Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.Sus/2022/PN Liw | M. ERI FATRIANSYAH, S.H. | DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2022/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-755/L.8.14/Enz.2/06/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira Pukul 01.30 WIB Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat sering terjadi tindak pidana Narkotika Jenis sabu, kemudian Saksi DWI YUNIANTO, S.Ap Bin M. KISWANDI dan Saksi INDRA KURNIAWAN Bin MUJIONO beserta Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Lampung Barat lainnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut, kemudian sesampainya dilokasi sh ekira pukul 03.00 WIB para saksi Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Lampung Barat yang melihat Terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI sedang duduk didepan kosan dengan gerak-gerik yang mencurigakan langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima buah) plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, kemudian Pihak Kepolisian kembali melanjutkan penggeledahan disekitar lingkungan Kosan tersebut untuk mencari barang bukti lainnya dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Alfamart yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah pipa kaca / pirex, 1 (satu) buah botol kaca (bong), 4 (empat) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah potongan sedotan dan 3 (tiga) buah sedotan yang dibengkokan, keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bawah tumpukan kayu yang berada dibelakang kosan tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa atas barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, 1 (satu) diantara 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu adalah milik Terdakwa dan 4 (empat) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu sisanya adalah milik BAMBANG (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan Barang Bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip Narkotika Jenis Sabu tersebut diperoleh Terdakwa dan BAMBANG (DPO) dengan cara bersama-sama membeli dari teman BAMBANG (DPO) yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara berpatungan yaitu menggunakan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya menggunakan uang milik BAMBANG (DPO) yaitu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.30 WIB di Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tepatnya di pinggir Jalan LAPTER. ------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.04.22.173 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh SOFIA MASROH, SF, Apt, M. SI selaku Substansi Pengujian dan atas nama NURUL ILMIYATI S.FARM., Apt., M.Sc NIP. 19831011 200712 2 001 selaku Penguji, bahwa atas sampel barang bukti milik Terdakwa an, DONI TRISMULYA Bin SOPYAN HADI yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,0613 (nnol koma nol enam satu tiga) gram disimpulkan POSITIF (+) METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu. ---------------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira Pukul 01.30 WIB Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat sering terjadi tindak pidana Narkotika Jenis sabu, kemudian Saksi DWI YUNIANTO, S.Ap Bin M. KISWANDI dan Saksi INDRA KURNIAWAN Bin MUJIONO beserta Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Lampung Barat lainnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut, kemudian sesampainya dilokasi sekira pukul 03.00 WIB para saksi Petugas Kepolisian Reserse Narkoba Polres Lampung Barat yang melihat Terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI sedang duduk didepan kosan dengan gerak-gerik yang mencurigakan langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima buah) plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, kemudian Pihak Kepolisian kembali melanjutkan penggeledahan disekitar lingkungan kosan tersebut tersebut untuk mencari barang bukti lainnya dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Alfamart yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah pipa kaca / pirex, 1 (satu) buah botol kaca (bong), 4 (empat) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah potongan sedotan dan 3 (tiga) buah sedotan yang dibengkokan, keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bawah tumpukan kayu yang berada dibelakang kosan tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa atas barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, 1 (satu) diantara 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu adalah milik Terdakwa dan 4 (empat) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu sisanya adalah milik BAMBANG (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan Barang Bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa dan BAMBANG (DPO) peroleh dari teman BAMBANG (DPO) yang tidak diketahui namanya pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 02.30 WIB di Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat tepatnya di pinggir Jalan LAPTER. ----------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.04.22.173 tanggal 20 April 2022 yang ditandatangani oleh SOFIA MASROH, SF, Apt, M. SI selaku Substansi Pengujian dan atas nama NURUL ILMIYATI S.FARM., Apt., M.Sc NIP. 19831011 200712 2 001 selaku Penguji, bahwa atas sampel barang bukti milik Terdakwa an, DONI TRISMULYA Bin SOPYAN HADI yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,0613 (nol koma nol enam satu tiga) gram disimpulkan POSITIF (+) METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu Narkotika Jenis sabu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------- Ketiga : Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 22.30 WIB BAMBANG (DPO) menghubungi DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI melalui Handphone dan terjadi percakapan yang bahwasanya mereka berencana berpatungan untuk membeli Narkotika jenis sabu untuk mereka gunakan bersama, kemudian sekira pukul 01.40 WIB melalui Handphone mereka bersepakat untuk bertemu di Simpang Rawas lalu dilokasi tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada BAMBANG (DPO) setelah itu BAMBANG (DPO) pergi untuk membeli Narkotika jenis sabu dan tidak lama kemudian BAMBANG (DPO) kembali ke Simpang Rawas untuk memberitahu Terdakwa bahwa ia sudah membeli Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengajak BAMBANG (DPO) untuk menggunakan sabu yang telah mereka peroleh tersebut di Kosan milik Terdakwa di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, lalu sekira pukul 02.00 WIB saat mereka sudah sampai dikosan tersebut, Terdakwa dan BAMBANG (DPO) langsung masuk kedalam kamar untuk mengkonsumsi Narkotika sabu kemudian BAMBANG (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu lalu sabu setelah itu Narkotika sabu tersebut dimasukan kedalam 1 (satu) buah botol kaca (bong) kemudian dibakar dan asap yang dikeluarkan dari dalam bong tersebut Terdakwa hisap kemudian dihembuskan dan diulangi hingga seluruh Narkotika sabu tersebut sampai habis. ----------------------------------- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat pada hari minggu sekira Pukul 03.00 WIB di Kosan Terdakwa tepatnya di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat disebabkan dari hasil penggeledahan oleh Pihak Kepolisian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 5 (lima buah) plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, lalu Pihak Kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Alfamart yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah pipa kaca / pirex, 1 (satu) buah botol kaca (bong), 4 (empat) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah potongan sedotan dan 3 (tiga) buah sedotan yang dibengkokan, keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bawah tumpukan kayu yang berada dibelakang kosan tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 3557-19.B/HP/IV/2022 tanggal 20 April 2022 dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Laboratorium atas nama dr. ADITYA, M.Biomed NIP 19720322 200212 1 004, disimpulkan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI disimpulkan bahwa ditemukan Zat Narkotika jenis Metamfetamine (shabu-shabu), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu bagi diri sendiri. --------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa DONI TERISMULYA Bin SOPYAN HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |