INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.P/2020/PN Liw | EVA DEVITA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Nov. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2020/PN Liw | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Nov. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut; 2. Menetapkan sah perubahan nama Anak Ke-2 pemohondari Kutipan Akta Kelahiran No. AL 6110132959 tertanggal 21 Januari 2015 yang semula LOVIA CAKRA MIDEKA Menjadi LOVEA CAKRA ZHIVIRA; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama anak ke-2 oemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |