Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2022/PN Liw 1.MAINI
2.ZENSOFWAN
3.HETTI FAHZI
4.KUSWANI
5.AFFANDI
6.SIRWAN TONI
7.SAPRIYANSAH
ALI IMRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2022/PN Liw
Tanggal Surat Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MAINI
2ZENSOFWAN
3HETTI FAHZI
4KUSWANI
5AFFANDI
6SIRWAN TONI
7SAPRIYANSAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GiminMAINI
2GiminZENSOFWAN
3GiminHETTI FAHZI
4GiminKUSWANI
5GiminAFFANDI
6GiminSIRWAN TONI
7GiminSAPRIYANSAH
Tergugat
NoNama
1ALI IMRON
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yazmi Dona, S.HALI IMRON
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Nasional, Krui, Kab. Pesisir Barat
2Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) LIWA KABUPATEN LAMPUNG Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 205.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Hak Milik yang dibuat dan di tandatangani oleh Kepala Kampung Way Jambu Bpk.  Laili Bakrie tanggal 9 Desember 1976 tercatat atas nama Syaichon Syirat sebagai pemilik tanah seluas 30 Meter x 35 Meter atau terbilang seluas 1.050 M2, dengan batas – batas sebagai berikut:
• Alamat Dan Batas-Batas Objek Tanah Dahulu:
Alamat objek tanah dahulu dikenal oleh masyarakat setempat terletak di Dusun Tanjung Negara, Kampung/Desa Way Jambu, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Berbatasan Dengan Tanah Milik Muhtadin.
Sebelah Barat : Berbatasan Dengan Jalan.
Sebelah Selatan : Berbatasan Dengan Tanah Kosong. 
Sebelah Utara : Berbatasan Dengan Jalan Kerbang. Tinggi.
• Alamat Dan Batas-Batas Objek Tanah Saat Ini:
Alamat objek tanah saat ini dikenal oleh masyarakat setempat terletak di Desa Bangun Negara, Pemangku 3, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik Muhtadin.
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Pasar Senen.
Sebelah Selatan: Berbatasan dengan tanah milik Saat.
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Desa.
 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa tidak sah dan batal demi hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 20 Mei 1999;
5. Menyatakan bahwa tidak sah dan batal demi hukum Sertipikat Hak Milik No. 177, luas 655 M2, Desa Way Jambu, Kab. Lampung Barat, Kec. Pesisir Selatan, tercatat atas nama ALI IMRON dengan batas-batas : Sebelah utara: Jalan Desa, Sebelah selatan: M. Saat, Sebelah barat: Rahmat, Sebelah timur: M. 176. 23, Surat Ukur No. 24/W.J/2000 tertangal 18 Oktober 2000.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah tercatat Sertipikat Hak Milik No. 177, luas 655 M2, Desa Way Jambu, Kab. Lampung Barat, Kec. Pesisir Selatan, tercatat atas nama ALI IMRON dengan batas-batas : Sebelah utara: Jalan Desa, Sebelah selatan: M. Saat, Sebelah barat: Rahmat, Sebelah timur: M. 176. 23, Surat Ukur No. 24/W.J/2000 tertangal 18 Oktober 2000.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan imaterill total sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus lunas. Setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan Patuh pada putusan ini.
10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT.
11. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDER :
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa - Lampung Barat berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak