Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2024/PN Liw | Firma Hasmara, S.H | LENDRA WAHYUDI Bin EDI KISTORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2024/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-495/L.8.14/Eku.2/7/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa LENDRA WAHYUDI Bin EDI KISTORI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan Lintas Liwa-Krui Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang masih berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ayau menyerahkan Nerkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 16:00 wib, terdakwa dihubungi oleh saudara Iwan Febrian (dalam daftar pencariann orang/DPO) dan berkata “bang dimana, ayok kita ke Krui beli bahan (ganja) dan terdakwa menjawab “ iya udah ayok, saya sekalian memang mau bayar dugan kemaren” lalu saudara Iwan Febarian berkata kalau nanti akan mampirin atau menjemput terdakwa dirumahnya, dan sekira pukul 17:00 wib saudara Iwan Febrian sampai dirumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu saudara Iwan Febrian menelpon saudara Edioviko (dalam daftar pencarian orang/DPO) tempat dimana saudara Iwan Febrian akan membeli narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 18:30 wib barulah terdakwa bersama dengan saudara Iwan Febrian berangkat menuju Krui, sesampainya di Krui terdakwa bersama dengan saudara Iwan Febrian langsung menuju arah Pesisir Selatan untuk membayar uang dugan yang diambil terdakwa minggu lalu, kemudian sekira pukul 19:30 terdakwa dan saudara Iwan Febrian menuju rumah saudara Edioviko yang berada di Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Pesisir Barat, setelah sampai dirumah saudra Edioviko dan masuk kedalam rumah, saudara Iwan Febrian langsung berkata kepada saudara Edioviko “ini ada uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), saya mau ganja” lalu saudara Edioviko menyerahkan 1 buah plastik berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 plastik bening yang berisi 24 (dua puluh empat) kertas berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja kepada saudara Iwan Febrian, melihat hal itu lalu terdakwa berkata kepada saudara Iwan Febrian “bang, saya juga mau seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)“ lalu saudara Edioviko mengeluarkan 8 bungkus kertas berwarna merah muda yang berisi narkotika jenis ganja dari dalam tasnya dan 3 kotak kertas papir merk Royo dan diberikan kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 20:00 wib, terdakwa berakta kepada saudara Iwan Febrian “ayo kita konsumsi dulu sebelum naik ke Liwa”, lalu terdakwa dan saudara Iwan Febrian mengeluarkan narkotika jenis ganja milik mereka masing-masing, kemudian melintingnya dengan menggunakan kertas papir sehingga membentuk seperti rokok dan dibakar serta dihisap seperti merokok, dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa berkata kepada saudara Edioviko “bang, papirnya mau saya bawa buat saya dirumah nanti” dan saudara menjawab “ya udah bawa aja, bagi sama Iwan”, selanjutnya terdakwa dan saudara Iwan Febrian berangkat menuju arah Liwa, tapi ditengah perjalanan saudara Iwan Febrian menghentikan kendaraannya dan berkata “bang, mana bahanmu tadi, masukin plastik ini, satuin dengan bahan (ganja) saya dan pegang dulu karena kita mau nyebrang jalan rusak”, lalu terdakwa memasukan narkotika jenis ganja miliknya kedalam kantong plastik yang berisi narkotika jenis ganja milik saudara Iwan Febrian dan dimasukan kedalam kantong baju sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa dan saudara Iwan Febrian melanjutkan pejalanan mereka hingga sampai dijalan yang rusak, lalu terdakwa turun dari kendaraan dan menyeberangi jalan yang rusak dengan berjalan kaki, sementara itu saksi Rivaldo Tulus dan saksi Windra Cahyono selaku anggota Polres Lampung Barat mendapatkan perintah untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat kalau di jalan Lintas Liwa-Krui ada dua orang yang akan membawa narkotika jenis ganja, ketika terdakwa melintas di Jalan Liwa-Krui dan diperiksa didapati narkotika jenis ganja disaku kiri pakaian terdakwa sementara teman terdakwa melarikan diri kearah Pesisir Barat sehingga hanya terdakwa yang diamankan, dan ketika dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan 1 plastik bening yang didalamnya terdapat 1 plastik berwarna ungu yang berisi 24 kertas berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja dan 8 bungku kertas berwarna merah muda yang didalamnya juga terdapat narkotika jenis ganja, selain itu ada juga 3 kotak kertas papir merk Royo serta 1 unit handphone merk Samsung type Galaxy A23 5G warna silver dengan Imei I : 351004001678124, Imei II : 353562321678122 beserta nomor Telkomsel 082282115054 dan telkomsel 082377563330, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16,69 gram dan 4,69 gram (berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja dari Pegadain Upc Liwa nomor : 013/10798.00/XI/2024 tanggal 1 April 2024) dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Lampung Barat untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.--------------------------------------------------------
----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.05.16.24.0112 oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh, NIP.197907212003122001 di Bandar Lampung tanggal tanggal 2 April 2024, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan sebagai berikut: POSITIF Tetrahydrocannabinol (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-----------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa terdakwa LENDRA WAHYUDI Bin EDI KISTORI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan Lintas Liwa-Krui Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang masih berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 16:00 wib, terdakwa dihubungi oleh saudara Iwan Febrian (dalam daftar pencariann orang/DPO) dan berkata “bang dimana, ayok kita ke Krui beli bahan (ganja) dan terdakwa menjawab “ iya udah ayok, saya sekalian memang mau bayar dugan kemaren” lalu saudara Iwan Febarian berkata kalau nanti akan mampirin atau menjemput terdakwa dirumahnya, dan sekira pukul 17:00 wib saudara Iwan Febrian sampai dirumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu saudara Iwan Febrian menelpon saudara Edioviko (dalam daftar pencarian orang/DPO) tempat dimana saudara Iwan Febrian akan membeli narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 18:30 wib barulah terdakwa bersama dengan saudara Iwan Febrian berangkat menuju Krui, sesampainya di Krui terdakwa bersama dengan saudara Iwan Febrian langsung menuju arah Pesisir Selatan untuk membayar uang dugan yang diambil terdakwa minggu lalu, kemudian sekira pukul 19:30 terdakwa dan saudara Iwan Febrian menuju rumah saudara Edioviko yang berada di Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Pesisir Barat, setelah sampai dirumah saudra Edioviko dan masuk kedalam rumah, saudara Iwan Febrian langsung berkata kepada saudara Edioviko “ini ada uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), saya mau ganja” lalu saudara Edioviko menyerahkan 1 buah plastik berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 plastik bening yang berisi 24 (dua puluh empat) kertas berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja kepada saudara Iwan Febrian, melihat hal itu lalu terdakwa berkata kepada saudara Iwan Febrian “bang, saya juga mau seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)“ lalu saudara Edioviko mengeluarkan 8 bungkus kertas berwarna merah muda yang berisi narkotika jenis ganja dari dalam tasnya dan 3 kotak kertas papir merk Royo dan diberikan kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 20:00 wib, terdakwa berakta kepada saudara Iwan Febrian “ayo kita konsumsi dulu sebelum naik ke Liwa”, lalu terdakwa dan saudara Iwan Febrian mengeluarkan narkotika jenis ganja milik mereka masing-masing, kemudian melintingnya dengan menggunakan kertas papir sehingga membentuk seperti rokok dan dibakar serta dihisap seperti merokok, dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa berkata kepada saudara Edioviko “bang, papirnya mau saya bawa buat saya dirumah nanti” dan saudara menjawab “ya udah bawa aja, bagi sama Iwan”, selanjutnya terdakwa dan saudara Iwan Febrian berangkat menuju arah Liwa, tapi ditengah perjalanan saudara Iwan Febrian menghentikan kendaraannya dan berkata “bang, mana bahanmu tadi, masukin plastik ini, satuin dengan bahan (ganja) saya dan pegang dulu karena kita mau nyebrang jalan rusak”, lalu terdakwa memasukan narkotika jenis ganja miliknya kedalam kantong plastik yang berisi narkotika jenis ganja milik saudara Iwan Febrian dan dimasukan kedalam kantong baju sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa dan saudara Iwan Febrian melanjutkan pejalanan mereka hingga sampai dijalan yang rusak, lalu terdakwa turun dari kendaraan dan menyeberangi jalan yang rusak dengan berjalan kaki, sementara itu saksi Rivaldo Tulus dan saksi Windra Cahyono selaku anggota Polres Lampung Barat mendapatkan perintah untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat kalau di jalan Lintas Liwa-Krui ada dua orang yang akan membawa narkotika jenis ganja, ketika terdakwa melintas di Jalan Liwa-Krui dan diperiksa didapati narkotika jenis ganja disaku kiri pakaian terdakwa sementara teman terdakwa melarikan diri kearah Pesisir Barat sehingga hanya terdakwa yang diamankan, dan ketika dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan 1 plastik bening yang didalamnya terdapat 1 plastik berwarna ungu yang berisi 24 kertas berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja dan 8 bungku kertas berwarna merah muda yang didalamnya juga terdapat narkotika jenis ganja, selain itu ada juga 3 kotak kertas papir merk Royo serta 1 unit handphone merk Samsung type Galaxy A23 5G warna silver dengan Imei I : 351004001678124, Imei II : 353562321678122 beserta nomor Telkomsel 082282115054 dan telkomsel 082377563330, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16,69 gram dan 4,69 gram (berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja dari Pegadain Upc Liwa nomor : 013/10798.00/XI/2024 tanggal 1 April 2024) dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Lampung Barat untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.--------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA
----- Bahwa terdakwa LENDRA WAHYUDI Bin EDI KISTORI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 20:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang masih berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 16:00 wib, terdakwa dihubungi oleh saudara Iwan Febrian (dalam daftar pencariann orang/DPO) dan berkata “bang dimana, ayok kita ke Krui beli bahan (ganja) dan terdakwa menjawab “ iya udah ayok, saya sekalian memang mau bayar dugan kemaren” lalu saudara Iwan Febarian berkata kalau nanti akan mampirin atau menjemput terdakwa dirumahnya, dan sekira pukul 17:00 wib saudara Iwan Febrian sampai dirumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu saudara Iwan Febrian menelpon saudara Edioviko (dalam daftar pencarian orang/DPO) tempat dimana saudara Iwan Febrian akan membeli narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 18:30 wib barulah terdakwa bersama dnegan saudara Iwan Febrian berangkat menuju Krui, sesampainya di Krui terdakwa bersama dengan saudara Iwan Febrian langsung menuju arah Pesisir Selatan untuk membayar uang dugan yang diambil terdakwa minggu lalu, kemudian sekira pukul 19:30 terdakwa dan saudara Iwan Febrian menuju rumah saudara Edioviko yang berada di Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Pesisir Barat, setelah sampai dirumah saudra Edioviko dan masuk kedalam rumah, saudara Iwan Febrian langsung berkata kepada saudara Edioviko “ini ada uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), saya mau ganja” lalu saudara Edioviko menyerahkan 1 buah plastik berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 plastik bening yang berisi 24 (dua puluh empat) kertas berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja kepada saudara Iwan Febrian, melihat hal itu lalu terdakwa berkata kepada saudara Iwan Febrian “bang, saya juga mau seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)“ lalu saudara Edioviko mengeluarkan 8 bungkus kertas berwarna merah muda yang berisi narkotika jenis ganja dari dalam tasnya dan 3 kotak kertas papir merk Royo dan diberikankepada terdakwa, kemudian sekira pukul 20:00 wib, terdakwa berakta kepada saudara Iwan Febrian “ayo kita konsumsi dulu sebelum naik ke Liwa”, lalu terdakwa dan saudara Iwan Febrian mengeluarkan narkotika jenis ganja milik mereka masing-masing, kemudian melintingnya dengan menggunakan kertas papir sehingga membentuk seperti rokok dan dibakar serta dihisap seperti merokok, dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa berkata kepada saudara Edioviko “bang, papirnya mau saya bawa buat saya dirumah nanti” dan saudara menjawab “ya udah bawa aja, bagi sama Iwan”, selanjutnya terdakwa dan saudara Iwan Febrian berangkat menuju arah Liwa, kemudian terdakwa dan saudara Iwan Febrian melanjutkan pejalanan mereka hingga sampai dijalan yang rusak, lalu terdakwa turun dari kendaraan dan menyeberangi jalan yang rusak dengan berjalan kaki, sementara itu saksi Rivaldo Tulus dan saksi Windra Cahyono selaku anggota Polres Lampung Barat mendapatkan perintah untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat kalau di jalan Lintas Liwa-Krui ada dua orang yang akan membawa narkotika jenis ganja, ketika terdakwa melintas di Jalan Liwa-Krui dan diperiksa didapati narkotika jenis ganja disaku kiri pakaian terdakwa sementara teman terdakwa melarikan diri kearah Pesisir Barat sehingga hanya terdakwa yang diamankan, dibawa ke Polres Lampung Barat untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.----------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Nomor : Lab.2204-01.B/HP/IV/2024 atas nama Lendra Wahyudi Bin Edi Kistori tanggal 2 April 2024, dibuat oleh Iproh Susanti,SKM. Nip.197603012000032001 dan Widiyawati,Amd.F, NIP.197902142009022002 staf Penguji pada Laboratotium Kesehatan Masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap sempel Urine atas nama Lendra Wahyudi Bin Edi Kistori, disimpulkan bahwa Ditemukan Zat Narkotika Jenis Ganja/THC (Terta Hidro Canabinol) yang merupakan zat Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa LENDRA WAHYUDI Bin EDI KISTORI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan Lintas Liwa-Krui Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang masih berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ayau menyerahkan Nerkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 16:00 wib, terdakwa dihubungi oleh saudara Iwan Febrian (dalam daftar pencariann orang/DPO) dan berkata “bang dimana, ayok kita ke Krui beli bahan (ganja) dan terdakwa menjawab “ iya udah ayok, saya sekalian memang mau bayar dugan kemaren” lalu saudara Iwan Febarian berkata kalau nanti akan mampirin atau menjemput terdakwa dirumahnya, dan sekira pukul 17:00 wib saudara Iwan Febrian sampai dirumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu saudara Iwan Febrian menelpon saudara Edioviko (dalam daftar pencarian orang/DPO) tempat dimana saudara Iwan Febrian akan membeli narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 18:30 wib barulah terdakwa bersama dengan saudara Iwan Febrian berangkat menuju Krui, sesampainya di Krui terdakwa bersama dengan saudara Iwan Febrian langsung menuju arah Pesisir Selatan untuk membayar uang dugan yang diambil terdakwa minggu lalu, kemudian sekira pukul 19:30 terdakwa dan saudara Iwan Febrian menuju rumah saudara Edioviko yang berada di Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Pesisir Barat, setelah sampai dirumah saudra Edioviko dan masuk kedalam rumah, saudara Iwan Febrian langsung berkata kepada saudara Edioviko “ini ada uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), saya mau ganja” lalu saudara Edioviko menyerahkan 1 buah plastik berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 plastik bening yang berisi 24 (dua puluh empat) kertas berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja kepada saudara Iwan Febrian, melihat hal itu lalu terdakwa berkata kepada saudara Iwan Febrian “bang, saya juga mau seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)“ lalu saudara Edioviko mengeluarkan 8 bungkus kertas berwarna merah muda yang berisi narkotika jenis ganja dari dalam tasnya dan 3 kotak kertas papir merk Royo dan diberikan kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 20:00 wib, terdakwa berakta kepada saudara Iwan Febrian “ayo kita konsumsi dulu sebelum naik ke Liwa”, lalu terdakwa dan saudara Iwan Febrian mengeluarkan narkotika jenis ganja milik mereka masing-masing, kemudian melintingnya dengan menggunakan kertas papir sehingga membentuk seperti rokok dan dibakar serta dihisap seperti merokok, dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa berkata kepada saudara Edioviko “bang, papirnya mau saya bawa buat saya dirumah nanti” dan saudara menjawab “ya udah bawa aja, bagi sama Iwan”, selanjutnya terdakwa dan saudara Iwan Febrian berangkat menuju arah Liwa, tapi ditengah perjalanan saudara Iwan Febrian menghentikan kendaraannya dan berkata “bang, mana bahanmu tadi, masukin plastik ini, satuin dengan bahan (ganja) saya dan pegang dulu karena kita mau nyebrang jalan rusak”, lalu terdakwa memasukan narkotika jenis ganja miliknya kedalam kantong plastik yang berisi narkotika jenis ganja milik saudara Iwan Febrian dan dimasukan kedalam kantong baju sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa dan saudara Iwan Febrian melanjutkan pejalanan mereka hingga sampai dijalan yang rusak, lalu terdakwa turun dari kendaraan dan menyeberangi jalan yang rusak dengan berjalan kaki, sementara itu saksi Rivaldo Tulus dan saksi Windra Cahyono selaku anggota Polres Lampung Barat mendapatkan perintah untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat kalau di jalan Lintas Liwa-Krui ada dua orang yang akan membawa narkotika jenis ganja, ketika terdakwa melintas di Jalan Liwa-Krui dan diperiksa didapati narkotika jenis ganja disaku kiri pakaian terdakwa sementara teman terdakwa melarikan diri kearah Pesisir Barat sehingga hanya terdakwa yang diamankan, dan ketika dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan 1 plastik bening yang didalamnya terdapat 1 plastik berwarna ungu yang berisi 24 kertas berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja dan 8 bungku kertas berwarna merah muda yang didalamnya juga terdapat narkotika jenis ganja, selain itu ada juga 3 kotak kertas papir merk Royo serta 1 unit handphone merk Samsung type Galaxy A23 5G warna silver dengan Imei I : 351004001678124, Imei II : 353562321678122 beserta nomor Telkomsel 082282115054 dan telkomsel 082377563330, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16,69 gram dan 4,69 gram (berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja dari Pegadain Upc Liwa nomor : 013/10798.00/XI/2024 tanggal 1 April 2024) dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Lampung Barat untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.--------------------------------------------------------
----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.05.16.24.0112 oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh, NIP.197907212003122001 di Bandar Lampung tanggal tanggal 2 April 2024, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan sebagai berikut: POSITIF Tetrahydrocannabinol (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-----------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa terdakwa LENDRA WAHYUDI Bin EDI KISTORI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 21:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Jalan Lintas Liwa-Krui Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang masih berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 16:00 wib, terdakwa dihubungi oleh saudara Iwan Febrian (dalam daftar pencariann orang/DPO) dan berkata “bang dimana, ayok kita ke Krui beli bahan (ganja) dan terdakwa menjawab “ iya udah ayok, saya sekalian memang mau bayar dugan kemaren” lalu saudara Iwan Febarian berkata kalau nanti akan mampirin atau menjemput terdakwa dirumahnya, dan sekira pukul 17:00 wib saudara Iwan Febrian sampai dirumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu saudara Iwan Febrian menelpon saudara Edioviko (dalam daftar pencarian orang/DPO) tempat dimana saudara Iwan Febrian akan membeli narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 18:30 wib barulah terdakwa bersama dengan saudara Iwan Febrian berangkat menuju Krui, sesampainya di Krui terdakwa bersama dengan saudara Iwan Febrian langsung menuju arah Pesisir Selatan untuk membayar uang dugan yang diambil terdakwa minggu lalu, kemudian sekira pukul 19:30 terdakwa dan saudara Iwan Febrian menuju rumah saudara Edioviko yang berada di Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Pesisir Barat, setelah sampai dirumah saudra Edioviko dan masuk kedalam rumah, saudara Iwan Febrian langsung berkata kepada saudara Edioviko “ini ada uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), saya mau ganja” lalu saudara Edioviko menyerahkan 1 buah plastik berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 plastik bening yang berisi 24 (dua puluh empat) kertas berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja kepada saudara Iwan Febrian, melihat hal itu lalu terdakwa berkata kepada saudara Iwan Febrian “bang, saya juga mau seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)“ lalu saudara Edioviko mengeluarkan 8 bungkus kertas berwarna merah muda yang berisi narkotika jenis ganja dari dalam tasnya dan 3 kotak kertas papir merk Royo dan diberikan kepada terdakwa, kemudian sekira pukul 20:00 wib, terdakwa berakta kepada saudara Iwan Febrian “ayo kita konsumsi dulu sebelum naik ke Liwa”, lalu terdakwa dan saudara Iwan Febrian mengeluarkan narkotika jenis ganja milik mereka masing-masing, kemudian melintingnya dengan menggunakan kertas papir sehingga membentuk seperti rokok dan dibakar serta dihisap seperti merokok, dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa berkata kepada saudara Edioviko “bang, papirnya mau saya bawa buat saya dirumah nanti” dan saudara menjawab “ya udah bawa aja, bagi sama Iwan”, selanjutnya terdakwa dan saudara Iwan Febrian berangkat menuju arah Liwa, tapi ditengah perjalanan saudara Iwan Febrian menghentikan kendaraannya dan berkata “bang, mana bahanmu tadi, masukin plastik ini, satuin dengan bahan (ganja) saya dan pegang dulu karena kita mau nyebrang jalan rusak”, lalu terdakwa memasukan narkotika jenis ganja miliknya kedalam kantong plastik yang berisi narkotika jenis ganja milik saudara Iwan Febrian dan dimasukan kedalam kantong baju sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa dan saudara Iwan Febrian melanjutkan pejalanan mereka hingga sampai dijalan yang rusak, lalu terdakwa turun dari kendaraan dan menyeberangi jalan yang rusak dengan berjalan kaki, sementara itu saksi Rivaldo Tulus dan saksi Windra Cahyono selaku anggota Polres Lampung Barat mendapatkan perintah untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat kalau di jalan Lintas Liwa-Krui ada dua orang yang akan membawa narkotika jenis ganja, ketika terdakwa melintas di Jalan Liwa-Krui dan diperiksa didapati narkotika jenis ganja disaku kiri pakaian terdakwa sementara teman terdakwa melarikan diri kearah Pesisir Barat sehingga hanya terdakwa yang diamankan, dan ketika dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan 1 plastik bening yang didalamnya terdapat 1 plastik berwarna ungu yang berisi 24 kertas berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja dan 8 bungku kertas berwarna merah muda yang didalamnya juga terdapat narkotika jenis ganja, selain itu ada juga 3 kotak kertas papir merk Royo serta 1 unit handphone merk Samsung type Galaxy A23 5G warna silver dengan Imei I : 351004001678124, Imei II : 353562321678122 beserta nomor Telkomsel 082282115054 dan telkomsel 082377563330, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16,69 gram dan 4,69 gram (berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja dari Pegadain Upc Liwa nomor : 013/10798.00/XI/2024 tanggal 1 April 2024) dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Lampung Barat untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.--------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA
----- Bahwa terdakwa LENDRA WAHYUDI Bin EDI KISTORI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 20:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang masih berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 16:00 wib, terdakwa dihubungi oleh saudara Iwan Febrian (dalam daftar pencariann orang/DPO) dan berkata “bang dimana, ayok kita ke Krui beli bahan (ganja) dan terdakwa menjawab “ iya udah ayok, saya sekalian memang mau bayar dugan kemaren” lalu saudara Iwan Febarian berkata kalau nanti akan mampirin atau menjemput terdakwa dirumahnya, dan sekira pukul 17:00 wib saudara Iwan Febrian sampai dirumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, lalu saudara Iwan Febrian menelpon saudara Edioviko (dalam daftar pencarian orang/DPO) tempat dimana saudara Iwan Febrian akan membeli narkotika jenis ganja, lalu sekira pukul 18:30 wib barulah terdakwa bersama dnegan saudara Iwan Febrian berangkat menuju Krui, sesampainya di Krui terdakwa bersama dengan saudara Iwan Febrian langsung menuju arah Pesisir Selatan untuk membayar uang dugan yang diambil terdakwa minggu lalu, kemudian sekira pukul 19:30 terdakwa dan saudara Iwan Febrian menuju rumah saudara Edioviko yang berada di Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Pesisir Barat, setelah sampai dirumah saudra Edioviko dan masuk kedalam rumah, saudara Iwan Febrian langsung berkata kepada saudara Edioviko “ini ada uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), saya mau ganja” lalu saudara Edioviko menyerahkan 1 buah plastik berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 plastik bening yang berisi 24 (dua puluh empat) kertas berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja kepada saudara Iwan Febrian, melihat hal itu lalu terdakwa berkata kepada saudara Iwan Febrian “bang, saya juga mau seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)“ lalu saudara Edioviko mengeluarkan 8 bungkus kertas berwarna merah muda yang berisi narkotika jenis ganja dari dalam tasnya dan 3 kotak kertas papir merk Royo dan diberikankepada terdakwa, kemudian sekira pukul 20:00 wib, terdakwa berakta kepada saudara Iwan Febrian “ayo kita konsumsi dulu sebelum naik ke Liwa”, lalu terdakwa dan saudara Iwan Febrian mengeluarkan narkotika jenis ganja milik mereka masing-masing, kemudian melintingnya dengan menggunakan kertas papir sehingga membentuk seperti rokok dan dibakar serta dihisap seperti merokok, dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa berkata kepada saudara Edioviko “bang, papirnya mau saya bawa buat saya dirumah nanti” dan saudara menjawab “ya udah bawa aja, bagi sama Iwan”, selanjutnya terdakwa dan saudara Iwan Febrian berangkat menuju arah Liwa, kemudian terdakwa dan saudara Iwan Febrian melanjutkan pejalanan mereka hingga sampai dijalan yang rusak, lalu terdakwa turun dari kendaraan dan menyeberangi jalan yang rusak dengan berjalan kaki, sementara itu saksi Rivaldo Tulus dan saksi Windra Cahyono selaku anggota Polres Lampung Barat mendapatkan perintah untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat kalau di jalan Lintas Liwa-Krui ada dua orang yang akan membawa narkotika jenis ganja, ketika terdakwa melintas di Jalan Liwa-Krui dan diperiksa didapati narkotika jenis ganja disaku kiri pakaian terdakwa sementara teman terdakwa melarikan diri kearah Pesisir Barat sehingga hanya terdakwa yang diamankan, dibawa ke Polres Lampung Barat untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.----------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Nomor : Lab.2204-01.B/HP/IV/2024 atas nama Lendra Wahyudi Bin Edi Kistori tanggal 2 April 2024, dibuat oleh Iproh Susanti,SKM. Nip.197603012000032001 dan Widiyawati,Amd.F, NIP.197902142009022002 staf Penguji pada Laboratotium Kesehatan Masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap sempel Urine atas nama Lendra Wahyudi Bin Edi Kistori, disimpulkan bahwa Ditemukan Zat Narkotika Jenis Ganja/THC (Terta Hidro Canabinol) yang merupakan zat Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |