Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Liw Dwi Purnama Wati, S.H., M.H. WIDI YANTO ALIAS BEJOK BIN DURIYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-728/L.8.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Purnama Wati, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDI YANTO ALIAS BEJOK BIN DURIYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa ia Terdakwa  WIDI YANTO ALIAS BEJOK BIN DURIYAD, pada  hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Pekon Pagar Bukit Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 16.30 WIB sdr. ANJAR (DPO) menelpon terdakwa dan berkata “dimana jadi gak ambil bahan (shabu)” dijawab oleh terdakwa “nanti, saya ini sopir kiri jadi nunggu uang saya dulu dikasih berapa” lalu Sdr. ANJAR (DPO) kembali jawab “ia”. Setelah terdakwa mendapat upah sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu sekira Pukul 18.30 WIB, lalu terdakwa mengirim lewat Link uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANJAR (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa pergi ke rumah Sdr. ANJAR (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Tanpa Nopol dengan Noka MH1JM4111KK277135 dan Nosin JM41E1277570 milik SAKSI BAMBANG SUSANTO BIN SELAMAT RIYADI (ALM) ke Pasar Senin Pekon Pagar Bukit Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut, sesampainya di sana sekira Pukul 23.30 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. ANJAR (DPO) dan Sdr. ALDI (DPO), lalu Sdr. ANJAR (DPO) langsung mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu dari kantong celananya dan merakit alat hisap sabu (bong). Setelah selesai Sdr. ANJAR (DPO) membuka plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu dan memasukkan Narkotika Jenis Sabu di dalam pipa kaca pirex, Sdr. ANJAR (DPO) padatkan dengan korek api Gas dan alat hisap sabu (bong) yang telah berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut lalu Sdr. ANJAR (DPO) berikan kepada terdakwa untuk dihisap sebanyak 6 (enam) kali hisapan, setelah terdakwa selesai menghisap, terdakwa berikan kepada Sdr. ANJAR (DPO) dan melakukan dengan cara yang sama sebanyak 5 (lima) kali hisapan, sedangkan Sdr. ALDI (DPO) pada saat itu tidak ikut menggunakan Narkotika Jenis Sabu hanya melihat saja. Setelah selesai, Sdr. ANJAR (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang kemudian terdakwa kantongi di kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa, lalu sekira Pukul 00.45 WIB terdakwa bersama sdr. ALDI (DPO) pulang ke rumah Sdr. ALDI (DPO) di Pekon Pagar Bukit Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat, saat sdr. ALDI (DPO) turun dari kendaraan, tiba-tiba datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa, namun sdr. ALDI (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh anggota kepolisian Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------


Bahwa Terdakwa Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 019/10798.00/XI/2024 tanggal 20 Mei 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,85 gram (nol koma delapan lima) gram dikurang berat plastik kosong 0,18 gram (nol koma satu delapan) gram dan didapat berat bersih 0,67 gram (nol koma enam tujuh) gram.------------------------------------------------


Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,67 gram (nol koma enam tujuh) gram yang disisihkan seberat 0,0580 (nol koma nol lima delapan puluh) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0188 tanggal 08 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

----- Bahwa ia Terdakwa  WIDI YANTO ALIAS BEJOK BIN DURIYAD, pada  hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat Pekon Pagar Bukit Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 16.30 WIB sdr. ANJAR (DPO) menelpon terdakwa dan berkata “dimana jadi gak ambil bahan (shabu)” dijawab oleh terdakwa “nanti, saya ini sopir kiri jadi nunggu uang saya dulu dikasih berapa” lalu Sdr. ANJAR (DPO) kembali jawab “ia”. Setelah terdakwa mendapat upah sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu sekira Pukul 18.30 WIB, lalu terdakwa mengirim lewat Link uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANJAR (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa pergi ke rumah Sdr. ANJAR (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Tanpa Nopol dengan Noka MH1JM4111KK277135 dan Nosin JM41E1277570 milik SAKSI BAMBANG SUSANTO BIN SELAMAT RIYADI (ALM) ke Pasar Senin Pekon Pagar Bukit Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut, sesampainya di sana sekira Pukul 23.30 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. ANJAR (DPO) dan Sdr. ALDI (DPO), lalu Sdr. ANJAR (DPO) langsung mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu dari kantong celananya dan merakit alat hisap sabu (bong). Setelah selesai Sdr. ANJAR (DPO) membuka plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu dan memasukkan Narkotika Jenis Sabu di dalam pipa kaca pirex, Sdr. ANJAR (DPO) padatkan dengan korek api Gas dan alat hisap sabu (bong) yang telah berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut lalu Sdr. ANJAR (DPO) berikan kepada terdakwa untuk dihisap sebanyak 6 (enam) kali hisapan, setelah terdakwa selesai menghisap, terdakwa berikan kepada Sdr. ANJAR (DPO) dan melakukan dengan cara yang sama sebanyak 5 (lima) kali hisapan, sedangkan Sdr. ALDI (DPO) pada saat itu tidak ikut menggunakan Narkotika Jenis Sabu hanya melihat saja. Setelah selesai, Sdr. ANJAR (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang kemudian terdakwa kantongi di kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa, lalu sekira Pukul 00.45 WIB terdakwa bersama sdr. ALDI (DPO) pulang ke rumah Sdr. ALDI (DPO) di Pekon Pagar Bukit Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat, saat sdr. ALDI (DPO) turun dari kendaraan, tiba-tiba datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa, namun sdr. ALDI (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh anggota kepolisian Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------


Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 019/10798.00/XI/2024 tanggal 20 Mei 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,85 gram (nol koma delapan lima) gram dikurang berat plastik kosong 0,18 gram (nol koma satu delapan) gram dan didapat berat bersih 0,67 gram (nol koma enam tujuh) gram.------------------------------------------------


Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,67 gram (nol koma enam tujuh) gram yang disisihkan seberat 0,0580 (nol koma nol lima delapan puluh) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0188 tanggal 08 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).------------


---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga

-----Bahwa ia Terdakwa  WIDI YANTO ALIAS BEJOK BIN DURIYAD, pada  hari Minggu tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah sdr. ANJAR (DPO) yang beralamatkan di Pasar Senin Pekon Pagar Bukit Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 16.30 WIB sdr. ANJAR (DPO) menelpon terdakwa dan berkata “dimana jadi gak ambil bahan (shabu)” dijawab oleh terdakwa “nanti, saya ini sopir kiri jadi nunggu uang saya dulu dikasih berapa” lalu Sdr. ANJAR (DPO) kembali jawab “ia”. Setelah terdakwa mendapat upah sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu sekira Pukul 18.30 WIB, lalu terdakwa mengirim lewat Link uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANJAR (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa pergi ke rumah Sdr. ANJAR (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Tanpa Nopol dengan Noka MH1JM4111KK277135 dan Nosin JM41E1277570 milik SAKSI BAMBANG SUSANTO BIN SELAMAT RIYADI (ALM) ke Pasar Senin Pekon Pagar Bukit Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut, sesampainya di sana sekira Pukul 23.30 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. ANJAR (DPO) dan Sdr. ALDI (DPO), lalu Sdr. ANJAR (DPO) langsung mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu dari kantong celananya dan merakit alat hisap sabu (bong) yang terdiri dari pipa kaca (pirex), pipet, botol plastik dan korek api gas. Setelah selesai Sdr. ANJAR (DPO) membuka plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu dan memasukkan Narkotika Jenis Sabu di  dalam pipa kaca pirex yang menempel di alat hisap sabu lalu membakar pirex yang berisi sabu dengan menggunakan korek api gas untuk dipadatkan selanjutnya, lalu Sdr. ANJAR (DPO) berikan kepada terdakwa untuk menghisap asap yang keluar dari dalam botol tersebut kemudian Terdakwa menghembuskan asapnya secara perlahan dan mengulangi hisapan tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisapan, setelah terdakwa selesai menghisap, terdakwa berikan kepada Sdr. ANJAR (DPO) dan Sdr. ANJAR (DPO) melakukan dengan cara yang sama sebanyak 5 (lima) kali hisapan seperti yang terdakwa lakukan, sedangkan Sdr. ALDI (DPO) pada saat itu tidak ikut menggunakan Narkotika Jenis Sabu hanya melihat saja. Setelah selesai, Sdr. ANJAR (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang kemudian terdakwa kantongi di kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa, lalu sekira Pukul 00.45 WIB terdakwa bersama sdr. ALDI (DPO) pulang ke rumah Sdr. ALDI (DPO) di Pekon Pagar Bukit Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat, saat sdr. ALDI (DPO) turun dari kendaraan, tiba-tiba datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan terdakwa, namun sdr. ALDI (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh anggota kepolisian Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 019/10798.00/XI/2024 tanggal 20 Mei 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,85 gram (nol koma delapan lima) gram dikurang berat plastik kosong 0,18 gram (nol koma satu delapan) gram dan didapat berat bersih 0,67 gram (nol koma enam tujuh) gram.------------------------------------------------


Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan No. Lab : 3863-08.B/HP/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah pot plastic yang berisi urine milik terdakwa WIDI YANTO ALIAS BEJOK BIN DURIYAD dilakukan pemeriksaan dengan disimpulkan bahwa : Ditemukan Zat Narkotika Jenis METHAMPHETAMIN (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------


Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,67 gram (nol koma enam tujuh) gram yang disisihkan seberat 0,0580 (nol koma nol lima delapan puluh) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0188 tanggal 08 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya