Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Liw Firma Hasmara, S.H 1.Febri Nurdiansyah Alias Peb Alias Kabag Bin Zamrawi
2.Debby Anggara Bin Samsul Bahri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-867/L.8.14/Eku.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Firma Hasmara, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Febri Nurdiansyah Alias Peb Alias Kabag Bin Zamrawi[Penahanan]
2Debby Anggara Bin Samsul Bahri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa Febri Nurdiansyah Alias Peb Alias Kabag Bin Zamrawi bersama dengan Terdakwa Debby Anggara Bin Samsul Bahri pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 00:45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 22:00 wib, terdakwa Febri Nurdiansyah Alias Peb Alias Kabag Bin Zamrawi ditelpon oleh saudara Butu (dalam daftar pencarian orang/DPO) yang menyuruh terdakwa untuk pergi ke Krui kalau mau bahan dagangan (narkotika jenis shabu) nanti dikasih banyak, selanjutnya terdakwa langsung menghubungi terdakwa Debby Anggara Bin Samsul Bahri melalui pesan whatsapp dan menanyakan keberadaan terdakwa Debby Anggara dan kebetulan saat itu terdakwa Debby Anggara sedang berada ditempat berdoa, lalu terdakwa Febri meminta terdakwa Debby Anggara untuk menemani terdakwa Febri pergi ke Krui utnuk mengambil bahan (narkotika jenis shabu), tapi terdakwa Debby Anggara mengatakan kalau tidak ada ongkos untuk beli minyak, lalu terdawka Febri mengatakan kalau nanti akan diisikan bensin sepeda motor milik terdakwa Debby Anggara, selanjutnya para terdakwa janjian bertemu di Gang Cinta Berlian pekon Bandar Pugung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, dan dengan mengendarai sepeda motor scoopy merah milik terdakwa Debby Anggara para terdakwa berangkat menuju Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat ke rumah saudara Butut, karena terdakwa Debby Anggara tidak tahu siapa nama orang yang dituju oleh terdakwa Febri sehingga terdakwa Debby Anggara hanya menunggu diatas sepeda motornya dan hanya terdakwa Febri yang masuk kedalam rumah saudara Butu, setelah mengobrol dan menyerahkan uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa Febri diserahkan 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya kotak rokok tersebut terdakwa simpan disakukiri depan celana terdakwa dan menemui terdawka Debby Anggara untuk pulang menuju Lemong, tapi baru beberapa saat datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Pesisir Barat yang mengamankan para terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan pada terdakwa Febri ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat plastik klip berukuran sedang yang berisi 15 plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dan 15 plastik klip kosong serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03 berwarna hijau permata dengan IMEI 1 :866707077276676 dan IMEI 2 : 866707077276668 dengan sim card Axix no 083846696389 dan sim card Telkomsel no 082281327356 dan pada terdakwa Debby Anggara ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 berwarna Hitamdengan IMEI 1 : 861756063111772 dan IMEI 2 : 861756063111764 dengan sim card Telkomsel no 082374182946 dan sim card XL no 087822982771 didalam dashboard motor scoopy yang digunakan para terdakwa, selanjutnya para terdakwa langsung diamankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,29 gram (narkotika jenis shabu seberat 0,06 gram dipergunakan untuk uji lab sehingga sisanya untuk persidangan adalah 4,23 gram) (sesuai dengan Berita Acara penimbangan dari Pegadaian Liwa nomor 20/10798.00/XI/2024 tanggal 10 Juni 2024) untuk diproses lebih lanjut, bahwa terdakwa dalam melakukan peruatan membeli narkotika jenis shabu tersebut tidaka da memiliki izin dari pihak yang berwenang utnuk itu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0243 atas nama Febri Nurdiansyah dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh  Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan: Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-----------------------------------


----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------

ATAU
KEDUA

----- Terdakwa Febri Nurdiansyah Alias Peb Alias Kabag Bin Zamrawi bersama dengan Terdakwa Debby Anggara Bin Samsul Bahri pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 00:45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 22:00 wib, terdakwa Febri Nurdiansyah Alias Peb Alias Kabag Bin Zamrawi ditelpon oleh saudara Butu (dalam daftar pencarian orang/DPO) yang menyuruh terdakwa untuk pergi ke Krui kalau mau bahan dagangan (narkotika jenis shabu) nanti dikasih banyak, selanjutnya terdakwa langsung menghubungi terdakwa Debby Anggara Bin Samsul Bahri melalui pesan whatsapp dan menanyakan keberadaan terdakwa Debby Anggara dan kebetulan saat itu terdakwa Debby Anggara sedang berada ditempat berdoa, lalu terdakwa Febri meminta terdakwa Debby Anggara untuk menemani terdakwa Febri pergi ke Krui utnuk mengambil bahan (narkotika jenis shabu), tapi terdakwa Debby Anggara mengatakan kalau tidak ada ongkos untuk beli minyak, lalu terdawka Febri mengatakan kalau nanti akan diisikan bensin sepeda motor milik terdakwa Debby Anggara, selanjutnya para terdakwa janjian bertemu di Gang Cinta Berlian pekon Bandar Pugung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, dan dengan mengendarai sepeda motor scoopy merah milik terdakwa Debby Anggara para terdakwa berangkat menuju Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat ke rumah saudara Butut, karena terdakwa Debby Anggara tidak tahu siapa nama orang yang dituju oleh terdakwa Febri sehingga terdakwa Debby Anggara hanya menunggu diatas sepeda motornya dan hanya terdakwa Febri yang masuk kedalam rumah saudara Butu, setelah mengobrol dan menyerahkan uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa Febri diserahkan 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya kotak rokok tersebut terdakwa simpan disakukiri depan celana terdakwa dan menemui terdawka Debby Anggara untuk pulang menuju Lemong, tapi baru beberapa saat datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Pesisir Barat yang mengamankan para terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan pada terdakwa Febri ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat plastik klip berukuran sedang yang berisi 15 plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dan 15 plastik klip kosong serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03 berwarna hijau permata dengan IMEI 1 :866707077276676 dan IMEI 2 : 866707077276668 dengan sim card Axix no 083846696389 dan sim card Telkomsel no 082281327356 dan pada terdakwa Debby Anggara ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 berwarna Hitamdengan IMEI 1 : 861756063111772 dan IMEI 2 : 861756063111764 dengan sim card Telkomsel no 082374182946 dan sim card XL no 087822982771 didalam dashboard motor scoopy yang digunakan para terdakwa, selanjutnya para terdakwa langsung diamankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,29 gram (narkotika jenis shabu seberat 0,06 gram dipergunakan untuk uji lab sehingga sisanya untuk persidangan adalah 4,23 gram) (sesuai dengan Berita Acara penimbangan dari Pegadaian Liwa nomor 20/10798.00/XI/2024 tanggal 10 Juni 2024) untuk diproses lebih lanjut, bahwa terdakwa dalam melakukan peruatan membeli narkotika jenis shabu tersebut tidaka da memiliki izin dari pihak yang berwenang utnuk itu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0243 atas nama Febri Nurdiansyah dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh  Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan: Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).-----------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya