Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H BENNY LESMANA Bin AKHMAD NASRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 247 /L.8.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY LESMANA Bin AKHMAD NASRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa BENNY LESMANA Bin AKHMAD NASRUL pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2023, bertempat di Rumah Korban NURSALIM Bin PARDI yang berlokasi di Pekon Campang Tiga Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

­    Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa BENNY LESMANA Bin AKHMAD NASRUL (Selanjutnya disebut Terdakwa BENNY) yang sedang mengendarai “Sepeda Motor Merk HONDA BEAT Warna Hijau No. Rangka MH1JFM215EK104806 No. Mesin : JFM2E1196822” (selanjutnya disebut Sepeda Motor) melintasi daerah Pekon Campang Tiga Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat, dan di daerah tersebut Terdakwa BENNY melihat sebuah rumah yang ada warungnya milik Korban NURSALIM Bin PARDI (Selanjutnya disebut Korban NURSALIM) dengan kondisi rumah serta warung dalam keadaan tutup, kemudian Terdakwa BENNY turun memarkirkan Sepeda Motornya dan Terdakwa BENNY berjalan mendekat sekaligus memantau keadaan didalam serta sekitaran rumah Korban NURSALIM dan saat Terdakwa BENNY pastikan kondisi rumah tersebut dalam keadaan aman tidak ada orang yang berjaga sehingga timbul niatan Terdakwa BENNY untuk mencuri barang yang ada didalam rumah milik Korban NURSALIM, lalu Terdakwa BENNY berjalan kebelakang rumah Korban NURSALIM dan melihat sebuah pintu dalam keadaan terkunci dengan grendel kunci gembok dan Terdakwa BENNY yang melihat hal tersebut langsung memungut sebuah paku tergeletak dilokasi rumah Korban NURSALIM dan dengan menggunakan paku tersebut Terdakwa BENNY mencongkel grendel kunci gembok pada pintu hingga rusak dan menyebabkan pintu belakang rumah Korban NURSALIM menjadi dapat dibuka, kemudian Terdakwa BENNY langsung masuk kedalam melalui pintu belakang tersebut dan mengambil “4 (empat) buah tabung gas berikut isinya dan masih tersegel ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau” yang berada didalam ruang dapur dan setelah itu Terdakwa BENNY keluar dari dalam warung melalui pintu belakang kemudian Terdakwa BENNY pergi meninggalkan lokasi rumah Korban NURSALIM dengan mengendarai Sepeda Motor milik Terdakwa BENNY yang sebelumnya diparkirkan didekat rumah Korban MURSALIN sambil Terdakwa BENNY membawa “4 (empat) buah tabung gas berikut isinya dan masih tersegel ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau” yang telah diambilnya tersebut. -----------------------------------------------

-    Bahwa perbuatan Terdakwa BENNY yang mengambil “4 (empat) buah tabung gas berikut isinya dan masih tersegel ukuran 3 (tiga) kilogram warna hijau” milik Korban NURSALIM tersebut dilakukan tanpa ada izin maupun dikehendaki oleh Korban NURSALIM selaku pemilik barang serta menyebabkan Korban NURSALIM mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah). ----------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya