INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2022/PN Liw | SAHLANI Bin SUHAILI | POLRES LAMPUNG BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Feb. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2022/PN Liw | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Feb. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN
Berdasar alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri LIWA melalui Hakim Praperadilan yang Mulia, berkenan kiranya untuk :
a. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini kepada Hakim Praperadilan;
b. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan SAHLANI Bin SUHAILI ke persidangan untuk didengar keterangannya;
Selanjutnya, PEMOHON mohon putusan yang amarnya, sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menerima permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan tersangka pemohon atas nama SAHLANI Bin SUHAILI yang di dasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP / B-187 / IV / 2021 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 17 April 2021, adalah tidak sah secara hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan tindakan penetapan tersangka, terhadap Pemohon bernama SAHLANI Bin SUHAILI yang dilakukan oleh Termohon dengan dugaan telah melanggar Pasal 406 KUHP, tidak didasarkan atas “Bukti Permulaan”, sebagaimana Pasal 1 angka 14 KUHAP, dan dengan segala akibat hukumnya, adalah tidak benar menurut hukum;
4. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3), sesaat setelah Putusan ini dibacakan;
5. Menyatakan segala keputusan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP / B-187 / IV / 2021 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 17 April, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas diri Pemohon yang didasarkan pada Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B-187 / IV/2021 / POLDA LPG / RES LAMBAR/ SPKT, tanggal 17 April 2021;
7. Menyatakan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon dengan cara menerapkan Pasal 406 KUHP atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B-187 / IV / 2021 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 17 April 2021 adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukum nya;
8. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan Pemohon SAHLANI Bin SUHAILI dari penetapan sebagai Tersangka;
9. Memulihkan hak-hak SAHLANI Bin SUHAILI dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat;
SUBSIDAIR : ex aequo et bono |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |