Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Liw Firma Hasmara, S.H DONI GUSTIAN BIN SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-866/L.8.14/Eku.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Firma Hasmara, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI GUSTIAN BIN SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

----- Bahwa terdakwa Doni Gustian Bin Sukri pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024  sekitar pukul 02:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang masih berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

 

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21:00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi Ruli dan menanyakan dimana keberadaan terdakwa saat itu, dan saat itu terdakwa mengatakan kalau dirinya sedang berada di warung kopi di pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, saat itu saksi Ruli mengatakan kalau saksi Ruli akan menyusul ke warung kopi bersama dengan saksi Suhaipi, tak lama kemudian terdakwa bersama dengan saksi Ruli dan saksi Suhaipi fokus dengan handphone masing masing dan bermain judi online, hingga sekira pukul 02:00 wib, datang tim dari Polres Lampung Barat yang mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Ruli dan saksi Suhaipi yang sedang bermain judi online,  dan setelah diinterogasi oleh saksi Olga dan anggota tim lainnya diketahui kalu terdakwa bersama dengan saksi Ruli dan saksi Suhaipi sedang melakukan permainan judi online jenis slot Mahjong, dan terdakwa melakukan permainan judi online tersebut menggunakan handphone merk OPPO A54 Imei 1 : 869230054431179, Imei 2 : 869230054431161 warna biru berikut SIM Card provider TELKOMSEL dengan nomor telpon 0823 1055 6994 milik terdakwa, menurut pengakuan terdakwa awalnya terdakwa membuka akun Instagram milik terdakwa, kemudian ada iklan judi online dengan nama KOKO138, selanjutnya terdakwa membuka situs KOKO138 melalui google crom selanjutnya terdakwa mendaftar dan membuat akun disitus KOKO138 tersebut dengan ID : DONALL dengan password :asdf1234, selanjutnya terdakwa login ke akun tersebut dan setelah disetujui terdakwa melakukan deposit melalui Qris (autoplay) dan melakukan screenshoot barcodenya dan melakukan deposit melalui akun Dana milik terdakwa dengan nomor 0823 1103 2284 dan melakukan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Qris dengan merchant Zawara Comp, selanjutnya terdakwa membuka situs KOKO138 dengan saldo yang sudah terisi dan memilih permainan judi yang diinginkan dan terdakwa memilih PG lalu pilih Mahjong Way lalu permainan judi online bisa dilakukan, dengan cara terdakwa menekan tombol spin yang ada di permainan lalu akan muncul simbol-simbol dan jika ada minimal 3 simbol yang sama secara berurutan secara horizontal dipinggir bagian kiri papan permainan maka simbol-simbol tersebut akan pecah dan jumlah kemenangan akan dikalikan 1, jika ada simbol yang pecah maka akan dikalikan 2 sehingga maksimal kemenangan dikalikan 5 dalam 1 kali spin, namun jika dalam 1 kali spin tidak ada simbol yang pecah, maka pemain bisa kembali menekan tombol spin dipermainan, dan jumlah taruhan yang dilakukan sesuai dengan keinginan pemain, paling kecil taruhan berjumlah Rp 800,- (delapan ratus rupiah) dan paling besar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan menurut pengakuan terdakwa kalau sudah sekitar 5 bulan terdakwa melakukan permaian judi online slot jenis mahjong tersebut terdakwa belum pernah menang dalam 100 kali permainan, dalam setiap permainan terdakwa melakukan deposit antara Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga dalam 1 bulan permainan judi online tersebut bisa mendeposit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga dalam 5 bulan terdakwa melakukan judi online terdakwa sudah mendepositkan sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kerena terdakwa tidak mendapatkan kemenangan dari permaian judi slot jenis mahjong, terdakwa juga memainkan judi online jenis lainnya pada akun SUSTER123,NGASO77, MAKOSLOT, TOKEKSLOT88 dan TAIPAN77, dan dari permainan tersebut terdakwa pernah mendapatkan kemenangan sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagian uang tersebut terdakwa depositkan kembali untuk melakukan permainan judi online kembali dan sebagian uang virtual tersebut terdakwa uangkan kembali melalui akun DANA milik terdakwa dengan cara terdakwa mengirimkan uang kemenangan terdakwa dari permainan judi online tersebut ke akun DANA milik saksi Ruli kemudian terdakwa akan diberikan uang cash oleh saksi Ruli sesuai dengan jumlah yang di transfer terdakwa ke akun DANA milik saksi Ruli atau terdakwa bisa juga menarik uang kemenangan terdakwa ke dalam akun DANA milik terdakwa kemudian setelah uang tersebut masuk ke akun DANA milik terdakwa selanjutnya terdakwa mengirimkan uang tersebut ke Brilink lalu terdakwa bisa menarik uang tersebut dan dapat dipergunakan oleh terdakwa, dalam penarikan uang di Brilink, terdakwa melakukan penarikan berpindah-pindah dan tidak menetap di satu Brilink, dan menurut pengakuan saksi Andi Widodo terdakwa juga pernah melakukan penarikan uang di Brilink tempat saksi bekerja antara Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selain melakukan penarikan uang terdakwa juga pernah melakukan penyetoran antara Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan menurut pengakuan terdakwa kalau uang yang didapat terdakwa dari permainan judi online tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok, makanan dan didepositkan kembali untuk permainan judi online berikutnya dan terdakwa menjadikan permainan tersebut sebagai mata pencahariannya karena terdakwa tidak ada pekerjaan lain selain membantu orang tuanya mengurus kebun kopi dan kebun coklat.----------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP.----------

 

Atau

Kedua :

 

----- Doni Gustian Bin Sukri pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024  sekitar pukul 02:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang masih berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

 

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21:00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi Ruli dan menanyakan dimana keberadaan terdakwa saat itu, dan saat itu terdakwa mengatakan kalau dirinya sedang berada di warung kopi di pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, saat itu saksi Ruli mengatakan kalau saksi Ruli akan menyusul ke warung kopi bersama dengan saksi Suhaipi, tak lama kemudian terdakwa bersama dengan saksi Ruli dan saksi Suhaipi fokus dengan handphone masing masing dan bermain judi online, hingga sekira pukul 02:00 wib, datang tim dari Polres Lampung Barat yang mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Ruli dan saksi Suhaipi yang sedang bermain judi online,  dan setelah diinterogasi oleh saksi Olga dan anggota tim lainnya diketahui kalu terdakwa bersama dengan saksi Ruli dan saksi Suhaipi sedang melakukan permainan judi online jenis slot Mahjong, dan terdakwa melakukan permainan judi online tersebut menggunakan handphone merk OPPO A54 Imei 1 : 869230054431179, Imei 2 : 869230054431161 warna biru berikut SIM Card provider TELKOMSEL dengan nomor telpon 0823 1055 6994 milik terdakwa, menurut pengakuan terdakwa awalnya terdakwa membuka akun Instagram milik terdakwa, kemudian ada iklan judi online dengan nama KOKO138, selanjutnya terdakwa membuka situs KOKO138 melalui google crom selanjutnya terdakwa mendaftar dan membuat akun disitus KOKO138 tersebut dengan ID : DONALL dengan password :asdf1234, selanjutnya terdakwa login ke akun tersebut dan setelah disetujui terdakwa melakukan deposit melalui Qris (autoplay) dan melakukan screenshoot barcodenya dan melakukan deposit melalui akun Dana milik terdakwa dengan nomor 0823 1103 2284 dan melakukan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Qris dengan merchant Zawara Comp, selanjutnya terdakwa membuka situs KOKO138 dengan saldo yang sudah terisi dan memilih permainan judi yang diinginkan dan terdakwa memilih PG lalu pilih Mahjong Way lalu permainan judi online bisa dilakukan, dengan cara terdakwa menekan tombol spin yang ada di permainan lalu akan muncul simbol-simbol dan jika ada minimal 3 simbol yang sama secara berurutan secara horizontal dipinggir bagian kiri papan permainan maka simbol-simbol tersebut akan pecah dan jumlah kemenangan akan dikalikan 1, jika ada simbol yang pecah maka akan dikalikan 2 sehingga maksimal kemenangan dikalikan 5 dalam 1 kali spin, namun jika dalam 1 kali spin tidak ada simbol yang pecah, maka pemain bisa kembali menekan tombol spin dipermainan, dan jumlah taruhan yang dilakukan sesuai dengan keinginan pemain, paling kecil taruhan berjumlah Rp 800,- (delapan ratus rupiah) dan paling besar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan menurut pengakuan terdakwa kalau sudah sekitar 5 bulan terdakwa melakukan permaian judi online slot jenis mahjong tersebut terdakwa belum pernah menang dalam 100 kali permainan, dalam setiap permainan terdakwa melakukan deposit antara Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga dalam 1 bulan permainan judi online tersebut bisa mendeposit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga dalam 5 bulan terdakwa melakukan judi online terdakwa sudah mendepositkan sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kerena terdakwa tidak mendapatkan kemenangan dari permaian judi slot jenis mahjong, terdakwa juga memainkan judi online jenis lainnya pada akun SUSTER123,NGASO77, MAKOSLOT, TOKEKSLOT88 dan TAIPAN77, dan dari permainan tersebut terdakwa pernah mendapatkan kemenangan sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagian uang tersebut terdakwa depositkan kembali untuk melakukan permainan judi online kembali dan sebagian uang virtual tersebut terdakwa uangkan kembali melalui akun DANA milik terdakwa dengan cara terdakwa mengirimkan uang kemenangan terdakwa dari permainan judi online tersebut ke akun DANA milik saksi Ruli kemudian terdakwa akan diberikan uang cash oleh saksi Ruli sesuai dengan jumlah yang di transfer terdakwa ke akun DANA milik saksi Ruli atau terdakwa bisa juga menarik uang kemenangan terdakwa ke dalam akun DANA milik terdakwa kemudian setelah uang tersebut masuk ke akun DANA milik terdakwa selanjutnya terdakwa mengirimkan uang tersebut ke Brilink lalu terdakwa bisa menarik uang tersebut dan dapat dipergunakan oleh terdakwa, dalam penarikan uang di Brilink, terdakwa melakukan penarikan berpindah-pindah dan tidak menetap di satu Brilink, dan menurut pengakuan saksi Andi Widodo terdakwa juga pernah melakukan penarikan uang di Brilink tempat saksi bekerja antara Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selain melakukan penarikan uang terdakwa juga pernah melakukan penyetoran antara Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan menurut pengakuan terdakwa kalau uang yang didapat terdakwa dari permainan judi online tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli rokok, makanan dan didepositkan kembali untuk permainan judi online berikutnya.-------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya