Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Liw | LEKOK SUDIRMAN | 1.EPARIA binti BUSTAMI 2.YETRI MULYATI 3.IMAM GHOZALI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Liw | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Dalam Provisi : 1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap tanah yang merupakan hak milik Penggugat, Sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara; Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berdasarkan surat hibah dari orang tua Penggugat yaitu M.Tamimi dengan luas + 5000M2 yang terletak di Pekon wates Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat persisnya di depan Mapolres Lampung Barat dengan batas-batas sebagai berikut;
11. Menghukum Tergugat II dan III untuk mengosongkan tanah bangunan milik Penggugat; 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Bangunan yang menjadi sengketa; 13. Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini; 14. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi; 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau; ¬¬Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |