Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Liw Dwi Purnama Wati, S.H., M.H. 1.HERU FEBRIYANTO Bin HAROWI Alm
2.KURNIA BIN MUCHLISI ALM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 363 / L.8.14 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Purnama Wati, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU FEBRIYANTO Bin HAROWI Alm[Penahanan]
2KURNIA BIN MUCHLISI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YAZMI DONA, SHHERU FEBRIYANTO Bin HAROWI Alm
2YAZMI DONA, SHKURNIA BIN MUCHLISI ALM
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
----- Bahwa ia Terdakwa I HERU FEBRIYANTO Bin HAROWI (Alm) Bersama-sama dengan Terdakwa II KURNIA BIN MUCHLISI (ALM) , pada  hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa I HERU FEBRIYANTO Bin HAROWI (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa HERU) bersama dengan Terdakwa II KURNIA BIN MUCHLISI (ALM) (Selanjutnya disebut Terdakwa KURNIA) bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. BUTU (DPO), namun dikarenakan tidak memiliki uang maka Terdakwa HERU dan Terdakwa KURNIA akan membayar kepada sdr.BUTU (DPO) pada saat gajian. Kemudian Terdakwa HERU menelpon Sdr. BUTU (DPO) untuk meminta Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi bayarnya nanti hari Minggu, lalu Sdr. BUTU (DPO) menjawab “ia nanti tunggu anak buah saya yang mengantar di Pom Bensin Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat”. Setelah itu sekira Pukul 17.30 WIB Terdakwa HERU berangkat bersama dengan Terdakwa KURNIA ke Pom Bensin Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SATRIA FU Warna Orange dengan Noka MH8B641EADJ199057 Nosin : G427ID198132 Bernopol F 3778 JV, lalu Sekira Pukul 18.30 WIB orang suruhan sdr.BUTU (DPO) datang dan memberikan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Shabu, namun pada saat para terdakwa akan pulang, datang beberapa anggota kepolisian Polres Pesisir Barat lalu langsung mengamankan para Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang diletakan di kantong celana depan Terdakwa HERU dan 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y12s warna Glacier Blue dengan Imei 1 : 865451057619453 dan Imei 2 : 865451057619446 dengan Sim Card Telkomsel Nomor 082269861698 di tangan Terdakwa HERU, hingga akhirnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------

-    Bahwa Para Terdakwa Membeli Menerima Narkotika Golongan I tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 008/10789.00/XI/2024 tanggal 01 Maret 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,26 gram (nol koma dua enam) gram dikurang berat plastik kosong 0,12 gram (nol koma satu dua) gram dan didapat berat bersih 0,14 gram (nol koma satu empat) gram.-------

-    Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 gram (nol koma satu empat) gram yang disisihkan seberat 0,0813 gram (nol koma nol delapan satu tiga) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0107 tanggal 31 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------

Atau
Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa I HERU FEBRIYANTO Bin HAROWI (Alm) Bersama-sama dengan Terdakwa II KURNIA BIN MUCHLISI (ALM) , pada  hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa I HERU FEBRIYANTO Bin HAROWI (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa HERU) bersama dengan Terdakwa II KURNIA BIN MUCHLISI (ALM) (Selanjutnya disebut Terdakwa KURNIA) bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. BUTU (DPO), namun dikarenakan tidak memiliki uang maka Terdakwa HERU dan Terdakwa KURNIA akan membayar kepada sdr.BUTU (DPO) pada saat gajian. Kemudian Terdakwa HERU menelpon Sdr. BUTU (DPO) untuk meminta Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi bayarnya nanti hari Minggu, lalu Sdr. BUTU (DPO) menjawab “ia nanti tunggu anak buah saya yang mengantar di Pom Bensin Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat”. Setelah itu sekira Pukul 17.30 WIB Terdakwa HERU berangkat bersama dengan Terdakwa KURNIA ke Pom Bensin Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SATRIA FU Warna Orange dengan Noka MH8B641EADJ199057 Nosin : G427ID198132 Bernopol F 3778 JV, lalu Sekira Pukul 18.30 WIB orang suruhan sdr.BUTU (DPO) datang dan memberikan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Shabu, namun pada saat para terdakwa akan pulang, datang beberapa anggota kepolisian Polres Pesisir Barat lalu langsung mengamankan para Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang diletakan di kantong celana depan Terdakwa HERU dan 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y12s warna Glacier Blue dengan Imei 1 : 865451057619453 dan Imei 2 : 865451057619446 dengan Sim Card Telkomsel Nomor 082269861698 di tangan Terdakwa HERU, hingga akhirnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------

-    Bahwa Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------

-    Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 008/10789.00/XI/2024 tanggal 01 Maret 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,26 gram (nol koma dua enam) gram dikurang berat plastik kosong 0,12 gram (nol koma satu dua) gram dan didapat berat bersih 0,14 gram (nol koma satu empat) gram.-------

-    Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 gram (nol koma satu empat) gram yang disisihkan seberat 0,0813 gram (nol koma nol delapan satu tiga) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0107 tanggal 31 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP..---------------------------------
Atau
Ketiga
----- Bahwa ia Terdakwa I HERU FEBRIYANTO Bin HAROWI (Alm) Bersama-sama dengan Terdakwa II KURNIA BIN MUCHLISI (ALM) , pada  hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah gubuk yang berada di Pekon Tanjung Setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu,, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada  hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa I HERU FEBRIYANTO Bin HAROWI (Alm) (Selanjutnya disebut Terdakwa HERU) mengajak Terdakwa II KURNIA BIN MUCHLISI (ALM) (Selanjutnya disebut Terdakwa KURNIA) untuk menggunakan narkotika jenis shabu di sebuah gubuk yang berada di Pekon Tanjung Setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat yang dibeli dari sdr. BUTU (DPO) dengan cara Terdakwa HERU dan Terdakwa KURNIA menyiapkan alat-alat yang terdiri dari pipa kaca (pirex), pipet, botol plastik dan korek api gas. Setelah itu Terdakwa HERU langsung memasukan narkotika jenis shabu ke dalam pipa kaca (pirex) yang menempel di alat hisap sabu lalu membakar pirex yang berisi sabu dengan menggunakan korek api gas untuk dipadatkan selanjutnya Terdakwa HERU menghisap asap yang keluar dari dalam botol tersebut kemudian Terdakwa HERU menghembuskan asapnya secara perlahan dan mengulangi hisapan tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisapan, setelah selesai Terdakwa HERU memberikan alatnya kepada Terdakwa KURNIA dan Terdakwa KURNIA melakukan hal yang sama seperti Terdakwa HERU lakukan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa I HERU FEBRIYANTO Bin HAROWI (Alm) bersama dengan Terdakwa II KURNIA BIN MUCHLISI (ALM) akan menggunakan narkotika jenis shabu namun narkotika jenis shabu yang para terdakwa milik telah habis sehingga para terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. BUTU (DPO), namun dikarenakan tidak memiliki uang maka Terdakwa HERU dan Terdakwa KURNIA akan membayar kepada sdr.BUTU (DPO) pada saat gajian. Kemudian Terdakwa HERU menelpon Sdr. BUTU (DPO) untuk meminta Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan tetapi bayarnya nanti hari Minggu, lalu Sdr. BUTU (DPO) menjawab “ia nanti tunggu anak buah saya yang mengantar di Pom Bensin Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat”. Setelah itu sekira Pukul 17.30 WIB Terdakwa HERU berangkat bersama dengan Terdakwa KURNIA ke Pom Bensin Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SATRIA FU Warna Orange dengan Noka MH8B641EADJ199057 Nosin : G427ID198132 Bernopol F 3778 JV, lalu Sekira Pukul 18.30 WIB orang suruhan sdr.BUTU (DPO) datang dan memberikan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Shabu, namun pada saat para terdakwa akan pulang, datang beberapa anggota kepolisian Polres Pesisir Barat lalu langsung mengamankan para Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang diletakan di kantong celana depan Terdakwa HERU dan 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y12s warna Glacier Blue dengan Imei 1 : 865451057619453 dan Imei 2 : 865451057619446 dengan Sim Card Telkomsel Nomor 082269861698 di tangan Terdakwa HERU, hingga akhirnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------

-    Bahwa Para Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 008/10789.00/XI/2024 tanggal 01 Maret 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,26 gram (nol koma dua enam) gram dikurang berat plastik kosong 0,12 gram (nol koma satu dua) gram dan didapat berat bersih 0,14 gram (nol koma satu empat) gram.-------

-    Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan No. Lab : 1808-23.B/HP/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah pot plastic yang berisi urine milik terdakwa HERU FEBRIYANTO BIN HAROWI (ALM) dilakukan pemeriksaan dengan disimpulkan bahwa : Ditemukan Zat Narkotika Jenis METHAMPHETAMIN (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan No. Lab : 1807-23.B/HP/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah pot plastic yang berisi urine milik terdakwa KURNIA BIN MUCHLISI (ALM) dilakukan pemeriksaan dengan disimpulkan bahwa : Ditemukan Zat Narkotika Jenis METHAMPHETAMIN (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,14 gram (nol koma satu empat) gram yang disisihkan seberat 0,0813 gram (nol koma nol delapan satu tiga) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0107 tanggal 31 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya