Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2018/PN Liw AGUNG PRASTIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2018/PN Liw
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUNG PRASTIO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon;
  2. Menetapsah Perubahan Nama orang tua Pemohon, dari kutipsn akta kelahiran pemohon yang semula bernama SIFAN akan di ubah menjadi SIPAN;
  3. Memerintahkan Kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Lampung Barat untuk mencatatkan Perubahan Nama orang tua pemohon dari Kutipan Akta Kelahiran No. 1804062312960001yang semula bernama  SIFAN akan di ubah menjadiSIFAN,dalam register berjalan dan berlaku, serta membuatkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama pemohon serta  namaorang tua pemohon yang tertulis SIPAN;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak