Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Liw JIHAN SALWA FAHIRA, SH ACENG HOERUDIN Bin ADE JAMALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-683/L.8.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHAN SALWA FAHIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACENG HOERUDIN Bin ADE JAMALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ACENG HOERUDIN Bin ADE JAMALUDIN pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi PURWANDI Bin FAHRUDIN yang beralamatkan di Pekon Srimulyo Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa bermula pada hari Jum'at Tanggal 12 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa ACENG HOERUDIN Bin ADE JAMALUDIN (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pergi menuju rumah Saksi PURWANDI Bin FAHRUDIN (yang selanjutnya disebut Saksi Purwandi) yang beralamatkan di Pekon Srimulyo Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat yang merupakan tetangga Terdakwa sambil melihat sekeliling memastikan keadaan sekitar. Setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi Purwandi, Terdakwa langsung menuju ke Ventilasi udara yang ditutup dengan kardus di sekitar dinding dapur Rumah Saksi Purwandi lalu Terdakwa mendorong kardus yang menjadi penutup ventilasi tersebut hingga rusak dan terbuka. Kemudian Terdakwa memanjat dan masuk ke dalam rumah Saksi Purwandi melalui ventilasi yang telah Terdakwa rusak. Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah Saksi Purwandi, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau gagang plastik warna pink di dapur rumah Saksi Purwandi lalu menuju ke arah kabel CCTV dan mencabut serta memotong kabel CCTV tersebut menggunakan 1 (satu) buah pisau gagang plastik warna pink.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan plastik warna merah dan 1 (satu) buah celengan kaleng warna biru bergambar cartoon ayam yang berada di Rak TV ruang keluarga rumah Saksi Purwandi lalu Terdakwa membuka 1 (satu) buah celengan kaleng warna biru bergambar cartoon ayam tersebut dengan cara mencongkel menggunakan pisau gagang plastik berwarna pink di bagian bawah celengan hingga rusak dan terbuka lalu Terdakwa mengambil uang yang berada di dalam celengan tersebut. Setelah itu Terdakwa menuju ke lemari baju dan membongkar isi yang ada didalam lemari hingga berjatuhan dilantai dan menemukan uang tunai pada selipan baju sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju pintu tengah yang merupakan pintu penghubung antara ruang keluarga dan warung lalu Terdakwa mendorong-dorongkan pintu tersebut yang awalnya terkunci dengan kunci kayu namun dikarenakan dorongan Terdakwa kunci tersebut longgar dan terbuka. Kemudian Terdakwa langsung menuju ke arah laci warung dan mengambil uang tunai yang berada di dalam laci meja warung lalu memasukkannya ke dalam saku celana Terdakwa serta mengambil 1 (satu) slop rokok merk toracino. Setelah itu, Terdakwa keluar dari warung dengan membawa uang dan 1 (satu) slop rokok kembali menuju ke rak CCTV yang berada di ruang tengah rumah Saksi Purwandi dan mengambil 1 (satu) buah Power Supply CCTV. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah Power Supply CCTV, 1 (satu) buah kunci sepeda listrik, 1 (satu) buah kunci motor honda supra GTR yang berada di dapur rumah Saksi Purwandi beserta 1 (satu) buah celengan plastik warna merag keluar menuju ke arah Irigasi depan rumah Saksi Purwandi melalui pintu dapur rumah tersebut.  Kemudian Terdakwa melempar 1 (satu) buah kunci sepeda listrik, 1 (satu) buah kunci motor honda supra GTR , 1 (satu) buah power Supply CCTV, dan 1 (satu) buah pisau gagang warna pink ke Irigasi yang berada di depan rumah Saksi Purwandi. Setelah itu Terdakwa bergegas kembali ke rumah Terdakwa yang hanya berjarak sekitar 20 (dua puluh ) meter dari rumah Saksi Purwandi dengan membawa 1 (satu) slop rokok merk toracino, uang tunai pecahan didapat dari rumah Saksi Purwandi kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) buah celengan plastik warna merah yang berisi uang logam/koin.
  • Bahwa setelah itu, sekira pukul 18.00 WIB pada saat Saksi MARIYAH Binti ROKIMUN (yang selanjutnya disebut Saksi Mariyah) dan Saksi SIDIK Bin KASAN (yang selanjutnya disebut Saksi Sidik) yang merupakan mertua dari Saksi Purwandi masuk ke dalam warung yang berada di rumah Saksi Purwandi untuk mulai berjualan dengan membuka warung tersebut melihat pintu tengah penghubung warung dan ruang keluarga terbuka lalu Saksi Mariyah dan Saksi Sidik menghubungi Saksi Purwandi yang masih berada di Kabupaten Tanggamus melalui Video Call aplikasi Whatsapp sambil mengecek keadaan didalam rumah tersebut yang sudah acak-acakan dan sejumlah uang tunai sudah tidak ada serta celengan maupun kunci motor dan kunci sepeda pun sudah tidak ada. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, Saksi Purwandi melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saksi YOGI ANDESTA Bin MURSALIN SALAM dan Saksi RANGGA RIVALDIKA BIN HELPIN RIANDA yang merupakan anggota kepolisian lampung barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat Foto Copy samping Kantor Samsat Kabupaten Lampung Barat yang beralamat di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki oleh Saksi Purwandi Bin Fahrudin untuk mengambil uang tunai pecahan kurang lebih sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada didalam 1 (satu) buah celengan kaleng warna biru bergambar cartoon ayam, 1 (satu) buah Celengan plastik warna merah yang berisi uang logam/koin kurang lebih sebesar Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), uang tunai yang berada di dalam lemari rumah Saksi Purwandi kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Uang tunai yang berada di dalam laci meja warung kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) Slop Rokok Merk Toracino, 1 (satu) buah Power Supply CCTV yang berada di Rak TV CCTV, 1 (satu) Buah Pisau Gagang Plastik Warna Pink, 1 (satu) buah kunci Sepeda Listrik, dan 1 (satu) buah Kunci Motor HONDA SUPRA GTR;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Purwandi Bin Fahrudin selaku pemilik rumah dan barang-barang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya