Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Liw | SUNARIYANTO | 1.YUSRO BIN RUDIN 2.HERIZON BIN PATOYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Liw | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 137.500.000,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidanglahan/tanah yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung a) Sertipikat Hak Milik No.00928yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II pada tanggal 27-08-2019, NIB : 08.05.10.06.00796, Surat Ukur Tanggal 25-07-2019, Nomor : 00573/Sukabumi/2019, Luas : 22920 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: b) Sertipikat Hak Milik No.01268yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II tanggal 26-07-2022, NIB : 08.05.10.06.1192, Surat Ukur Tanggal 18-07-2022, Nomor : 00906/Sukabumi/2022, Luas : 15020 m2 yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: c) Sertipikat Hak Milik No.01271yang diterbitkan oleh Turut TergugatII tanggal 26-07-2022, NIB : 08.05.10.06.1196, Surat Ukur Tanggal 18-07-2022, Nomor : 00919/Sukabumi/2022, Luas : 15070 m2 yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menyatakan Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No.239yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II pada tanggal tanggal 1 Oktober 1996, Surat Ukur Tanggal 27 Desember 1995, Nomor : 2285, Luas : 19810 m2 yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak dahulu Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang lahan/tanah yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampungyaitu : a) Sertipikat Hak Milik No.00928yang diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 27-08-2019, NIB : 08.05.10.06.00796, Surat Ukur Tanggal 25-07-2019, Nomor : 00573/Sukabumi/2019, Luas : 22920 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: b) Sertipikat Hak Milik No.01268yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tanggal 26-07-2022, NIB : 08.05.10.06.1192, Surat Ukur Tanggal 18-07-2022, Nomor : 00906/Sukabumi/2022, Luas : 15020 m2 yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: c) Sertipikat Hak Milik No.01271yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tanggal 26-07-2022, NIB : 08.05.10.06.1196, Surat Ukur Tanggal 18-07-2022, Nomor : 00919/Sukabumi/2022, Luas : 15070 m2 yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut: 6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat kerugian materil sebesar Rp. 137.500.000.- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah)dan kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah); 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa; 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya; 9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 2.000.000.00,- (Dua Juta Rupiah)untuk setiap hari atasketerlambatan/kelalaiannya/menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap(in kracht van gewijsde); 10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; S U B S I D A I R Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan Yang Bijaksana (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |