Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2018/PN Liw PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H. ARMAWI Alias CAHYA Bin SABTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2018/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-808/N.8.14/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAWI Alias CAHYA Bin SABTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARMAWI Alias CAHYA bin SABTU bersama-sama dengan ANAK LENA (DPO), TUKUL Alias ACAY (DPO), MARGA JON (DPO) dan RIDO (ALM), pada hari Selasa tanggal  24 April 2018 sekira pukul 10:00 WIB atau setidak-tidaknya masih masuk dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Lintas Liwa Ranau Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada hari minggu tanggal 22 April 2018 sekira pukul 20.00 wib TUKUL Alias ACAI (DPO) menelpon terdakwa mengajak untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di daerah Ranau lalu terdakwa menyetujuinya. Kemudian keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 22 April 2018 sekira pukul 08.00 wib terdakwa berangkat kerumah TUKUL Alias ACAI (DPO) yang beralamatkan didusun pahang Kab. Oku timur dengan cara menumpang sepeda motor seseorang yang baru pulang dari kebun, sesampainya dirumah TUKUL Alias ACAI (DPO) sudah ada TUKUL Alias ACAI (DPO)  dan MARGA JON (DPO) lalu tidak lama datang ANAK LENA (DPO), selanjutnya TUKUL Alias ACAI mengatakan “ayok kito berangkat”, kemudian terdakwa, TUKUL alias ACAI, ANAK LENA, dan MARGA JON berangkat menuju daerah ranau menggunakan mobil merk toyota avanza warna biru telur asin, sesampainya di Dusun Dua Subik Kab. Oku Selatan sekira pukul 14.00 wib TUKUL Alias ACAI  berhenti disebuah rumah sambil mengatakan “kita minep dulu disini soalnyo lokak duitnyo besok kata kawan yaitu sdr. RIDO, lalu mereka menginap semalam dirumah tersebut. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 09.00 wib TUKUL Alias ACAI  mendapat telpon dari sdr. RIDO bahwa orangnya sudah sampai pasar, setelah mendapat kabar tersebut terdakwa, ANAK LENA, TUKUL dan MARGA JON langsung berangkat menuju pasar yang dimaksud tetapi sebelum sampai pasar mereka berhenti menemui sdr. RIDO yang menggunakan sepeda motor CBR warna merah hitam tanpa Nopol lalu mengatakan “ ayo sapa yang mau ikut saya “ kemudian ANAK LENA menjawab “ saya aja “ lalu ANAK LENA  turun dari mobil untuk naik kesepeda motor yang dikendarai oleh sdr. RIDO, lalu sdr. RIDO memberikan senjata api miliknya kepada terdakwa dikarenakan sebelumnya sdr. RIDO bertanya kepada terdakwa “ bawa apa yai” dan terdakwa menjawab gak bawa apa-apa”, setelah itu mereka melanjutkan pengejaran terhadap mobil merk Toyota Avanza warna Silver Nopol BE2801BN yang dikendarai oleh saksi NARKO SUSANTO, saksi SANDI SUSANTO, dan saksi HENGKI PUTRA, sesampainya di Jalan Lintas Liwa Ranau Pekon Bandar Baru Kec. Sukau Kab. Lampung Barat mobil yang dikendarai oleh terdakwa, ANAK LENA, dan MARGA JON menyalip mobil korban dan langsung memalangkannya, lalu terdakwa, MARGA JON dan TUKUL Alias ACAI turun dari mobil dan sdr. RIDO dan ANAK LENA turun dari motor yang posisinya berada dibelakang mobil korban tersebut, kemudian ANAK LENA menembak kearah kaca tengah mobil bagian kiri sebanyak 2 kali sambil mengatakan “ turun-turun”, lalu ANAK LENA membuang menembak lagi kearah atas sebanyak 1 kali, kemudian terdakwa menghampiri saksi SANDI SUSANTO yang duduk didepan sebelah kiri lalu menariknya untuk turun sambil menodongkan senjata api, selanjutnya saksi HENGKI SAPUTRA dan saksi NARKO SUSANTO dipaksa turun dari mobil dengan todongan senjata api juga, kemudian terdakwa dan MARGA JON masuk kedalam mobil dan membawanya pergi, sedangkan TUKUL Alias ACAI mengendarai mobil avanza warna biru telur asin sedangkan sdr. RIDO bersama dengan ANAK LENA mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat tersebut, didalam perjalanan terdakwa dan MARGA JON meninggalkan mobil tersebut dipinggir jalan dan mengambil kunci mobil korban kemudian terdakwa mengambil dua tas warna hitam berisi uang sebesar Rp. 578.663.500,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang berada dibangku tengah mobil tersebut, lalu sambil membawa dua buah tas tersebut terdakwa dan MARGA JON pindah ke mobil yang dikendarai oleh TUKUL Alias ACAI, didalam perjalanan sdr. RIDO mengatakan  “ kita berenti di rumah saksi JHONY KENNEDY. Lalu mereka membuntuti sdr. RIDO sampai ke rumah Saksi JHONY KENNEDY. Sesampainya disana terdakwa, MARGA JON, ANAK LENA, TUKUL, dan sdr. RIDO langsung masuk kedalam rumah bagian belakang dan berganti pakaian. Kemudian terdakwa dan sdr. RIDO memindahkan uang yang berada dalam tas hitam yang mereka bawa kedalam karung. Kemudian saksi JHONY KENNEDY bersama isteri dan anaknya dengan mengendarai mobil avanza warna biru telur asin dengan Nomor Polisi BG 1622 MG tersebut pergi meninggalkan rumah menuju ke arah krui. Lalu MARGA JON, TUKUL Alias ACAI  dan ANAK LENA  menggunakan sepeda motor CBR warna merah sedangkan terdakwa, sdr. RIDO menggunakan sepeda motor JUPITER Z pergi meninggalkan rumah Saksi JHONY KENNEDY  kearah gunung sambil membawa uang di dalam karung.

Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JONI KENEDI Bin MUKMINUN, ANAK LENA, MARGA JON, RIDO dan TUKUL mengakibatkan PT Sungai Budi Cp Bumi Waras mengalami kerugian sebesar Rp. 578.663.500,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 KUHPidana --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya