Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H AKBAR FAUZI BIN RAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –146/L.8.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR FAUZI BIN RAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HELDA RINA, S.H., M.H.AKBAR FAUZI BIN RAWAN
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa ia Terdakwa AKBAR FAUZI Bin RAWAN (Alm) bersama-sama dengan sdr. YOGI (DPO) pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2023, bertempat di SD Negeri Muara Jaya I yang berlokasi di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Dilakukan Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Bersama-Sama Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 Terdakwa AKBAR FAUZI Bin RAWAN (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa AKBAR) bersama-sama dengan sdr. YOGI (DPO) datang berkunjung kerumah sdr. MAT TUHI (DPO) yang berlokasi di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dan bertemu serta mengobrol dengan sdr. MAT TUHI (DPO) kemudian ditengah obrolan tersebut sdr. MAT TUHI (DPO) berkata kepada Terdakwa AKBAR yang bahwasanya sdr. MAT TUHI (DPO) meminta kepada Terdakwa AKBAR untuk mencarikannya sebuah Speaker (Pengeras Suara) dengan janji sdr. MAT TUHI (DPO) akan memberikan sejumlah imbalan berupa uang kepada Terdakwa AKBAR bila berhasil, dan atas tawaran sdr. MAT TUHI (DPO) tersebut Terdakwa AKBAR menyetujuinya, lalu sdr. YOGI (DPO) memberikan saran kepada Terdakwa AKBAR yang bahwasanya untuk mencuri Speaker (Pengeras Suara) milik SD Negeri Muara Jaya I kemudian Terdakwa AKBAR menjawab “Maling di Sekolahan Susah, Pakai Apa?” dan dijawab oleh sdr. MAT TUHI (DPO) “Kenapa Susah, Pakai Pahat Saja!” sambil sdr. MAT TUHI (DPO) menyerahkan “1 (Satu) Buah Pahat Dengan Gagang Warna Hijau” miliknya kepada Terdakwa AKBAR. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa AKBAR bersama-sama dengan sdr. YOGI (DPO) pergi berjalan kaki menuju SD Negeri Muara Jaya I yang berlokasi di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, sambil membawa “1 (Satu) Buah Pahat Dengan Gagang Warna Hijau” dan sesampainya Terdakwa AKBAR serta sdr. YOGI (DPO) dilokasi lalu Terdakwa AKBAR dan sdr. YOGI (DPO) berjalan masuk kedalam sekolah SD Negeri Muara Jaya I menuju ke Ruang Guru, kemudian dari luar Ruang Guru Terdakwa AKBAR mencongkel sela-sela pada Jendela Ruang Guru menggunakan “1 (Satu) Buah Pahat Dengan Gagang Warna Hijau” yang ia bawa dan menyebabkan kayu pada Jendela Ruang Guru menjadi rusak karena tercungkil hingga kondisi Jendela Ruang Guru terbuka dan bisa dilewati oleh sdr. YOGI (DPO) dengan cara memanjat masuk kedalam Ruang Guru melalui Jendela yang sudah dibuka oleh Terdakwa AKBAR, kemudian didalam Ruang Guru sdr. YOGI (DPO) mengambil “1 (Satu) Buah Tabung Gas 3 Kilogram Warna Hijau” dilanjutkan dengan sdr. YOGI (DPO) keluar dari Ruang Guru dengan cara memanjat kembali melalui Jendela dengan membawa Tabung Gas yang telah sdr. YOGI (DPO) ambil, dan selanjutnya Terdakwa AKBAR bersama dengan sdr. YOGI (DPO) berjalan menuju Ruang Perpustakaan yang lokasinya tidak jauh dari Ruang Guru, dan sesampainya pada Ruang Perpustakaan Terdakwa AKBAR mencongkel sela-sela pada Jendela Ruang Perpustakaan menggunakan “1 (Satu) Buah Pahat Dengan Gagang Warna Hijau” hingga Jendela Ruang Perpustakaan terbuka dan bisa dilewati oleh sdr. YOGI (DPO) dengan cara memanjat masuk kedalam Ruang Perpustakaan, kemudian didalam Ruang Perpustakaan sdr. YOGI (DPO) mengambil sebuah speaker (pengeras suara) yaitu “1 (Satu) Buah Salon Aktif Warna Hitam Merk NIKO AIBOT” beserta “1 (Satu) Buah Mic Dan Kabel Warna Hitam” kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut sdr. YOGI (DPO) keluar dari Ruang Perpustakaan dengan cara memanjat kembali melalui Jendela Ruang Perpustakaan, dan selanjutnya Terdakwa AKBAR serta sdr. YOGI (DPO) pergi keluar dari SD Negeri Muara Jaya I sambil membawa “1 (Satu) Buah Tabung Gas 3 Kilogram Warna Hijau”, 1 (Satu) Buah Salon Aktif Warna Hitam Merk NIKO AIBOT” beserta “1 (Satu) Buah Mic Dan Kabel Warna Hitam”, lalu  sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa AKBAR bersama sdr. YOGI (DPO) kembali datang kerumah sdr. MAT TUHI (DPO) dan menyerahkan ketiga barang yang telah diambil dari SD Negeri Muara Jaya I kepada sdr. MAT TUHI (DPO) kemudian sdr. MAT TUHI (DPO) pun menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa AKBAR (DPO) dan sdr. YOGI (DPO). ----------------------------------------------------------

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-

 

Subsidair :

----- Bahwa ia Terdakwa AKBAR FAUZI Bin RAWAN (Alm) bersama-sama dengan sdr. YOGI (DPO) pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2023, bertempat di SD Negeri Muara Jaya I yang berlokasi di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Bersama-Sama Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 Terdakwa AKBAR FAUZI Bin RAWAN (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa AKBAR) bersama-sama dengan sdr. YOGI (DPO) datang berkunjung kerumah sdr. MAT TUHI (DPO) yang berlokasi di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dan bertemu serta mengobrol dengan sdr. MAT TUHI (DPO) kemudian ditengah obrolan tersebut sdr. MAT TUHI (DPO) berkata kepada Terdakwa AKBAR yang bahwasanya sdr. MAT TUHI (DPO) meminta kepada Terdakwa AKBAR untuk mencarikannya sebuah Speaker (Pengeras Suara) dengan janji sdr. MAT TUHI (DPO) akan memberikan sejumlah imbalan berupa uang kepada Terdakwa AKBAR bila berhasil, dan atas tawaran sdr. MAT TUHI (DPO) tersebut Terdakwa AKBAR menyetujuinya, lalu sdr. YOGI (DPO) memberikan saran kepada Terdakwa AKBAR yang bahwasanya untuk mencuri Speaker (Pengeras Suara) milik SD Negeri Muara Jaya I kemudian Terdakwa AKBAR menjawab “Maling di Sekolahan Susah, Pakai Apa?” dan dijawab oleh sdr. MAT TUHI (DPO) “Kenapa Susah, Pakai Pahat Saja!” sambil sdr. MAT TUHI (DPO) menyerahkan “1 (Satu) Buah Pahat Dengan Gagang Warna Hijau” miliknya kepada Terdakwa AKBAR. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa AKBAR bersama-sama dengan sdr. YOGI (DPO) pergi berjalan kaki menuju SD Negeri Muara Jaya I yang berlokasi di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, sambil membawa “1 (Satu) Buah Pahat Dengan Gagang Warna Hijau” dan sesampainya Terdakwa AKBAR serta sdr. YOGI (DPO) dilokasi lalu Terdakwa AKBAR dan sdr. YOGI (DPO) berjalan masuk kedalam sekolah SD Negeri Muara Jaya I menuju ke Ruang Guru, kemudian dari luar Ruang Guru Terdakwa AKBAR mencongkel sela-sela pada Jendela Ruang Guru menggunakan “1 (Satu) Buah Pahat Dengan Gagang Warna Hijau” yang ia bawa dan menyebabkan kayu pada Jendela Ruang Guru menjadi rusak karena tercungkil hingga kondisi Jendela Ruang Guru terbuka dan bisa dilewati oleh sdr. YOGI (DPO) dengan cara memanjat masuk kedalam Ruang Guru melalui Jendela yang sudah dibuka oleh Terdakwa AKBAR, kemudian didalam Ruang Guru sdr. YOGI (DPO) mengambil “1 (Satu) Buah Tabung Gas 3 Kilogram Warna Hijau” dilanjutkan dengan sdr. YOGI (DPO) keluar dari Ruang Guru dengan cara memanjat kembali melalui Jendela dengan membawa Tabung Gas yang telah sdr. YOGI (DPO) ambil, dan selanjutnya Terdakwa AKBAR bersama dengan sdr. YOGI (DPO) berjalan menuju Ruang Perpustakaan yang lokasinya tidak jauh dari Ruang Guru, dan sesampainya pada Ruang Perpustakaan Terdakwa AKBAR mencongkel sela-sela pada Jendela Ruang Perpustakaan menggunakan “1 (Satu) Buah Pahat Dengan Gagang Warna Hijau” hingga Jendela Ruang Perpustakaan terbuka dan bisa dilewati oleh sdr. YOGI (DPO) dengan cara memanjat masuk kedalam Ruang Perpustakaan, kemudian didalam Ruang Perpustakaan sdr. YOGI (DPO) mengambil sebuah speaker (pengeras suara) yaitu “1 (Satu) Buah Salon Aktif Warna Hitam Merk NIKO AIBOT” beserta “1 (Satu) Buah Mic Dan Kabel Warna Hitam” kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut sdr. YOGI (DPO) keluar dari Ruang Perpustakaan dengan cara memanjat kembali melalui Jendela Ruang Perpustakaan, dan selanjutnya Terdakwa AKBAR serta sdr. YOGI (DPO) pergi keluar dari SD Negeri Muara Jaya I sambil membawa “1 (Satu) Buah Tabung Gas 3 Kilogram Warna Hijau”, 1 (Satu) Buah Salon Aktif Warna Hitam Merk NIKO AIBOT” beserta “1 (Satu) Buah Mic Dan Kabel Warna Hitam”, lalu  sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa AKBAR bersama sdr. YOGI (DPO) kembali datang kerumah sdr. MAT TUHI (DPO) dan menyerahkan ketiga barang yang telah diambil dari SD Negeri Muara Jaya I kepada sdr. MAT TUHI (DPO) kemudian sdr. MAT TUHI (DPO) pun menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa AKBAR (DPO) dan sdr. YOGI (DPO). ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa AKBAR dan sdr. YOGI (DPO) tidak memiliki izin maupun dikehendaki oleh pihak SD Negeri Muara Jaya I selaku pemilik barang untuk mengambil yang mengambil “1 (Satu) Buah Tabung Gas 3 Kilogram Warna Hijau”, 1 (Satu) Buah Salon Aktif Warna Hitam Merk NIKO AIBOT” beserta “1 (Satu) Buah Mic Dan Kabel Warna Hitam”, dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut SD Negeri Muara Jaya I mengalami kerugian  sebesar ± Rp. 3.000.000,-,- (Tiga Juta Rupiah). -------------------------------------------------------------------------

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya