INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Liw | LEKOK SUDIRMAN | 1.RIAN PUTRA DINATA LARICI 2.YETRI MULYATI 3.IMAM GHOZALI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Liw | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah yang merupakan hak milik Penggugat, Sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas kepemilikan tanah berdasarkan surat hibah dari orang tua Penggugat yaitu M.Tamimi dengan luas + 5000M2 yang terletak di Pekon wates Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat persisnya di depan Mapolres Lampung Barat dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik A.Nehril;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Nasional;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Romzi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik A.Hotmi;
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (on rechmatige daad);
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sebesar;
- Penggugat tidak bisa mengontrakkan rumah tersebut selama 5tahun Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) x 5 tahun berjumlah Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Kerugian yang timbul akibat oleh permasalah ini yaitu biaya operasional termasuk biaya sewa pengacara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Kerugian Immateriil/Moril yang tidak dapat dinilai dengan uang contohnya seperti menahan rasa malu akibat permasalah tersebut, psikologis terganggu dan bekerja tidak tenang sehingga dapat kami simpulkan kerugian Immateriil tersebut sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah);
Dengan demikian kerugian materiil yang di alami Penggugat yaitu Rp. Rp.37.500.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 250.000.000,- = Rp. 312.500.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);
6. Menyatakan bahwa Tergugat II dan III tidak berhak menempati rumah Penggugat tanpa mempunyai alas hak yang jelas;
7. Menghukum Tergugat II dan III untuk mengosongkan tanah bangunan milik Penggugat;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Bangunan yang menjadi sengketa;
9. Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini;
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;
¬¬Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |