INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.Bth/2024/PN Liw | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Bangko | 1.RUSTAM EFENDI bin ALIAS 2.AMRI bin MAT SOLEH, |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.Bth/2024/PN Liw | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan;
2.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan sah serta beritikad baik ;
3.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik dan sah atas Tanah berikut bangunan rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1328/Purajaya An Amri Bin Mat Soleh yang terletak di Pemangku Cipta Sari 2 Pekon Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dengan luas 575 m2, yang dijadikan jaminan kredit atas nama Tergugat / sekarang Terlawan II, sesuai Serifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 00580/2019 dan sesuai Serifikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua Nomor 00726/2019;
4.Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) atas Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa tanggal 25 April 2024 Nomor : 3/Pen.Sit.Eks/2023/PN.Liw Jo No. 3/Pdt.Eks/2023/PN.Liw Jo No. 7/Pdt.G.S/2020/PN Liw;
5.Memerintahkan kepada Panitera / Juru Sita Pengadilan Negeri Liwa untuk mengangkat dan mencabut kembali Sita Jaminan atas sebidang Tanah berikut bangunan rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1328/Purajaya An Amri Bin Mat Soleh yang terletak di Pemangku Cipta Sari 2 Pekon Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dengan luas 575 m2;
6.Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun perlawanan;
7. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |