Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Liw LEKOK SUDIRMAN 1.RIAN PUTRA DINATA LARICI
2.YETRI MULYATI
3.IMAM GHOZALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEKOK SUDIRMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZEFLIN ERIZAL,SH.,MHLEKOK SUDIRMAN
Tergugat
NoNama
1RIAN PUTRA DINATA LARICI
2YETRI MULYATI
3IMAM GHOZALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi :
 
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah yang merupakan hak milik Penggugat, Sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;
 
Dalam Pokok Perkara :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar;
 
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas kepemilikan tanah berdasarkan surat hibah dari orang tua Penggugat yaitu M.Tamimi  dengan luas + 5000M2  yang terletak di Pekon wates  Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat  persisnya di depan Mapolres Lampung Barat dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik A.Nehril;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Nasional;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Romzi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik A.Hotmi;
 
 
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (on rechmatige daad);
 
 
 
 
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat sebesar;
- Penggugat tidak bisa mengontrakkan rumah tersebut selama 5tahun Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) x 5 tahun berjumlah Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Kerugian yang timbul akibat oleh permasalah ini yaitu biaya operasional termasuk biaya sewa pengacara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah);  
- Kerugian Immateriil/Moril yang tidak dapat dinilai dengan uang contohnya seperti menahan rasa malu akibat permasalah tersebut, psikologis terganggu dan bekerja tidak tenang sehingga dapat kami simpulkan kerugian Immateriil tersebut sebesar  Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh  juta Rupiah);
Dengan demikian kerugian materiil yang di alami Penggugat yaitu Rp. Rp.37.500.000,- + Rp. 25.000.000,- + Rp. 250.000.000,- = Rp. 312.500.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);
 
 
6. Menyatakan bahwa Tergugat II dan III tidak berhak menempati rumah Penggugat tanpa mempunyai alas hak yang jelas;
 
7. Menghukum Tergugat II dan III untuk mengosongkan tanah bangunan milik Penggugat;
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Bangunan yang menjadi sengketa;
 
9. Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini;
 
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau;
 
¬¬Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak