Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-574/L.8.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN, Saksi AJAR ISKANDAR Bin DANU (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan didalam pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Liwa dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan total berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No. 017/10798.00/ XI/2024 tanggal 20 April 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat Nomor : B/180/IV/2024/ResNarkoba tanggal 20 April 2024, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB Saksi WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, Selanjutnya Disebut Saksi WILY) menghubungi Saksi AJAR ISKANDAR Bin DANU (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, Selanjutnya disebut Saksi AJAR) dan mengatakan bahwasanya Saksi WILY mengajak Saksi AJAR untuk berpatungan membeli Narkotika Jenis Ganja seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akhirnya kedua Terdakwa sepakat untuk berpatungan yaitu Saksi WILY sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi AJAR yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun uang untuk membeli Narkotika Jenis Ganja tersebut akan ditalangi oleh Saksi WILY terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi WILY memesan Narkotika Jenis Ganja melalui Aplikasi Instagram pada akun “Doktorstone” seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang pembayarnnya di Transfer melalui Akun Aplikasi DANA ke Nomor Akun yang tidak dapat diketahui lagi, lalu setelah uang pembayaran berhasil dikirim selanjutnya Akun Instagram “Dokterstone” mengirimkan kepada Saksi WILY berupa “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” beserta Titik lokasi (Shareloc) Tempat pengambilan Narkotika Jenis Ganja tersebut yang berlokasi di Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, kemudian sekira Pukul 18.00 WIB Saksi WILY menghubungi Terdakwa NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, selanjutnya disebut Terdakwa NUDIANSYAH) dan mengatakan bahwasanya Saksi WILY meminta tolong kepada Terdakwa NUDIANSYAH yang sedang berada di Kota Bandar Lampung untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja Pesanan milik Saksi WILY pada Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung sekaligus Saksi WILY mengirimkan “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” kepada Terdakwa NUDIANSYAH, lalu Terdakwa NUDIANSYAH langsung menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Saksi WILY kemudian saat sampai dilokasi tujuan, Terdakwa NUDIANSYAH langsung mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” yang ada dipinggir jalan dan membawa pulang Plastik Hitam tersebut ke Mes milik Terdakwa NUDIANSYAH yang berlokasi masih di Kota Bandar Lampung kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa NUDIANSYAH menghubungi Saksi WILY dan berkata bahwasanya Narkotika Jenis Ganja milik Saksi WILY sudah ada pada Terdakwa NUDIANSYAH. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa NUDIANSYAH berangkat dari Kota Bandar Lampung menuju Rumah Terdakwa NUDIANSYAH yang berlokasi di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dan sampai ditujuan yaitu sekira pukul 07.00 WIB, kemudian sekira Pukul 10.00 WIB Saksi WILY datang kerumah Terdakwa NUDIANSYAH dan mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dari Terdakwa NUDIANSYAH, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi WILY menghubungi Saksi AJAR dan berkata yang bahwasanya Saksi WILY mengajak Saksi AJAR untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja dirumah Saksi WILY yang berlokasi di Marga Suluyu II RT/RW 007/004 Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, lalu dengan cepat Saksi AJAR langsung menuju kelokasi rumah Saksi WILY dan sesampainya Saksi AJAR dilokasi tujuan, Saksi WILY langsung mengambil sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan Narkotika Jenis Ganja yang diambil tersebut kemudian dilinting menjadi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja, kemudian ujungnya dibakar hingga mengeluarkan Asap dan Asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali oleh Saksi WILY dan Saksi AJAR secara bergantian seperti merokok, lalu setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut Saksi AJAR memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi WILY untuk mengganti uang yang telah ditalangi oleh Saksi WILY membeli Narkotika Jenis Ganja. Kemudian Saksi WILY mengambil setengah bagian Narkotika Jenis Ganja dari Plastik Hitam dan memberikannya kepada Terdakwa AJAR. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB Saksi WILY mengambil Sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan dilinting menjadi 4 (empat) linting Narkotika Jenis Ganja, kemudian Saksi WILY mengkonsumsi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Saksi WILY asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok, sedangkan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja lainnya disimpan oleh Saksi WILY dan sekira pukul 19.30 WIB Saksi WILY serahkan 2 (dua) linting sisanya kepada Terdakwa NUDIANSYAH dirumah Saksi WILY sebagai upah membawakan Narkotika jenis Ganja milik Saksi WILY dan Saksi AJAR tersebut. selanjutnya pada tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa NUDIANSYAH dirumahnya yang beralamat di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat Mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari Saksi WILY sebanyak setengah batang dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Terdakwa NUDIANSYAH asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok dan sisa setengah batangnya Terdakwa NUDIANSYAH konsumsi sekira pukul 18.00 WIB, lalu pada hari senin tanggal 12 April 2024 di rumah Saksi WILY Saksi WILY mengkonsumsi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja yang sebelumnya ia simpan dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Saksi WILY asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok. kemudian pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa NUDIANSYAH dirumahnya mengkonsumsi sisa terakhir 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa NUDIANSYAH miliki dengan cara dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Terdakwa NUDIANSYAH asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok. -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB melinting kembali Narkotika Jenis Ganja milik Saksi WILY semua menjadi 3 (tiga) linting Narkotika Jenis Ganja dan Saksi WILY simpan di tabung plastik bewarna bening kemudian sekira Pukul 16.00 WIB Saksi WILY menghubungi Saksi AJAR dan berkata “Ayok Kita Ke Puncak Sambil Ngopi” kemudian sekira Pukul 17.00 WIB Saksi AJAR kerumah Saksi WILY setelah itu sekira Pukul 17.05 WIB Saksi WILY dan Saksi AJAR berangkat ke Puncak Rest Area Pekon Sindang Pagar Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat kemudian sekira Pukul 17.20 WIB Saksi WILY dan Saksi AJAR sampai dilokasi tersebut dan setelah itu sekira Pukul 17.30 WIB Saksi WILY dan Saksi AJAR langsung mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika Jenis Ganja, dan sekira Pukul 18.30 WIB Saksi WILY dan Saksi AJAR kembali mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika Jenis Ganja dan sisanya 1 (Satu) buah tabung Plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja disimpan di tas Saksi AJAR dan diletakan di atas meja depan Saksi WILY dan Saksi AJAR duduk Kemudian sekira Pukul 20.00 WIB datang beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Resor Lampung Barat kemudian menggeledah Saksi WILY dan Saksi AJAR lalu ditemukan “1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam milik Saksi AJAR yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah tabung Plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja milik Saksi WILY dan Terdakwa AJAR”. ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0122 tanggal 23 April 2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/181/IV/2024/RES NARKOBA tanggal 20 April 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,1328 (Nol koma satu tiga dua delapan) Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung TERRAHYDROCANNABINOL dan CANNABINOL yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -----------

 

  • Bahwa Terdakwa NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN, Saksi AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Saksi WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis Ganja. -----------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN, Saksi AJAR ISKANDAR Bin DANU  dan Saksi WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------

 

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN, Saksi AJAR ISKANDAR Bin DANU (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah) dan Saksi WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Puncak Rest Area Pekon Sindang Pagar Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan total berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No. 017/10798.00/XI/2024 tanggal 20 April 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat Nomor : B/180/IV/2024/ResNarkoba tanggal 20 April 2024, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB Saksi WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, Selanjutnya Disebut Saksi WILY) menghubungi Saksi AJAR ISKANDAR Bin DANU (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, Selanjutnya disebut Saksi AJAR) dan mengatakan bahwasanya Saksi WILY mengajak Saksi AJAR untuk berpatungan membeli Narkotika Jenis Ganja seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akhirnya kedua Terdakwa sepakat untuk berpatungan yaitu Saksi WILY sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi AJAR yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun uang untuk membeli Narkotika Jenis Ganja tersebut akan ditalangi oleh Saksi WILY terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi WILY memesan Narkotika Jenis Ganja melalui Aplikasi Instagram pada akun “Doktorstone” seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang pembayarnnya di Transfer melalui Akun Aplikasi DANA ke Nomor Akun yang tidak dapat diketahui lagi, lalu setelah uang pembayaran berhasil dikirim selanjutnya Akun Instagram “Dokterstone” mengirimkan kepada Saksi WILY berupa “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” beserta Titik lokasi (Shareloc) Tempat pengambilan Narkotika Jenis Ganja tersebut yang berlokasi di Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, kemudian sekira Pukul 18.00 WIB Saksi WILY menghubungi Terdakwa NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, selanjutnya disebut Terdakwa NUDIANSYAH) dan mengatakan bahwasanya Saksi WILY meminta tolong kepada Terdakwa NUDIANSYAH yang sedang berada di Kota Bandar Lampung untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja Pesanan milik Saksi WILY pada Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung sekaligus Saksi WILY mengirimkan “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” kepada Terdakwa NUDIANSYAH, lalu Terdakwa NUDIANSYAH langsung menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Saksi WILY kemudian saat sampai dilokasi tujuan, Terdakwa NUDIANSYAH langsung mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” yang ada dipinggir jalan dan membawa pulang Plastik Hitam tersebut ke Mes milik Terdakwa NUDIANSYAH yang berlokasi masih di Kota Bandar Lampung kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa NUDIANSYAH menghubungi Saksi WILY dan berkata bahwasanya Narkotika Jenis Ganja milik Saksi WILY sudah ada pada Terdakwa NUDIANSYAH. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa NUDIANSYAH berangkat dari Kota Bandar Lampung menuju Rumah Terdakwa NUDIANSYAH yang berlokasi di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dan sampai ditujuan yaitu sekira pukul 07.00 WIB, kemudian sekira Pukul 10.00 WIB Saksi WILY datang kerumah Terdakwa NUDIANSYAH dan mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dari Terdakwa NUDIANSYAH, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi WILY menghubungi Saksi AJAR dan berkata yang bahwasanya Saksi WILY mengajak Saksi AJAR untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja dirumah Saksi WILY yang berlokasi di Marga Suluyu II RT/RW 007/004 Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, lalu dengan cepat Saksi AJAR langsung menuju kelokasi rumah Saksi WILY dan sesampainya Saksi AJAR dilokasi tujuan, Saksi WILY langsung mengambil sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan Narkotika Jenis Ganja yang diambil tersebut kemudian dilinting menjadi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja, kemudian ujungnya dibakar hingga mengeluarkan Asap dan Asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali oleh Saksi WILY dan Saksi AJAR secara bergantian seperti merokok, lalu setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut Saksi AJAR memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi WILY untuk mengganti uang yang telah ditalangi oleh Saksi WILY membeli Narkotika Jenis Ganja. Kemudian Saksi WILY mengambil setengah bagian Narkotika Jenis Ganja dari Plastik Hitam dan memberikannya kepada Terdakwa AJAR. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB Saksi WILY mengambil Sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan dilinting menjadi 4 (empat) linting Narkotika Jenis Ganja, kemudian Saksi WILY mengkonsumsi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Saksi WILY asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok, sedangkan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja lainnya disimpan oleh Saksi WILY dan sekira pukul 19.30 WIB Saksi WILY serahkan 2 (dua) linting sisanya kepada Terdakwa NUDIANSYAH dirumah Saksi WILY sebagai upah membawakan Narkotika jenis Ganja milik Saksi WILY dan Saksi AJAR tersebut. selanjutnya pada tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa NUDIANSYAH dirumahnya yang beralamat di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat Mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari Saksi WILY sebanyak setengah batang dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Terdakwa NUDIANSYAH asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok dan sisa setengah batangnya Terdakwa NUDIANSYAH konsumsi sekira pukul 18.00 WIB, lalu pada hari senin tanggal 12 April 2024 di rumah Saksi WILY Saksi WILY mengkonsumsi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja yang sebelumnya ia simpan dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Saksi WILY asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok. kemudian pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa NUDIANSYAH dirumahnya mengkonsumsi sisa terakhir 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa NUDIANSYAH miliki dengan cara dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Terdakwa NUDIANSYAH asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok. -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB melinting kembali Narkotika Jenis Ganja milik Saksi WILY semua menjadi 3 (tiga) linting Narkotika Jenis Ganja dan Saksi WILY simpan di tabung plastik bewarna bening kemudian sekira Pukul 16.00 WIB Saksi WILY menghubungi Saksi AJAR dan berkata “Ayok Kita Ke Puncak Sambil Ngopi” kemudian sekira Pukul 17.00 WIB Saksi AJAR kerumah Saksi WILY setelah itu sekira Pukul 17.05 WIB Saksi WILY dan Saksi AJAR berangkat ke Puncak Rest Area Pekon Sindang Pagar Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat kemudian sekira Pukul 17.20 WIB Saksi WILY dan Saksi AJAR sampai dilokasi tersebut dan setelah itu sekira Pukul 17.30 WIB Saksi WILY dan Saksi AJAR langsung mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika Jenis Ganja, dan sekira Pukul 18.30 WIB Saksi WILY dan Saksi AJAR kembali mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika Jenis Ganja dan sisanya 1 (Satu) buah tabung Plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja disimpan di tas Saksi AJAR dan diletakan di atas meja depan Saksi WILY dan Saksi AJAR duduk Kemudian sekira Pukul 20.00 WIB datang beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Resor Lampung Barat kemudian menggeledah Saksi WILY dan Saksi AJAR lalu ditemukan “1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam milik Saksi AJAR yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah tabung Plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja milik Saksi WILY dan Terdakwa AJAR”. ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0122 tanggal 23 April 2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/181/IV/2024/RES NARKOBA tanggal 20 April 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,1328 (Nol koma satu tiga dua delapan) Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung TERRAHYDROCANNABINOL dan CANNABINOL yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -----------

 

  • Bahwa Terdakwa NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN, Saksi AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Saksi WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA  dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis Ganja. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN, Saksi AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Saksi WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------

 

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

Ketiga :

----- Bahwa Terdakwa NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN pada hari jumat tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang berlokasi di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB Saksi WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, Selanjutnya Disebut Saksi WILY) menghubungi Saksi AJAR ISKANDAR Bin DANU (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, Selanjutnya disebut Saksi AJAR) dan mengatakan bahwasanya Saksi WILY mengajak Saksi AJAR untuk berpatungan membeli Narkotika Jenis Ganja seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akhirnya kedua Terdakwa sepakat untuk berpatungan yaitu Saksi WILY sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi AJAR yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun uang untuk membeli Narkotika Jenis Ganja tersebut akan ditalangi oleh Saksi WILY terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi WILY memesan Narkotika Jenis Ganja melalui Aplikasi Instagram pada akun “Doktorstone” seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang pembayarnnya di Transfer melalui Akun Aplikasi DANA ke Nomor Akun yang tidak dapat diketahui lagi, lalu setelah uang pembayaran berhasil dikirim selanjutnya Akun Instagram “Dokterstone” mengirimkan kepada Saksi WILY berupa “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” beserta Titik lokasi (Shareloc) Tempat pengambilan Narkotika Jenis Ganja tersebut yang berlokasi di Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, kemudian sekira Pukul 18.00 WIB Saksi WILY menghubungi Terdakwa NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, selanjutnya disebut Terdakwa NUDIANSYAH) dan mengatakan bahwasanya Saksi WILY meminta tolong kepada Terdakwa NUDIANSYAH yang sedang berada di Kota Bandar Lampung untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja Pesanan milik Saksi WILY pada Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung sekaligus Saksi WILY mengirimkan “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” kepada Terdakwa NUDIANSYAH, lalu Terdakwa NUDIANSYAH langsung menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Saksi WILY kemudian saat sampai dilokasi tujuan, Terdakwa NUDIANSYAH langsung mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” yang ada dipinggir jalan dan membawa pulang Plastik Hitam tersebut ke Mes milik Terdakwa NUDIANSYAH yang berlokasi masih di Kota Bandar Lampung kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa NUDIANSYAH menghubungi Saksi WILY dan berkata bahwasanya Narkotika Jenis Ganja milik Saksi WILY sudah ada pada Terdakwa NUDIANSYAH. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa NUDIANSYAH berangkat dari Kota Bandar Lampung menuju Rumah Terdakwa NUDIANSYAH yang berlokasi di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dan sampai ditujuan yaitu sekira pukul 07.00 WIB, kemudian sekira Pukul 10.00 WIB Saksi WILY datang kerumah Terdakwa NUDIANSYAH dan mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dari Terdakwa NUDIANSYAH, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi WILY menghubungi Saksi AJAR dan berkata yang bahwasanya Saksi WILY mengajak Saksi AJAR untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja dirumah Saksi WILY yang berlokasi di Marga Suluyu II RT/RW 007/004 Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, lalu dengan cepat Saksi AJAR langsung menuju kelokasi rumah Saksi WILY dan sesampainya Saksi AJAR dilokasi tujuan, Saksi WILY langsung mengambil sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan Narkotika Jenis Ganja yang diambil tersebut kemudian dilinting menjadi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja, kemudian ujungnya dibakar hingga mengeluarkan Asap dan Asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali oleh Saksi WILY dan Saksi AJAR secara bergantian seperti merokok, lalu setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut Saksi AJAR memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi WILY untuk mengganti uang yang telah ditalangi oleh Saksi WILY membeli Narkotika Jenis Ganja. Kemudian Saksi WILY mengambil setengah bagian Narkotika Jenis Ganja dari Plastik Hitam dan memberikannya kepada Terdakwa AJAR. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB Saksi WILY mengambil Sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan dilinting menjadi 4 (empat) linting Narkotika Jenis Ganja, kemudian Saksi WILY mengkonsumsi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Saksi WILY asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok, sedangkan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja lainnya disimpan oleh Saksi WILY dan sekira pukul 19.30 WIB Saksi WILY serahkan 2 (dua) linting sisanya kepada Terdakwa NUDIANSYAH dirumah Saksi WILY sebagai upah membawakan Narkotika jenis Ganja milik Saksi WILY dan Saksi AJAR tersebut. selanjutnya pada tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa NUDIANSYAH dirumahnya yang beralamat di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat Mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari Saksi WILY sebanyak setengah batang dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Terdakwa NUDIANSYAH asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok dan sisa setengah batangnya Terdakwa NUDIANSYAH konsumsi sekira pukul 18.00 WIB. ---------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 2715-22.B/HP/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd,F keduanya selaku Pemeriksa, dan dr ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Labiratorium dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS GANJA / THX (TETRAHIDRO CANNABINOL), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalah Guna Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis Ganja bagi diri sendiri. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

Liwa, 1 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

M. ERI FATRIANSYAH, S.H.

Ajun Jaksa NIP 19940109 201902 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya