Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/LH/2018/PN Liw WISNU HAMBORO, SH A. ZULKIPLI ROHMAN BIN HJ. BAHERAN , AHMAD ZULKIFLI RAHMAN BIN HJ. BAHERAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 169/Pid.B/LH/2018/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/N.8.14/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU HAMBORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. ZULKIPLI ROHMAN BIN HJ. BAHERAN , AHMAD ZULKIFLI RAHMAN BIN HJ. BAHERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------   Bahwa ia terdakwa A. ZULKIPLI ROHMAN BIN HJ. BAHERAN sejak bulan Maret 2017 sampai dengan tahun 2018 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dalam pasal 36 ayat (1)”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada bulan Maret 2017 terdakwa melakukan kegiatan usaha / atau kegiatan budidaya tambak udang jenis “vannamei”  di Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat dengan luas keseluruhan areal tambak ± 3,5 Ha dan yang terpakai seluas ± 1,2 Ha dengan kolam sebanyak 4 (empat) petak. Bahwa untuk melakukan kegiatan budidaya tambak udang terdakwa memperkerjakan saksi HOIRUL PURNAMA BIN ABDUL RASU selaku Tekhnisi Budidaya Tambak Udang; saksi AHMAD SYUKARTA BIN MURSALIN (ALM) selaku Anak Kolam (pemberi pakan udang); dan saksi FERI ANTONI BIN AZKAR selaku Bagian Umum, adapun alat – alat yang terdakwa gunakan untuk melakukan kegiatan usaha tambak udang tersebut : 6 (enam) unit kincir air; 1 (satu) mesin Dompeng 8 PK; 10 (sepuluh) lampu penerang 60 wat; dan 4 (emapt) unit lampu tembak 100 wat.

 

  • Bahwa tempat kegiatan usaha / atau kegiatan budidaya tambak udang jenis “vannamei”  milik terdakwa di Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tidak sesuai dengan Zona Tata Ruang Wilayah peruntukan budidaya tambak, karena di Kecamatan Lemong Kab. Pesisir Barat merupakan Zona Wilayah Pengolahan Ikan, Perikanan Tangkap dan Pariwisata sebagaimana dengan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor. 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah Tahun 2017 – 2037.

 

 

 

 

 

  • Bahwa dikarenakan tempat usaha milik terdakwa tidak sesuai dengan Perda Nomor. 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah Tahun 2017 – 2037, kemudian Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengeluarkan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa yaitu :
  1. Surat Teguran Pertama, dengan surat Nomor : 500/36/IV.16/2017, tanggal 03 Maret 2017, perihal Surat Teguran I, yang ditandatangani oleh Drs. JON EDWAR, M.Pd selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang isinya : diminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan tambak udang dikarenakan proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW oleh DPRD belum selesai, dan izin tambak udang yang belum diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat; dan surat Nomor : 500/916/IV.16/2017, tanggal 31 Juli 2017, perihal Penutupan Lokasi Tambak Udang di Kecamatan Lemong, yang ditandatangani oleh Ir. N. LINGGA KUSUMA M.P selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang isinya : Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memerintahkan kepada pimpinan usaha tambak udang di wilayah Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat untuk segera menutup dan menghentikan segala aktifitas yang telah dilaksanaan;
  2. Surat Peringatan Kedua, dengan surat Nomor : 503/2003/IV.16/2017, tanggal 07 Agustus 2017 perihal Peringatan ke – 2 Penutupan Lokasi Tambak Udang di Kecamatan Lemong, yang ditandatangani oleh Drs. AZHARI, MM selaku Sekretaris Daerah, yang isinya : Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memerintahkan kepada pimpinan usaha/pemilik tambak udang di wilayah Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat untuk segera menutup dan menghentikan segala aktifitas yang telah dilaksanaan;
  3. Surat Peringatan ketiga, dengan surat Nomor : 503/2131/IV.16/2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Peringatan ke-3 (terakhir) Penutupan Lokasi Tambak Udang di Kecamatan Lemong, yang isinya : Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memerintahkan kepada pimpinan usaha/pemilik tambak udang di wilayah Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat untuk segera menutup dan menghentikan segala aktifitas yang telah dilaksanaan terhitung sejak ditetapkan surat ini;

 

  • Bahwa dikarenakan surat teguran Pertama, teguran Kedua dan teguran Ketiga dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang ditujukan kepada terdakwa serta pemasangan Papan Plang ditutup lokasi usaha oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat dan terhadap surat teguran Pertama, teguran Kedua dan teguran Ketiga diterima oleh terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk menghentikan atau menutup tempat kegiatan usaha  / atau kegiatan budidaya tambak udang milik terdakwa di Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor : B/457/KPTS/IV.10/HK-PSB/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Budidaya Tambak Udang terhadap RIZA PAHLEPI dan ZULKIFLI di Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

 

  • Bahwa lokasi budidaya tambak udang milik terdakwa berada di Jalan Cinta Hawang Pekon/Kel Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, dikarenakan kegiatan usaha  / atau kegiatan budidaya tambak udang milik terdakwa tidak dilengkapi dokumen UKL – UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) berdasarkan Lampiran I Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 58 Tahun 2014 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi UKL – UPL dan SPPL, sehingga kegiatan usaha milik terdakwa memiliki potensi terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dikarenakan SOP yang diterapkan tidak diketahui.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha  / atau kegiatan budidaya tambak udang jenis “vannamei” sejak bulan Maret 2017 telah menikmati hasil usaha dengan panen sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
  1. Panen Pertama dengan berat 12 (dua belas) ton dengan hasil penjualan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
  2. Panen kedua dengan berat 18 (delapan belas) ton dengan hasil penjual Rp. 882.000.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah);
  3. Panen ketiga dengan berat 17 (tujuh belas) ton dengan penjualan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

  • Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat dari lokasi tambak udang milik terdakwa di Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat menggunapan GPS map 78S adalah :
  • Titik Koordinat Tengah :
  • 04° 59’ 17.5” LS.
  • 103° 40’ 05.1” BT.
  • Titik Koordinat Ujung 1 :
  • 04° 59’ 20.6” LS.
  • 103° 40’ 05.1” BT.
  • Titik Koordinat Ujung 2 :
  • 04° 59’ 17.3” LS.
  • 103° 40’ 07.5” BT.
  • Titik Koordinat Ujung 3 :
  • 04° 59’ 14.8” LS.
  • 103° 40’ 04.5 BT.
  • Titik Koordinat Ujung 4 :
  • 04° 59’ 17.3” LS.
  • 103° 40’ 02.3 BT.

adalah merupakan Zona Perikanan Tangkap dan Wilayah Peruntukan Wisata Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor. 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah Tahun 2017 – 2037.

 

--------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Undang – Undang RI Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------   Bahwa ia terdakwa A. ZULKIPLI ROHMAN BIN HJ. BAHERAN sejak bulan Maret 2017 sampai dengan tahun 2018 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “sebagai penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Bahwa pada bulan Maret 2017 terdakwa melakukan kegiatan usaha / atau kegiatan budidaya tambak udang jenis “vannamei”  di Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir dengan luas keseluruhan areal tambak ± 3,5 Ha dan yang terpakai seluas ± 1,2 Ha dengan kolam sebanyak 4 (empat) petak. Bahwa untuk melakukan kegiatan budidaya tambak udang terdakwa memperkerjakan saksi HOIRUL PURNAMA BIN ABDUL RASU selaku Tekhnisi Budidaya Tambak Udang; saksi AHMAD SYUKARTA BIN MURSALIN (ALM) selaku Anak Kolam (pemberi pakan udang); dan saksi FERI ANTONI BIN AZKAR selaku Bagian Umum, adapun alat – alat yang terdakwa gunakan untuk melakukan kegiatan usaha tambak udang tersebut : 6 (enam) unit kincir air; 1 (satu) mesin Dompeng 8 PK; 10 (sepuluh) lampu penerang 60 wat; dan 4 (emapt) unit lampu tembak 100 wat.
  • Bahwa tempat kegiatan usaha / atau kegiatan budidaya tambak udang jenis “vannamei”  milik terdakwa di Pekon/Kel Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tidak sesuai dengan Zona Tata Ruang Wilayah peruntukan budidaya tambak, karena di Kecamatan Lemong Kab. Pesisir Barat merupakan Zona Wilayah Pengolahan Ikan, Perikanan Tangkap dan Pariwisata sebagaimana dengan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor. 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah Tahun 2017 – 2037.

 

  • Bahwa dikarenakan tempat usaha milik terdakwa tidak sesuai dengan Perda Nomor. 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah Tahun 2017 – 2037, kemudian Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengeluarkan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa yaitu :
  1. Surat Teguran Pertama, dengan surat Nomor : 500/36/IV.16/2017, tanggal 03 Maret 2017, perihal Surat Teguran I, yang ditandatangani oleh Drs. JON EDWAR, M.Pd selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang isinya : diminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan tambak udang dikarenakan proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW oleh DPRD belum selesai, dan izin tambak udang yang belum diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat; dan surat Nomor : 500/916/IV.16/2017, tanggal 31 Juli 2017, perihal Penutupan Lokasi Tambak Udang di Kecamatan Lemong, yang ditandatangani oleh Ir. N. LINGGA KUSUMA M.P selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang isinya : Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memerintahkan kepada pimpinan usaha tambak udang di wilayah Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat untuk segera menutup dan menghentikan segala aktifitas yang telah dilaksanaan;
  2. Surat Peringatan Kedua, dengan surat Nomor : 503/2003/IV.16/2017, tanggal 07 Agustus 2017 perihal Peringatan ke – 2 Penutupan Lokasi Tambak Udang di Kecamatan Lemong, yang ditandatangani oleh Drs. AZHARI, MM selaku Sekretaris Daerah, yang isinya : Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memerintahkan kepada pimpinan usaha/pemilik tambak udang di wilayah Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat untuk segera menutup dan menghentikan segala aktifitas yang telah dilaksanaan;
  3. Surat Peringatan ketiga, dengan surat Nomor : 503/2131/IV.16/2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Peringatan ke-3 (terakhir) Penutupan Lokasi Tambak Udang di Kecamatan Lemong, yang isinya : Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memerintahkan kepada pimpinan usaha/pemilik tambak udang di wilayah Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat untuk segera menutup dan menghentikan segala aktifitas yang telah dilaksanaan terhitung sejak ditetapkan surat ini;

 

  • Bahwa dikarenakan surat teguran Pertama, teguran Kedua dan teguran Ketiga dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang ditujukan kepada terdakwa serta pemasangan Papan Plang ditutup lokasi usaha oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat dan terhadap surat teguran Pertama, teguran Kedua dan teguran Ketiga diterima oleh terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk menghentikan atau menutup tempat kegiatan usaha  / atau kegiatan budidaya tambak udang milik terdakwa di Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor : B/457/KPTS/IV.10/HK-PSB/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Budidaya Tambak Udang terhadap RIZA PAHLEPI dan ZULKIFLI di Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

 

 

 

 

  • Bahwa lokasi budidaya tambak udang milik terdakwa berada di Jalan Cinta Hawang Pekon/Kel Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, dikarenakan kegiatan usaha  / atau kegiatan budidaya tambak udang milik terdakwa tidak dilengkapi dokumen UKL – UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) berdasarkan Lampiran I Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 58 Tahun 2014 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi UKL – UPL dan SPPL, sehingga kegiatan usaha milik terdakwa memiliki potensi terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dikarenakan SOP yang diterapkan tidak diketahui.

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha  / atau kegiatan budidaya tambak udang jenis “vannamei” sejak bulan Maret 2017 telah menikmati hasil usaha dengan panen sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
  1. Panen Pertama dengan berat 12 (dua belas) ton dengan hasil penjualan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
  2. Panen kedua dengan berat 18 (delapan belas) ton dengan hasil penjual Rp. 882.000.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah);
  3. Panen ketiga dengan berat 17 (tujuh belas) ton dengan penjualan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

  • Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat dari lokasi tambak udang milik terdakwa di Pekon Pardahaga Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat menggunapan GPS map 78S adalah :
  • Titik Koordinat Tengah :
  • 04° 59’ 17.5” LS.
  • 103° 40’ 05.1” BT.
  • Titik Koordinat Ujung 1 :
  • 04° 59’ 20.6” LS.
  • 103° 40’ 05.1” BT.
  • Titik Koordinat Ujung 2 :
  • 04° 59’ 17.3” LS.
  • 103° 40’ 07.5” BT.
  • Titik Koordinat Ujung 3 :
  • 04° 59’ 14.8” LS.
  • 103° 40’ 04.5 BT.
  • Titik Koordinat Ujung 4 :
  • 04° 59’ 17.3” LS.
  • 103° 40’ 02.3 BT.

adalah merupakan Zona Perikanan Tangkap dan Wilayah Peruntukan Wisata Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor. 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah Tahun 2017 – 2037.

 

--------          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Undang – Undang RI Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pihak Dipublikasikan Ya