Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2022/PN Liw Dwi Purnama Wati, S.H., M.H. NATASYA KARTIKA BINTI ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2022/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 1395 / L.8.14 / Eoh.2 / 11 / 2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Purnama Wati, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATASYA KARTIKA BINTI ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa NATASYA KARTIKA BINTI ISKANDAR pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada  rentang waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Pekon Suka Jaya Kec. Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
---------Berawal pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira Pukul 19.30 WIB di Pekon Sukajaya Kec. Sumber Jaya Kab. Lampung Barat setelah acara yasinan di kediaman sdr. WATI, saat saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) sedang memasak kemudian datang saksi JURIAH BINTI JAINUDIN dan saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) berkata “minta tolong yang bagian depan ngurusin kue” lalu dijawab oleh saksi JURIAH BINTI JAINUDIN “saya gamau nyuruh karena saya dibentak sama NATA, karena NATA gak mau ada DIAH di belakang”. Kemudian setelah selesai memasak saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) mendatangi terdakwa dan berkata "kita ngobrol dulu di samping”. Sesampainya di samping rumah sdr. WATI saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) bertanya kepada terdakwa “ngapa kamu ngomong gakmau ke belakang karena ada saya” lalu dijawab dengan nada tinggi oleh terdakwa “karena ngapain diem-diem aja”, kemudian ditanya Kembali oleh saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) “apa kamu takut karena ada hutang sama adik saya kok uangnya kamu bayar ke orang lain sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kan seharusnya Rp.1.005.000,- (satu juta lima ribu rupiah)” dan dijawab oleh terdakwa “adik kamu itu nipu saya” dijawab oleh saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) “gimana judulnya bisa nipu kan kamu yang punya hutang kamu kasihkan pula ke orang lain uangnya kok bisa bilang adek saya yang nipu kamu”. Setelah itu saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) ajak terdakwa menjauh dari keramaian tamu yasinan tersebut dikarenakan tidak enak apabila didengar oleh orang lain tetapi saat sedang berjalan untuk menjauh dari keramaian tiba-tiba terdakwa memukul Pundak saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) dari belakang lalu saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) membalikan badan kemudian terdakwa mendorong hingga saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) terjatuh yang mengakibatkan kepala dan siku saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) membentur jalan beton, setelah itu terdakwa menendang kaki sebelah kanan bagian betis  saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) dan pada saat saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) membangunkan badan, saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) dipukul lagi oleh terdakwa di bagian Pundak lalu terdakwa memukul saksi korban DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI (ALM) secara membabi buta.------------------------------------------------------------------------------------
-------Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Puskesmas Fajar Bulan Nomor : 00/05/VER/PKM-FB/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022 an. DIAH FEBRIANI BINTI SAMSUL BAHRI yang dibuat dan ditandatangi oleh dr.IWAN SUYANA, NIP.196501102000031002 didapatkan Kesimpulan : Hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada siku sebelah kiri, luka memar pada siku sebelah kanan, luka memar pada kaki bawah kanan, dan benjolan di kepala sebelah kiri atas, penyebab luka-luka tersebut disebabkan benturan dengan benda tumpul.-------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP---

 

Pihak Dipublikasikan Ya