Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Agus Cik (Termohon) , Laki – Laki, lahir di Krui pada tanggal 03 Juli 1973 berada di bawah Pengampuan;
- Menetapkan Lotmardi (Pemohon) sebagai wali Pengampu dari Agus Cik (Termohon) , Laki – Laki, lahir di Krui pada tanggal 03 Juli 1973;
- Memberikan izin kepada Lotmardi (Pemohon) untuk mewakili Agus Cik (Termohon), Laki – Laki, lahir di Krui pada tanggal 03 Juli 1973, untuk menjual sebidang tanah Non Pertanian beserta bangunan diatasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02251 atas nama Sulaiman, Surat Ukur Nomor 00599/2022 tertanggal 23 April 2020 dengan luas 642 m2 yang terletak di Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini sepenuhnya ditanggung oleh pemohon;
|