Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Liw 1.KUSTIAWAN
2.OOM KOMARIAH
1.BRI Cabang Liwa
2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bandar Lampung
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Liw
Tanggal Surat Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSTIAWAN
2OOM KOMARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BRI Cabang Liwa
2Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bandar Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapatkan hak atasnya untuk tidak melakukan penyitaan dan atau melakukan pengalihan hak/ dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut tanpa persetujuan  PARA PENGGUGAT;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT dan atau kuasa hukumnya tidak berhak melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Menetapkan agar pembayaran Hutang Pokok Pinjaman tetap dapat dilaksanakan dengan cara diangsur sesuai kesepakatan dimana TERGUGAT I memberikan fasilitas kepada PARA PENGGUGAT untuk mencicil pokok hutang Kredit Modal Kerja dengan cara menyetor ke Nomor Rekening 0603-01-000271-99-0  atas nama Titipan Iuran dan As, rekening titipan bersama NPL Lampung Barat;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi atau upaya Hukum lainnya dan PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT sebesar 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
  8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERGUGAT.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak