Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/LH/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H SUKMAN Bin SARMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 32/Pid.B/LH/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 247 /L.8.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKMAN Bin SARMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa SUKMAN Bin SARMANI pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Rantau Panjang Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 1 (satu) ekor Satwa yang dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa SUKMAN bin SARMANI (Selanjutnya disebut Terdakwa SUKMAN) sedang berkerja dikebun yang lokasinya di Dusun Rantau Panjang Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, dan saat Terdakwa SUKMAN hendak mengecek tanaman muntul dikebun tersebut Terdakwa SUKMAN melihat ada Seekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) Meter dari tempat Terdakwa SUKMAN berdiri, dan melihat hal tersebut Terdakwa SUKMAN langsung mendekati Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) dengan perlahan lalu langsung menangkap Kucing Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) tersebut menggunakan tangan Terdakwa SUKMAN, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SUKMAN berjalan membawa Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang telah ditangkapnya kerumah Terdakwa SUKMAN yang jaraknya kurang lebih 15 (lima belas) meter dari kebun, dan sesampainya didalam rumah Terdakwa SUKMAN langsung memasukkan Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang masih dalam keadaan hidup tersebut ke dalam kandang besi. --------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa SUKMAN menemui saksi SARINO dan menceritakan bahwa Terdakwa SUKMAN telah menangkap seekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis), lalu Terdakwa SUKMAN menanyakan kepada saksi SARINO apakah kucing tersebut laku untuk dijual dan saksi SARINO menyarankan untuk coba dijual melalui Website Facebook, dan Terdakwa SUKMAN setuju saran dari saksi SARINO tersebut, kemudian saksi SARINO langsung mengupload Foto Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) tangkapan Terdakwa SUKMAN pada akun Facebook milik saksi SARINO dengan tujuan untuk dijual. ------------------------------------------

­    Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 saksi SARINO datang menemui Terdakwa SUKMAN lalu memberitahu bahwa ada yang seseorang yang menawar untuk tukar tambah Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) tersebut dengan seekor burung, namun Terdakwa SUKMAN belum setuju atas tawaran tukar tambah tersebut. ---------------------------------------

­    Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi SARINO kembali datang menemui Terdakwa SUKMAN dan memberitahu bahwasanya ada yang menawar untuk membeli Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) tersebut dengan harga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi SARINO juga menjelaskan kepada Terdakwa SUKMAN bahwa calon pembeli berasal dari kota batu yang ingin melakukan perjanjian transaksi jual beli (COD) di Jalan Lintas Muara Dua-Liwa Pekon Tanjung Raya, dan setelah mengetahui hal tersebut Terdakwa SUKMAN setuju lalu Terdakwa SUKMAN mengajak saksi SARINO menuju kerumah Terdakwa SUKMAN untuk mengambil Kucing Kuwuk Prionailurus bengalensis) yang akan dijual, kemudian sesampainya dilokasi yang dituju Terdakwa SUKMAN langsung memindahkan Kucing Kuwuk Prionailurus bengalensis) yang tadinya berada didalam kandang besi ke “1 (satu) buah kandang kayu palet ukuran Panjang : 62 cm X Tinggi : 44 cm X lebar : 41 cm” dan selanjutnya Terdakwa KUSMAN bersama dengan saksi SARINO langsung “1 (satu) buah kandang kayu palet ukuran Panjang : 62 cm X Tinggi : 44 cm X lebar : 41 cm” yang berisikan seekor Kucing Kuwuk Prionailurus bengalensis) menuju ke lokasi perjanjian transaksi jual beli yaitu di Jalan Lintas Muara Dua-Liwa Pekon Tanjung Raya menggunakan “1 (satu) unit kendaran Roda 2 (dua) Merek YAMAHA jenis MIO Sporty Noka : MH328D0028K108578, Nosin : 28D-108139 Nomor Polisi BE 2957 RE warna hitam” milik Terdakwa KUSMAN, lalu sekira pukul 10.15 WIB Terdakwa KUSMAN  bersama dengan saksi SARINO sampai dilokasi, dan selang menunggu hingga 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa KUSMAN didatangi oleh petugas kepolisian Resor Lampung Barat karena Terdakwa KUSMAN diduga telah menangkap seekor Kucing Kuwuk Prionailurus bengalensis) yang merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan Pihak Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa KUSMAN, saksi SARINO, Kucing Kuwuk Prionailurus bengalensis) beserta barang bukti lainnya Ke kantor Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa berdasarkan keterangan Ahli M. HUSIN, S.T.P, Bin THABRANI RA, atas barang bukti yang telah disita dari Terdakwa KUSMAN yaitu “1 (satu) ekor Satwa yang dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis)” yang masih dalam Kondisi Hidup adalah termasuk kedalam kategori “satwa yang dilindungi” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-20/MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (tercantum pada nomor urut 58). ---------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya