Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2017/PN Liw SUHARTATO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2017/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUHARTATO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon;
  2. Menetapkan sah Perubahan data yang semula tertera dalam kutipan Akta Kelahiran tersebut DHEA HANY LATIFAH yang semula dilahirkan di Lampung Barat pada tanggal 03 Agustus 2011 akan diubah menjadi DHEA HANY LATIFAH dengan tanggal  tanggal  lahir 03 Mei  2011 Merupakan Anak Perempuan dari ayah SUHARTATO dan ibu WINARSIH;
  3. Memerintahkan Kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Lampung Barat untuk mencatatkan Perubahan tanggal lahir anak pemohon dari Kartu Keluarga No. 1804042208110005   dan KTP dengan NIK 1804044308110002 dikantor dinas kependudukan dan catatan sipil Lampung Barat yang semula bernama DHEA HANY LATIFAH yang semula di lahirkan di Lampung Barat dengan tanggal lahir 03 Agustus  2011 akan diubah menjadi DHEA HANY LATIFAH dengan tanggal lahir 03 Mei 2011;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak