Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2018/PN Liw ENIK WIJAYANTI DWI JUNI ANDINI Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2018/PN Liw
Tanggal Surat Rabu, 04 Apr. 2018
Nomor Surat No. Ref: 001/ABNCo/SKL/IV/2018
Penggugat
NoNama
1ENIK WIJAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aryo Baskoro, SH.,LL.MENIK WIJAYANTI
Tergugat
NoNama
1DWI JUNI ANDINI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suprayetno, SHDWI JUNI ANDINI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalamPPJB.
  3. Menyatakan PPJB menjadi batal.
  4. Menyatakan PENGGUGAT tidak wajib mengembalikan pembayaran Tahap Pertama dan Tahap Kedua yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT, yaitu:

 

        a. Kerugian Materiil:

 

Bunga sebesar 1% (satu persen) dari nilai pembayaran Tahap Ketiga dan/atau tahap akhir per harinyasejak keterlambatan pembayaran akhir oleh TERGUGAT yaitu pada tanggal 2 Februari 2018sampai dengan diajukannya gugatan ini, yaitu sebesar Rp.279.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).

 

        b. Kerugian Immateriil:

 

( i )  Bahwa, karena perbuatan TERGUGAT tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan, maka jelas sangat mengganggu PENGGUGAT, baik pikiran dan batin, serta menyita waktu untuk mengurus klaim yang diajukan oleh PENGGUGAT, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang. Akan tetapi patut dan wajar apabila PENGGUGAT menuntut ganti rugi kerugian immateriil sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta Rupiah);

( ii )  Bahwa, karena perbuatan TERGUGAT yang tidak kunjung melunasi pembayaran sesuai dengan PPJB, maka PENGGUGAT seharusnya mendapatkan keuntungan dari berusaha di atas Tanah a quo sebesar Rp.1.231.200.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah).

 

Sehingga total kerugian Immateriil PENGGUGAT adalah sebesar Rp.1.681.200.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah).

 

     6. Menjatuhkan putusan provisional untuk TERGUGAT segera mengosongkan dan keluar dari wilayah Tanah milik PENGGUGAT.

     7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari, setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini.

     8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (exaquoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak