INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Liw | JONI ISKANDAR | Kepolisian Sektor Sekincau | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Feb. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Liw | ||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Feb. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Liwa berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon melakukan Penangkapan tanggal 03 Januari 2022 adalah Tidak Sah.
3. Menyatakan Termohon melakukan Penahanan tanggal 04 Januari 2022 adalah Tidak Sah.
4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 01 / I / 2022 / Reskrim Tanggal 03 Januari 2022 pada Polres Sekincau atas nama Tersangka JONI ISKANDAR adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas Hukum.
5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 01 / I / 2022 / Reskrim Tanggal 03 Januari 2022 pada Polres Sekincau atas nama Tersangka JONI ISKANDAR adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas Hukum.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
7. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan.
8. Memulihkan hak - hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.
9. Menghukum Pemohon Membayar Ganti Kerugian atas diri Termohon sebesar Rp,1.000.000 (satu juta rupiah).
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |