penerima ”wiro sableng” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” .Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 13.00 WIB Sdr. PANJI M. IQBAL  (DPO) mengirimkan No RESI JO0129504815 dengan rincian nama penerima ”DUSTA” nomor handphone 085713477970 alamat Desa BR kec. Belalau Kab. Lampung Barat” dan pengirim ”IQBAL nomor handphone 08123456771 alamat Kab. Lahat Prov. Sumatera Selatan Setelah Itu Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN ditelpon terdakwa II RIHAN PADLI Bin Mat SIRI untuk menyuruh Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN  datang kerumahnya di Pekon Kenali Kec. Belalau Kab. Lampung Barat setelah itu Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN bersama Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI Menuju kantor J&T di Kelurahan Pasar Liwa Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat untuk mengambil paket setelah Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN Bersama  Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI (Alm) sampai dikantor J&T kemudian Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN menanyakan apakah paket Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN sudah sampai dengan menunjukan Nomor RESI pengiriman lalu petugas J&T mencari paket yang Terdakwa I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN tanyakan tersebut tidak lama kemudian petugas J&T memberikan paket tersebut kepada Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN setelah itu pada saat Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II  RIHAN PADLI Bin MAT SIRI  ada beberapa orang yang ternyata Anggota Kepolisian menghampiri Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI MAT SIRI dan bertanya kepada Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdawa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI apa isi paket yang di pesan tersebut kemudian Petugas Kepolisian membuka paket tersebut dan ternyata 1 (satu) buah plastik berwarna silver bertuliskan J&T Express yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah lipatan kaos berwarna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas koran berisi Narkotika jenis ganja selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1938 warna hitam dengan casing berwarna bening dengan Simcard Indosat nomor 085788405998 dan Simcard Xl 087799447156 dengan IMEI 867874055709513 dan 867874055709505 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah 5 kanan milik Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI , 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1902 warna biru dengan casing berwarna hitam dengan Simcard Indosat nomor 085713477970 dan Simcard Xl 087843846819 dengan IMEI 864447049605650 dan 864447049605643 ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan milik Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 31/10798.00/2022 tanggal 18 April 2022 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pengelola UPC atas nama IMI NOVAL selaku yang menimbang, atas barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan kertas koran yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Ganja, diperoleh hasil penimbangan berat bersih seberat 6,32 (Enam koma Tiga Puluh Dua) Gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.04. 22.174 tanggal 19 April 2022 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Subkordinator Subkelompok Substansi Pengujian Kimia atas nama SOFIA MASROH,SF,Apt,M.Si  dan Penguji atas nama NURUL ILMIYATI bahwa atas barang bukti berupa 1 (satu) buah Bungkus kertas koran yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah sampel yang diuji seberat 0,3382 (Nol koma Tiga Tiga Delapan Dua) gram disimpulkan POSITIF (+) (THCA-A) dan (6Ar,9Ar)-delta-10 THC yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Meneteri Kesehatan Ri Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.3558-19.B/HP/1V/2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.3559-19.B/HP/1V/2022 tanggal 20 April 2022 dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung atas nama dr. ADITYA, M.Biomed disimpulkan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine atas nama CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa II RIHAN PADLI Bin MAT SIRI disimpulkan bahwa ditemukan Zat Narkotika jenis Ganja / THC (Tetra Hidro Cannabinol) yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Meneteri Kesehatan Ri Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja untuk diri sendiri.

---------- Perbuatan Terdakwa  I CHANDRA PRATAMA Bin MIRZAN dan Terdakwa RIHAN PADLI Bin MAT SIRI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya