Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2019/PN Liw YOGI APRIANTO, SH SUWANDI Alias PENDI Bin BUSTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2019/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-09/N.8.14.7/Epp.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI APRIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI Alias PENDI Bin BUSTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa SUWANDI Alias PENDI Bin BUSTARI pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2018 di dalam rumah terdakwa beralamat di Pekon Ulok Way Sindi Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa di Lampung Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan surat-surat sertifikat untuk dimiliki tanpa diketahui pemiliknya yaitu Sdri. MARWATI Binti DULHALIN, yang dilakukan pada malam hari dalam pekarangan tertutup dengan cara merusak atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------
 
-    Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah di uraikan di atas, Terdakwa berpamitan kepada istri siri Terdakwa yaitu Sdri. MARWATI Binti DULHALIN untuk pergi ke liwa dan meminta uang senilai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mengatakan uang tersebut tidak cukup, lalu Sdri. MARWATI Binti DULHALIN menjawab “sudah tidak ada uang lagi habis”, kemudian terdakwa timbul niat akan mengambil uang dari hasil  upah galian sumur sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan Sdri. MARWATI Binti DULHALIN, lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa melihat dirumah tidak ada orang kemudian terdakwa membuka lemari dengan cara merusak menggunakan paku besar dan ternyata ada uang sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan surat-surat sertipikat, kemudian terdakwa mengambilnya tanpa sepengetahuan Sdri. MARWATI Binti DULHALIN, setelah terdakwa berhasil mendapatkan uang dan surat-menyurat tersebut terdakwa pergi keliwa.---------------------
-    Bahwa terdakwa mempergunakan uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli emas seberat 2 (dua) gram senilai Rp.1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dan memberi uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdri. MARWATI Binti DULHALIN untuk keperluan membeli bata dan pasir dan sisanya terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya