Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2022/PN Liw M. ERI FATRIANSYAH, S.H. DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2022/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-755/L.8.14/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1M. ERI FATRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
Bahwa ia Terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI bersama dengan BAMBANG (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tepatnya di pinggir Jalan LAPTER, atau setidaknya-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dengan total berat bersih 0,52 (nol koma dua puluh lima) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 31/10798.00/2022 tanggal 18 April 2022 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 18 April 2022, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira Pukul 01.30 WIB Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat sering terjadi tindak pidana Narkotika Jenis sabu, kemudian Saksi DWI YUNIANTO, S.Ap Bin M. KISWANDI dan Saksi INDRA KURNIAWAN Bin MUJIONO beserta Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Lampung Barat lainnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut, kemudian sesampainya dilokasi sh ekira pukul 03.00 WIB para saksi Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Lampung Barat yang melihat Terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI sedang duduk didepan kosan dengan gerak-gerik yang mencurigakan langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima buah) plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, kemudian Pihak Kepolisian kembali melanjutkan penggeledahan disekitar lingkungan Kosan tersebut untuk mencari barang bukti lainnya dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Alfamart yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah pipa kaca / pirex, 1 (satu) buah botol kaca (bong), 4 (empat) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah potongan sedotan dan 3 (tiga) buah sedotan yang dibengkokan, keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bawah tumpukan kayu yang berada dibelakang kosan tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------

Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa atas barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, 1 (satu) diantara 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu adalah milik Terdakwa dan 4 (empat) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu sisanya adalah milik BAMBANG (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan Barang Bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip Narkotika Jenis Sabu tersebut diperoleh Terdakwa dan BAMBANG (DPO) dengan cara bersama-sama membeli dari teman BAMBANG (DPO) yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara berpatungan yaitu menggunakan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya menggunakan uang milik BAMBANG (DPO) yaitu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.30 WIB di Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tepatnya di pinggir Jalan LAPTER. ------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.04.22.173 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh SOFIA MASROH, SF, Apt, M. SI selaku Substansi Pengujian dan atas nama NURUL ILMIYATI S.FARM., Apt., M.Sc NIP. 19831011 200712 2 001 selaku Penguji, bahwa atas sampel barang bukti milik Terdakwa an, DONI TRISMULYA Bin SOPYAN HADI yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,0613 (nnol koma nol enam satu tiga) gram disimpulkan POSITIF (+) METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu. ----------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------


------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

Kedua :
Bahwa ia Terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI bersama dengan BAMBANG (DPO)  pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di sebuah Kosan di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, atau setidaknya-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dengan total berat bersih 0,52 (nol koma dua puluh lima) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 31/10798.00/2022 tanggal 18 April 2022 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 18 April 2022, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai  berikut : ------

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira Pukul 01.30 WIB Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat sering terjadi tindak pidana Narkotika Jenis sabu, kemudian Saksi DWI YUNIANTO, S.Ap Bin M. KISWANDI dan Saksi INDRA KURNIAWAN Bin MUJIONO beserta Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Lampung Barat lainnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut, kemudian sesampainya dilokasi sekira pukul 03.00 WIB para saksi Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Lampung Barat yang melihat Terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI sedang duduk didepan kosan dengan gerak-gerik yang mencurigakan langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima buah) plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, kemudian Pihak Kepolisian kembali melanjutkan penggeledahan disekitar lingkungan kosan tersebut tersebut untuk mencari barang bukti lainnya dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Alfamart yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah pipa kaca / pirex, 1 (satu) buah botol kaca (bong), 4 (empat) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah potongan sedotan dan 3 (tiga) buah sedotan yang dibengkokan, keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bawah tumpukan kayu yang berada dibelakang kosan tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------

Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa atas barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, 1 (satu) diantara 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu adalah milik Terdakwa dan 4 (empat) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu sisanya adalah milik BAMBANG (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan Barang Bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa dan BAMBANG (DPO) peroleh dari teman BAMBANG (DPO) yang tidak diketahui namanya pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.30 WIB di Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tepatnya di pinggir Jalan LAPTER. -----------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.04.22.173 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh SOFIA MASROH, SF, Apt, M. SI selaku Substansi Pengujian dan atas nama NURUL ILMIYATI S.FARM., Apt., M.Sc NIP. 19831011 200712 2 001 selaku Penguji, bahwa atas sampel barang bukti milik Terdakwa an, DONI TRISMULYA Bin SOPYAN HADI yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,0613 (nol koma nol enam satu tiga) gram disimpulkan POSITIF (+) METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis sabu. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di sebuah Kosan di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, atau setidaknya-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai  berikut : --

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 22.30 WIB BAMBANG (DPO) menghubungi DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI melalui Handphone dan terjadi percakapan yang bahwasanya mereka berencana berpatungan untuk membeli Narkotika jenis sabu untuk mereka gunakan bersama, kemudian sekira pukul 01.40 WIB melalui Handphone mereka bersepakat untuk bertemu di Simpang Rawas lalu dilokasi tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada BAMBANG (DPO) setelah itu BAMBANG (DPO) pergi untuk membeli Narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian  BAMBANG (DPO) kembali ke Simpang Rawas untuk memberitahu Terdakwa bahwa ia sudah membeli Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengajak BAMBANG (DPO) untuk menggunakan sabu yang telah mereka peroleh tersebut di Kosan milik Terdakwa di  Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, lalu sekira pukul 02.00 WIB saat mereka sudah sampai dikosan tersebut, Terdakwa dan BAMBANG (DPO) langsung masuk kedalam kamar untuk mengkonsumsi Narkotika sabu kemudian BAMBANG (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu lalu sabu setelah itu Narkotika sabu tersebut dimasukan kedalam 1 (satu) buah botol kaca (bong) kemudian dibakar dan asap yang dikeluarkan dari dalam bong tersebut Terdakwa hisap kemudian dihembuskan dan diulangi hingga seluruh Narkotika sabu tersebut sampai habis. -----------------------------------

Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat pada hari minggu sekira Pukul 03.00 WIB di Kosan Terdakwa tepatnya di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat disebabkan dari hasil penggeledahan oleh Pihak Kepolisian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima buah) plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, lalu Pihak Kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Alfamart yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah pipa kaca / pirex, 1 (satu) buah botol kaca (bong), 4 (empat) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah potongan sedotan dan 3 (tiga) buah sedotan yang dibengkokan, keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bawah tumpukan kayu yang berada dibelakang kosan tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor : 31/10798.00/2022 tanggal 18 April 2022 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa yang ditandatangani oleh Pengelola UPC atas nama IMI NOVAL selaku yang menimbang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 18 April 2022, atas barang bukti berupa 5 (lima) buah bungkusan plastik klip Narkotika Jenis Sabu, diperoleh hasil penimbangan berat bersih dengan total berat keseluruhan 0,52 (nol koma lima puluh dua) Gram. ------------------------------------------------------


Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.04.22.173 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh SOFIA MASROH, SF, Apt, M. SI selaku Substansi Pengujian dan atas nama NURUL ILMIYATI S.FARM., Apt., M.Sc NIP. 19831011 200712 2 001 selaku Penguji, bahwa atas sampel barang bukti milik Terdakwa an, DONI TRISMULYA Bin SOPYAN HADI yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,0613 (nol koma nol enam satu tiga) gram disimpulkan POSITIF (+) METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 3557-19.B/HP/IV/2022 tanggal 20 April 2022 dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Laboratorium atas nama dr. ADITYA, M.Biomed NIP 19720322 200212 1 004, disimpulkan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI disimpulkan bahwa ditemukan Zat Narkotika jenis Metamfetamine (shabu-shabu), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu bagi diri sendiri. ---------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

Pihak Dipublikasikan Ya