Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Liw SAMSURIZAL, S.H. HARYADI BIN ERHASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 125 / L.8.14.8 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSURIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYADI BIN ERHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
---------Bahwa Terdakwa HARYADI BIN ERHASAN bersama-sama dengan SUMARTO (DPO), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di SDN 32 Krui yang terletak di Pekon Suka Rame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------
-    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan SUMARTO (DPO) datang ke SDN 32 Krui yang terletak di Pekon Suka Rame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat menemui Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN selaku Kepala Sekolah SDN 32 Krui. Selanjutnya Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN mempersilahkan Terdakwa dan SUMARTO (DPO) untuk masuk ke ruangan Kepala Sekolah SDN 32 Krui kemudian Terdakwa dan SUMARTO (DPO) memperkenalkan dirinya berasal dari MEDIA ONLINE BRANTAS TIPIKOT kepada Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN.
-    Bahwa pada saat berada di ruangan Kepala Sekolah SDN 32 Krui, Terdakwa dan SUMARTO (DPO) melakukan perbincangan terkait dengan kemajuan dari sekolah tempat Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN mengajar, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN bahwa di SDN 32 Krui terdapat masalah gaji guru honorer yang belum terbayarkan di tahun 2022 dan tahun 2023, kemudian Terdakwa dan SUMARTO secara bergantian mempertanyakan lebih lanjut masalah tersebut kepada Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN mengancam akan mempublikasikan berita tentang gaji guru honorer yang tidak dibayarkan tersebut di media online padahal Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN merasa di sekolah tempatnya mengahar tidak penah ada masalah, namun Terdakwa dan Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN tetap mendesak Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN untuk memberikan uang kepada Terdakwa dan SUMARTO (DPO).
-    Atas dasar ancaman dan desakan dari Terdakwa dan SUMARTO (DPO), sehinga Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN memberikan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dimasukkan ke dalam amplop kepada Terdakwa sebagai uang penganti bensin, namun Terdakwa menolaknya, setelah mendesak lama Terdakwa meminta Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) agar Terdakwa dan SUMARRO (DPO) tidak mempublikasikan berita tentang gaji guru honorer yang tidak dibayarkan ke media online. Kemudian Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN menyetujui permintaan dari Terdakwa dan SUMARTO (DPO) akan tetapi Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN hanya bisa menyerahkan uang sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan sisanya sejumlah Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) akan Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN berikan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 dimana Terdakwa bersama dengan SUMARTO (DPO) menyetujuinya, lalu Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN memberikan uang kepada SUMARTO (DPO), kemudian SUMARTO (DPO) meminta nomor handphone dari Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN dan Terdakwa bersama SUMARTO (DPO) bergegas pergi dari SDN 32 Krui.
-    Bahwa pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN melalui telepon untuk mempertanyakan apakah uang sisa yang dminta oleh Terdakwa dan SUMARTO (DPO) sudah bisa diambil, namun dikarenakan uang tersebut belum dimiliki oleh Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN sehingga Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN mengatakan kepada Terdakwa tetap akan memberikan sisa uang sejumlah Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sesuai dengan kesepakatan awal antara Terdakwa dan SUMARTO (DPO) dengan Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi kembali Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN melalui telepon untuk menanyakan apakah sisa uang uang yang diminta sudah disiapkan oleh Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN, kemudian Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN mengatakan bahwa uang tersebut sudah ada dan Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN meminta Terdakwa untuk bertemu di SDN 32 Krui yang beralamatkan di Pekon Suka Rame Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat. Selanjutnya Terdakwa menuju ke SDN 32 Krui dan masuk ke dalam ruangan Kepala Sekolah SDN 32 Krui untuk bertemu dengan yang beralamatkan di Pekon Suka Rame Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat. Kemudian Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN menyerahkan sebuah amplop yang berisikan uang sejumlah Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa memasukan amplop yang diberikan oleh Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN ke saku celana milik Terdakwa dan begegas pergi dari SDN 32 Krui, namun pada saat berada di luar ruangan Terdakwa didatangi oleh dan diamankan oleh pihak kepolisian.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 368 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------

-----------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa HARYADI BIN ERHASAN bersama-sama dengan SUMARTO (DPO), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di SDN 32 Krui yang terletak di Pekon Suka Rame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang”. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan SUMARTO (DPO) datang ke SDN 32 Krui yang terletak di Pekon Suka Rame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat menemui Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN selaku Kepala Sekolah SDN 32 Krui. Selanjutnya Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN mempersilahkan Terdakwa dan SUMARTO (DPO) untuk masuk ke ruangan Kepala Sekolah SDN 32 Krui kemudian Terdakwa dan SUMARTO (DPO) memperkenalkan dirinya berasal dari MEDIA ONLINE BRANTAS TIPIKOT kepada Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN.
-    Bahwa pada saat berada di ruangan Kepala Sekolah SDN 32 Krui, Terdakwa dan SUMARTO (DPO) melakukan perbincangan terkait dengan kemajuan dari sekolah tempat Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN mengajar, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN bahwa di SDN 32 Krui terdapat masalah gaji guru honorer yang belum terbayarkan di tahun 2022 dan tahun 2023, kemudian Terdakwa dan SUMARTO secara bergantian mempertanyakan lebih lanjut masalah tersebut kepada Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN mengancam akan mempublikasikan berita tentang gaji guru honorer yang tidak dibayarkan tersebut di media online padahal Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN merasa di sekolah tempatnya mengahar tidak penah ada masalah, namun Terdakwa dan Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN tetap mendesak Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN untuk memberikan uang kepada Terdakwa dan SUMARTO (DPO).
-    Atas dasar ancaman dan desakan dari Terdakwa dan SUMARTO (DPO), sehinga Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN memberikan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dimasukkan ke dalam amplop kepada Terdakwa sebagai uang penganti bensin, namun Terdakwa menolaknya, setelah mendesak lama Terdakwa meminta Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) agar Terdakwa dan SUMARRO (DPO) tidak mempublikasikan berita tentang gaji guru honorer yang tidak dibayarkan ke media online. Kemudian Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN menyetujui permintaan dari Terdakwa dan SUMARTO (DPO) akan tetapi Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN hanya bisa menyerahkan uang sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dan sisanya sejumlah Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) akan Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN berikan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 dimana Terdakwa bersama dengan SUMARTO (DPO) menyetujuinya, lalu Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN memberikan uang kepada SUMARTO (DPO), kemudian SUMARTO (DPO) meminta nomor handphone dari Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN dan Terdakwa bersama SUMARTO (DPO) bergegas pergi dari SDN 32 Krui.
-    Bahwa pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN melalui telepon untuk mempertanyakan apakah uang sisa yang dminta oleh Terdakwa dan SUMARTO (DPO) sudah bisa diambil, namun dikarenakan uang tersebut belum dimiliki oleh Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN sehingga Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN mengatakan kepada Terdakwa tetap akan memberikan sisa uang sejumlah Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sesuai dengan kesepakatan awal antara Terdakwa dan SUMARTO (DPO) dengan Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa menghubungi kembali Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN melalui telepon untuk menanyakan apakah sisa uang uang yang diminta sudah disiapkan oleh Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN, kemudian Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN mengatakan bahwa uang tersebut sudah ada dan Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN meminta Terdakwa untuk bertemu di SDN 32 Krui yang beralamatkan di Pekon Suka Rame Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat. Selanjutnya Terdakwa menuju ke SDN 32 Krui dan masuk ke dalam ruangan Kepala Sekolah SDN 32 Krui untuk bertemu dengan yang beralamatkan di Pekon Suka Rame Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat. Kemudian Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN menyerahkan sebuah amplop yang berisikan uang sejumlah Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa memasukan amplop yang diberikan oleh Saksi Korban ZABIR BIN NABHAN ke saku celana milik Terdakwa dan begegas pergi dari SDN 32 Krui, namun pada saat berada di luar ruangan Terdakwa didatangi oleh dan diamankan oleh pihak kepolisian


----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 369 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya