Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2018/PN Liw | ENIK WIJAYANTI | DWI JUNI ANDINI | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Apr. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2018/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Apr. 2018 | ||||||
Nomor Surat | No. Ref: 001/ABNCo/SKL/IV/2018 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
a. Kerugian Materiil:
Bunga sebesar 1% (satu persen) dari nilai pembayaran Tahap Ketiga dan/atau tahap akhir per harinyasejak keterlambatan pembayaran akhir oleh TERGUGAT yaitu pada tanggal 2 Februari 2018sampai dengan diajukannya gugatan ini, yaitu sebesar Rp.279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).
b. Kerugian Immateriil:
( i ) Bahwa, karena perbuatan TERGUGAT tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan, maka jelas sangat mengganggu PENGGUGAT, baik pikiran dan batin, serta menyita waktu untuk mengurus klaim yang diajukan oleh PENGGUGAT, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang. Akan tetapi patut dan wajar apabila PENGGUGAT menuntut ganti rugi kerugian immateriil sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta Rupiah); ( ii ) Bahwa, karena perbuatan TERGUGAT yang tidak kunjung melunasi pembayaran sesuai dengan PPJB, maka PENGGUGAT seharusnya mendapatkan keuntungan dari berusaha di atas Tanah a quo sebesar Rp.1.231.200.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Sehingga total kerugian Immateriil PENGGUGAT adalah sebesar Rp.1.681.200.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah).
6. Menjatuhkan putusan provisional untuk TERGUGAT segera mengosongkan dan keluar dari wilayah Tanah milik PENGGUGAT. 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini. 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (exaquoetbono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |