Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA dan Saksi NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan didalam pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Liwa dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan total berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No. 017/10798.00/ XI/2024 tanggal 20 April 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat Nomor : B/180/IV/2024/ResNarkoba tanggal 20 April 2024, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA (selanjutnya disebut Terdakwa WILY) menghubungi Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU (selanjutnya disebut Terdakwa AJAR) dan mengatakan bahwasanya Terdakwa WILY mengajak Terdakwa AJAR untuk berpatungan membeli Narkotika Jenis Ganja seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akhirnya kedua Terdakwa sepakat untuk berpatungan yaitu Terdakwa WILY sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa AJAR yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun uang untuk membeli Narkotika Jenis Ganja tersebut akan ditalangi oleh Terdakwa WILY terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa WILY memesan Narkotika Jenis Ganja melalui Aplikasi Instagram pada akun “Doktorstone” seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang pembayarnnya di Transfer melalui Akun Aplikasi DANA ke Nomor Akun yang tidak dapat diketahui lagi, lalu setelah uang pembayaran berhasil dikirim selanjutnya Akun Instagram “Dokterstone” mengirimkan kepada Terdakwa WILY berupa “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” beserta Titik lokasi (Sharelock) Tempat pengambilan Narkotika Jenis Ganja tersebut yang berlokasi di Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, kemudian sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa WILY menghubungi Saksi NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, selanjutnya disebut Saksi NUDIANSYAH) dan mengatakan bahwasanya Terdakwa WILY meminta tolong kepada Saksi NUDIANSYAH yang sedang berada di Kota Bandar Lampung untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja Pesanan milik Terdakwa WILY pada Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung sekaligus Terdakwa WILY mengirimkan “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” kepada Saksi NUDIANSYAH, lalu Saksi NUDIANSYAH langsung menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa WILY kemudian saat sampai dilokasi tujuan, Saksi NUDIANSYAH langsung mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” yang ada dipinggir jalan dan membawa pulang Plastik Hitam tersebut ke Mes milik Saksi NUDIANSYAH yang berlokasi masih di Kota Bandar Lampung kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi NUDIANSYAH menghubungi Terdakwa WILY dan berkata bahwasanya Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa WILY sudah ada pada Saksi NUDIANSYAH. ---
- Bahwa pada hari senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi NUDIANSYAH berangkat dari Kota Bandar Lampung menuju Rumah Saksi NUDIANSYAH yang berlokasi di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dan sampai ditujuan yaitu sekira pukul 07.00 WIB, kemudian sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa WILY datang kerumah Saksi NUDIANSYAH dan mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dari Saksi NUDIANSYAH, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa WILY menghubungi Terdakwa AJAR dan berkata yang bahwasanya Terdakwa WILY mengajak Terdakwa AJAR untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja dirumah Terdakwa WILY yang berlokasi di Marga Suluyu II RT/RW 007/004 Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, lalu dengan cepat Terdakwa AJAR langsung menuju kelokasi rumah Terdakwa WILY dan sesampainya Terdakwa AJAR dilokasi tujuan, Terdakwa WILY langsung mengambil sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan Narkotika Jenis Ganja yang diambil tersebut kemudian dilinting menjadi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja, kemudian ujungnya dibakar hingga mengeluarkan Asap dan Asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali oleh Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR secara bergantian seperti merokok, lalu setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa AJAR memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa WILY untuk mengganti uang yang telah ditalangi oleh Terdakwa WILY membeli Narkotika Jenis Ganja. Kemudian Terdakwa WILY mengambil setengah bagian Narkotika Jenis Ganja dari Plastik Hitam dan memberikannya kepada Terdakwa AJAR. -------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa WILY mengambil Sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan dilinting menjadi 4 (empat) linting Narkotika Jenis Ganja, kemudian Terdakwa WILY mengkonsumsi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Terdakwa WILY asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok, sedangkan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja lainnya disimpan oleh Terdakwa WILY dan sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa WILY serahkan 2 (dua) linting sisanya kepada Saksi NUDIANSYAH dirumah Terdakwa WILY sebagai upah membawakan Narkotika jenis Ganja milik Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR tersebut. selanjutnya pada tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi NUDIANSYAH dirumahnya yang beralamat di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat Mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari Terdakwa WILY sebanyak setengah batang dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Saksi NUDIANSYAH asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok dan sisa setengah batangnya Saksi NUDIANSYAH konsumsi sekira pukul 18.00 WIB, lalu pada hari senin tanggal 12 April 2024 di rumah Terdakwa WILY Terdakwa WILY mengkonsumsi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja yang sebelumnya ia simpan dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Terdakwa WILY asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok. kemudian pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi NUDIANSYAH dirumahnya mengkonsumsi sisa terakhir 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang Saksi NUDIANSYAH miliki dengan cara dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Saksi NUDIANSYAH asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok. ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB melinting kembali Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa WILY semua menjadi 3 (tiga) linting Narkotika Jenis Ganja dan Terdakwa WILY simpan di tabung plastik bewarna bening kemudian sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa WILY menghubungi Terdakwa AJAR dan berkata “Ayok Kita Ke Puncak Sambil Ngopi” kemudian sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa AJAR kerumah Terdakwa WILY setelah itu sekira Pukul 17.05 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR berangkat ke Puncak Rest Area Pekon Sindang Pagar Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat kemudian sekira Pukul 17.20 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR sampai dilokasi tersebut dan setelah itu sekira Pukul 17.30 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR langsung mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika Jenis Ganja, dan sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR kembali mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika Jenis Ganja dan sisanya 1 (Satu) buah tabung Plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja disimpan di tas Terdakwa AJAR dan diletakan di atas meja depan Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR duduk Kemudian sekira Pukul 20.00 WIB datang beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Resor Lampung Barat kemudian menggeledah Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR lalu ditemukan “1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam milik Terdakwa AJAR yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah tabung Plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR”, 1 (satu) unit handphone merek Infinix HOT 30i warna Hitam dan casing bewarna Bening IMEI 1: 354616832918408 ???? 2: 354616832918416 dengan Simcard Indosat 085738877170 dan Simcard Telkomsel 082282908139 milik Terdakwa WILY di atas meja dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna Silver dan casing bewarna hijau ???? 1: 8654562052368855 IMEI 2: 865462052368848 dengan Simcard Indosat 085841177391 milik Terdakwa AJAR di atas meja. -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0122 tanggal 23 April 2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/181/IV/2024/RES NARKOBA tanggal 20 April 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,1328 (Nol koma satu tiga dua delapan) Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung TERRAHYDROCANNABINOL dan CANNABINOL yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -----------
- Bahwa Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA dan Saksi NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis Ganja. ----------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA dan Saksi NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Puncak Rest Area Pekon Sindang Pagar Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan total berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No. 017/10798.00/XI/2024 tanggal 20 April 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat Nomor : B/180/IV/2024/ResNarkoba tanggal 20 April 2024, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA (selanjutnya disebut Terdakwa WILY) menghubungi Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU (selanjutnya disebut Terdakwa AJAR) dan mengatakan bahwasanya Terdakwa WILY mengajak Terdakwa AJAR untuk berpatungan membeli Narkotika Jenis Ganja seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akhirnya kedua Terdakwa sepakat untuk berpatungan yaitu Terdakwa WILY sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa AJAR yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun uang untuk membeli Narkotika Jenis Ganja tersebut akan ditalangi oleh Terdakwa WILY terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa WILY memesan Narkotika Jenis Ganja melalui Aplikasi Instagram pada akun “Doktorstone” seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang pembayarnnya di Transfer melalui Akun Aplikasi DANA ke Nomor Akun yang tidak dapat diketahui lagi, lalu setelah uang pembayaran berhasil dikirim selanjutnya Akun Instagram “Dokterstone” mengirimkan kepada Terdakwa WILY berupa “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” beserta Titik lokasi (Sharelock) Tempat pengambilan Narkotika Jenis Ganja tersebut yang berlokasi di Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, kemudian sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa WILY menghubungi Saksi NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, selanjutnya disebut Saksi NUDIANSYAH) dan mengatakan bahwasanya Terdakwa WILY meminta tolong kepada Saksi NUDIANSYAH yang sedang berada di Kota Bandar Lampung untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja Pesanan milik Terdakwa WILY pada Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung sekaligus Terdakwa WILY mengirimkan “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” kepada Saksi NUDIANSYAH, lalu Saksi NUDIANSYAH langsung menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa WILY kemudian saat sampai dilokasi tujuan, Saksi NUDIANSYAH langsung mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” yang ada dipinggir jalan dan membawa pulang Plastik Hitam tersebut ke Mes milik Saksi NUDIANSYAH yang berlokasi masih di Kota Bandar Lampung kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi NUDIANSYAH menghubungi Terdakwa WILY dan berkata bahwasanya Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa WILY sudah ada pada Saksi NUDIANSYAH. ---
- Bahwa pada hari senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi NUDIANSYAH berangkat dari Kota Bandar Lampung menuju Rumah Saksi NUDIANSYAH yang berlokasi di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dan sampai ditujuan yaitu sekira pukul 07.00 WIB, kemudian sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa WILY datang kerumah Saksi NUDIANSYAH dan mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dari Saksi NUDIANSYAH, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa WILY menghubungi Terdakwa AJAR dan berkata yang bahwasanya Terdakwa WILY mengajak Terdakwa AJAR untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja dirumah Terdakwa WILY yang berlokasi di Marga Suluyu II RT/RW 007/004 Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, lalu dengan cepat Terdakwa AJAR langsung menuju kelokasi rumah Terdakwa WILY dan sesampainya Terdakwa AJAR dilokasi tujuan, Terdakwa WILY langsung mengambil sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan Narkotika Jenis Ganja yang diambil tersebut kemudian dilinting menjadi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja, kemudian ujungnya dibakar hingga mengeluarkan Asap dan Asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali oleh Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR secara bergantian seperti merokok, lalu setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa AJAR memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa WILY untuk mengganti uang yang telah ditalangi oleh Terdakwa WILY membeli Narkotika Jenis Ganja. Kemudian Terdakwa WILY mengambil setengah bagian Narkotika Jenis Ganja dari Plastik Hitam dan memberikannya kepada Terdakwa AJAR. -------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa WILY mengambil Sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan dilinting menjadi 4 (empat) linting Narkotika Jenis Ganja, kemudian Terdakwa WILY mengkonsumsi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Terdakwa WILY asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok, sedangkan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja lainnya disimpan oleh Terdakwa WILY dan sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa WILY serahkan 2 (dua) linting sisanya kepada Saksi NUDIANSYAH dirumah Terdakwa WILY sebagai upah membawakan Narkotika jenis Ganja milik Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR tersebut. selanjutnya pada tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi NUDIANSYAH dirumahnya yang beralamat di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat Mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari Terdakwa WILY sebanyak setengah batang dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Saksi NUDIANSYAH asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok dan sisa setengah batangnya Saksi NUDIANSYAH konsumsi sekira pukul 18.00 WIB, lalu pada hari senin tanggal 12 April 2024 di rumah Terdakwa WILY Terdakwa WILY mengkonsumsi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja yang sebelumnya ia simpan dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Terdakwa WILY asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok. kemudian pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi NUDIANSYAH dirumahnya mengkonsumsi sisa terakhir 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang Saksi NUDIANSYAH miliki dengan cara dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Saksi NUDIANSYAH asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok. ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB melinting kembali Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa WILY semua menjadi 3 (tiga) linting Narkotika Jenis Ganja dan Terdakwa WILY simpan di tabung plastik bewarna bening kemudian sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa WILY menghubungi Terdakwa AJAR dan berkata “Ayok Kita Ke Puncak Sambil Ngopi” kemudian sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa AJAR kerumah Terdakwa WILY setelah itu sekira Pukul 17.05 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR berangkat ke Puncak Rest Area Pekon Sindang Pagar Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat kemudian sekira Pukul 17.20 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR sampai dilokasi tersebut dan setelah itu sekira Pukul 17.30 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR langsung mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika Jenis Ganja, dan sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR kembali mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika Jenis Ganja dan sisanya 1 (Satu) buah tabung Plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja disimpan di tas Terdakwa AJAR dan diletakan di atas meja depan Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR duduk Kemudian sekira Pukul 20.00 WIB datang beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Resor Lampung Barat kemudian menggeledah Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR lalu ditemukan “1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam milik Terdakwa AJAR yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah tabung Plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR”, 1 (satu) unit handphone merek Infinix HOT 30i warna Hitam dan casing bewarna Bening IMEI 1: 354616832918408 ???? 2: 354616832918416 dengan Simcard Indosat 085738877170 dan Simcard Telkomsel 082282908139 milik Terdakwa WILY di atas meja dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna Silver dan casing bewarna hijau ???? 1: 8654562052368855 IMEI 2: 865462052368848 dengan Simcard Indosat 085841177391 milik Terdakwa AJAR di atas meja. -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0122 tanggal 23 April 2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/181/IV/2024/RES NARKOBA tanggal 20 April 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,1328 (Nol koma satu tiga dua delapan) Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung TERRAHYDROCANNABINOL dan CANNABINOL yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -----------
- Bahwa Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis Ganja. ----------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
Ketiga :
Bahwa Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Puncak Rest Area Pekon Sindang Pagar Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan telah menyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA (selanjutnya disebut Terdakwa WILY) menghubungi Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU (selanjutnya disebut Terdakwa AJAR) dan mengatakan bahwasanya Terdakwa WILY mengajak Terdakwa AJAR untuk berpatungan membeli Narkotika Jenis Ganja seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang akhirnya kedua Terdakwa sepakat untuk berpatungan yaitu Terdakwa WILY sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa AJAR yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun uang untuk membeli Narkotika Jenis Ganja tersebut akan ditalangi oleh Terdakwa WILY terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa WILY memesan Narkotika Jenis Ganja melalui Aplikasi Instagram pada akun “Doktorstone” seharga Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang pembayarnnya di Transfer melalui Akun Aplikasi DANA ke Nomor Akun yang tidak dapat diketahui lagi, lalu setelah uang pembayaran berhasil dikirim selanjutnya Akun Instagram “Dokterstone” mengirimkan kepada Terdakwa WILY berupa “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” beserta Titik lokasi (Sharelock) Tempat pengambilan Narkotika Jenis Ganja tersebut yang berlokasi di Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, kemudian sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa WILY menghubungi Saksi NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, selanjutnya disebut Saksi NUDIANSYAH) dan mengatakan bahwasanya Terdakwa WILY meminta tolong kepada Saksi NUDIANSYAH yang sedang berada di Kota Bandar Lampung untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja Pesanan milik Terdakwa WILY pada Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung sekaligus Terdakwa WILY mengirimkan “Gambar Foto Plastik Berwarna Hitam Yang Ditaruh Dipinggir Jalan Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja” kepada Saksi NUDIANSYAH, lalu Saksi NUDIANSYAH langsung menuju ke lokasi yang dimaksud oleh Terdakwa WILY kemudian saat sampai dilokasi tujuan, Saksi NUDIANSYAH langsung mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” yang ada dipinggir jalan dan membawa pulang Plastik Hitam tersebut ke Mes milik Saksi NUDIANSYAH yang berlokasi masih di Kota Bandar Lampung kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi NUDIANSYAH menghubungi Terdakwa WILY dan berkata bahwasanya Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa WILY sudah ada pada Saksi NUDIANSYAH. ---
- Bahwa pada hari senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi NUDIANSYAH berangkat dari Kota Bandar Lampung menuju Rumah Saksi NUDIANSYAH yang berlokasi di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dan sampai ditujuan yaitu sekira pukul 07.00 WIB, kemudian sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa WILY datang kerumah Saksi NUDIANSYAH dan mengambil “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dari Saksi NUDIANSYAH, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa WILY menghubungi Terdakwa AJAR dan berkata yang bahwasanya Terdakwa WILY mengajak Terdakwa AJAR untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja dirumah Terdakwa WILY yang berlokasi di Marga Suluyu II RT/RW 007/004 Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, lalu dengan cepat Terdakwa AJAR langsung menuju kelokasi rumah Terdakwa WILY dan sesampainya Terdakwa AJAR dilokasi tujuan, Terdakwa WILY langsung mengambil sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan Narkotika Jenis Ganja yang diambil tersebut kemudian dilinting menjadi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja, kemudian ujungnya dibakar hingga mengeluarkan Asap dan Asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali oleh Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR secara bergantian seperti merokok, lalu setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa AJAR memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa WILY untuk mengganti uang yang telah ditalangi oleh Terdakwa WILY membeli Narkotika Jenis Ganja. Kemudian Terdakwa WILY mengambil setengah bagian Narkotika Jenis Ganja dari Plastik Hitam dan memberikannya kepada Terdakwa AJAR. -------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa WILY mengambil Sebagian Narkotika Jenis Ganja dari “Plastik Berwarna Hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja” dan dilinting menjadi 4 (empat) linting Narkotika Jenis Ganja, kemudian Terdakwa WILY mengkonsumsi 1 (satu) buah linting Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Terdakwa WILY asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok, sedangkan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja lainnya disimpan oleh Terdakwa WILY dan sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa WILY serahkan 2 (dua) linting sisanya kepada Saksi NUDIANSYAH dirumah Terdakwa WILY sebagai upah membawakan Narkotika jenis Ganja milik Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR tersebut. selanjutnya pada tanggal 11 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi NUDIANSYAH dirumahnya yang beralamat di Sukamulya Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat Mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang diperoleh dari Terdakwa WILY sebanyak setengah batang dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Saksi NUDIANSYAH asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok dan sisa setengah batangnya Saksi NUDIANSYAH konsumsi sekira pukul 18.00 WIB, lalu pada hari senin tanggal 12 April 2024 di rumah Terdakwa WILY Terdakwa WILY mengkonsumsi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja yang sebelumnya ia simpan dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Terdakwa WILY asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok. kemudian pada hari sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi NUDIANSYAH dirumahnya mengkonsumsi sisa terakhir 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja yang Saksi NUDIANSYAH miliki dengan cara dengan cara ujungnya dibakar hingga mengeluarkan asap dan oleh Saksi NUDIANSYAH asap tersebut dihisap kemudian dihembuskan berulang kali seperti merokok. ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB melinting kembali Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa WILY semua menjadi 3 (tiga) linting Narkotika Jenis Ganja dan Terdakwa WILY simpan di tabung plastik bewarna bening kemudian sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa WILY menghubungi Terdakwa AJAR dan berkata “Ayok Kita Ke Puncak Sambil Ngopi” kemudian sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa AJAR kerumah Terdakwa WILY setelah itu sekira Pukul 17.05 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR berangkat ke Puncak Rest Area Pekon Sindang Pagar Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat kemudian sekira Pukul 17.20 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR sampai dilokasi tersebut dan setelah itu sekira Pukul 17.30 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR langsung mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika Jenis Ganja, dan sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR kembali mengkonsumsi 1 (satu) linting Narkotika Jenis Ganja dan sisanya 1 (Satu) buah tabung Plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja disimpan di tas Terdakwa AJAR dan diletakan di atas meja depan Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR duduk Kemudian sekira Pukul 20.00 WIB datang beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Resor Lampung Barat kemudian menggeledah Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR lalu ditemukan “1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam milik Terdakwa AJAR yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah tabung Plastik bening yang didalamnya berisi 1 (satu) Linting Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa WILY dan Terdakwa AJAR”, 1 (satu) unit handphone merek Infinix HOT 30i warna Hitam dan casing bewarna Bening IMEI 1: 354616832918408 ???? 2: 354616832918416 dengan Simcard Indosat 085738877170 dan Simcard Telkomsel 082282908139 milik Terdakwa WILY di atas meja dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna Silver dan casing bewarna hijau ???? 1: 8654562052368855 IMEI 2: 865462052368848 dengan Simcard Indosat 085841177391 milik Terdakwa AJAR di atas meja. -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0122 tanggal 23 April 2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/181/IV/2024/RES NARKOBA tanggal 20 April 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,1328 (Nol koma satu tiga dua delapan) Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung TERRAHYDROCANNABINOL dan CANNABINOL yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -----------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 2714-22.B/HP/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd,F keduanya selaku Pemeriksa, dan dr ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Labiratorium dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine AJAR ISKANDAR Bin DANU (Alm) disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS GANJA / THX (TETRAHIDRO CANNABINOL), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 2713-22.B/HP/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd,F keduanya selaku Pemeriksa, dan dr ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Labiratorium dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS GANJA / THX (TETRAHIDRO CANNABINOL), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 2715-22.B/HP/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd,F keduanya selaku Pemeriksa, dan dr ADITYA, M. Biomed selaku Penanggung Jawab Labiratorium dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine NUDIANSYAH PERMANA Bin JEJEN disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS GANJA / THX (TETRAHIDRO CANNABINOL), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor. 017/10798.00/XI/2024 tanggal 20 April 2024 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat Nomor : B/180/IV/2024/ResNarkoba tanggal 20 April 2024 dilakukan pemeriksaan / penimbangan berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja yang berisi Narkotika Jenis Ganja hasil penimbangan berat bersih yang diperoleh yaitu 0,54 (Nol Koma Lima Puluh Empat) Gram dan disisihkan sebagai barang bukti untuk persidangan dengan berat bersih seberat 0,39 (Nol Koma Sembilan) Gram. ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalah Guna Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis Ganja bagi diri sendiri. ---------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa I AJAR ISKANDAR Bin DANU dan Terdakwa II WILY ANDIKA PERMANA Bin SUJANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------
Liwa, 01 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
M. ERI FATRIANSYAH, S.H.
Ajun Jaksa NIP 19940109 201902 1 004
|