Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2018/PN Liw YOGI APRIANTO, SH FIKRI AZKA Bin PAUZUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Nomor Perkara 112/Pid.B/2018/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-44/N.8.14.7/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI APRIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI AZKA Bin PAUZUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------Bahwa Terdakwa FIKRI AZKA Bin PAUZUL pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2018 bertempat di ruangan reskrim Polsek Pesisir Tengah Jl. Stabas No. 1 Pasar Mulia Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa di Lampung Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun kuasanya yang khusus di tunjuk untuk itu ”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

-    Berawal pada hari kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 21.00 WIB. Saksi SAMSUL RAHMAN menelpon terdakwa meminta untuk dicarikan sepeda motor, kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor miliknya yaitu Honda Beat warna hitam Nopol. BE 2697 XC yang masih dalam status kredit di PT FIF Kota Krui seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi pada saat itu motor terdakwa sedang dijaminkan dengan Saudara ZAKI dan terdakwa meminta kepada saksi SAMSUL RAHMAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu untuk membayar hutang kepada Saudara ZAKI kemudian saksi SAMSUL RAHMAN menyetujuinya, Setelah itu, pada hari jum’at tanggal 22 Juni 2018 sekira jam 07.00 Wib terdakwa menemui saksi M. ARIFIN selaku Peratin Pekon Balai Kencana untuk melaporkan bahwa sepeda motor milik terdakwa telah hilang di curi orang, dan terdakwa meminta surat keterangan hilang dari saksi M. ARIFIN, setelah terdakwa mendapatkan surat keterangan hilang tersebut sekira jam 09.30 Wib terdakwa langsung menuju kantor PT FIF Grup pos krui dengan membawa surat keterangan kehilangan agar dapat mengklaim asuransi agar terdakwa tidak terbebani untuk membayar cicilan tiap bulan, kemudian terdakwa di beri oleh pihak leasing (PT FIF) surat keterangan leasing, print out kreditan sepeda motor , dan kelengkapan surat lainnya dari PT FIF dan terdakwa juga di sarankan oleh PT FIF untuk segera melaporkan kejadian tresebut ke polisi, setelah terdakwa mendapat berbagai surat-surat dari PT FIF terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira jam 14.00 Wib saksi SAMSUL RAHMAN menjemput terdakwa dan mengajak terdakwa kerumah Saudara ZAKI tempat terdakwa menjaminkan sepeda motor tersebut. kemudian uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah ) tersebut terdakwa bayarkan kepada Saudara ZAKI dan sepeda motor tersebut  terdakwa bawa bersama dengan saksi SAMSUL RAHMAN menuju rumah saksi SAMSUL RAHMAN, sesampainya di rumah saksi SAMSUL RAHMAN, terdakwa disuruh untuk menunggu di depan rumahnya dan saksi SAMSUL RAHMAN membawa sepeda motor tersebut, setelah beberapa menit kemudian  saksi SAMSUL RAHMAN kembali dengan membawa uang sisa pembayaran senilai Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), setelah itu terdakwa pulang kerumah. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa menuju ke Polsek Pesisir Tengah guna melaporkan kehilangan motor setelah terdakwa sampai di kantor polisi terdakwa langsung di layani sebagai pelapor dan terdakwa di ajak oleh anggota Polsek Pesisir Tengah untuk menuju rumah tempat terdakwa kehilangan sepeda motor, setelah sampai di rumah, anggota polisi mengecek tempat kejadian kehilangan sepeda motor setelah selesai terdakwa di buatkan laporan secara tertulis dan diperiksa sebagai saksi korban, terdakwa juga membubuhkan tanda tangan sebagai bukti laporan, berita Acara pemeriksaan , dan berita Acara pengambilan sumpah. ---------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------


ATAU


KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa FIKRI AZKA Bin PAUZUL pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2018 bertempat di ruangan reskrim Polsek Pesisir Tengah Jl. Stabas No. 1 Pasar Mulia Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa di Lampung Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------

-    Berawal pada hari kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira jam 21.00 WIB. Saksi SAMSUL RAHMAN menelpon terdakwa meminta untuk dicarikan sepeda motor, kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor miliknya yaitu Honda Beat warna hitam Nopol. BE 2697 XC yang masih dalam status kredit di PT FIF Kota Krui seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi pada saat itu motor terdakwa sedang dijaminkan dengan Saudara ZAKI dan terdakwa meminta kepada saksi SAMSUL RAHMAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu untuk membayar hutang kepada Saudara ZAKI kemudian saksi SAMSUL RAHMAN menyetujuinya, Setelah itu, pada hari jum’at tanggal 22 Juni 2018 sekira jam 07.00 Wib terdakwa menemui saksi M. ARIFIN selaku Peratin Pekon Balai Kencana untuk melaporkan bahwa sepeda motor milik terdakwa telah hilang di curi orang, dan terdakwa meminta surat keterangan hilang dari saksi M. ARIFIN, setelah terdakwa mendapatkan surat keterangan hilang tersebut sekira jam 09.30 Wib terdakwa langsung menuju kantor PT FIF Grup pos krui dengan membawa surat keterangan kehilangan agar dapat mengklaim asuransi agar terdakwa tidak terbebani untuk membayar cicilan tiap bulan, kemudian terdakwa di beri oleh pihak leasing (PT FIF) surat keterangan leasing, print out kreditan sepeda motor , dan kelengkapan surat lainnya dari PT FIF dan terdakwa juga di sarankan oleh PT FIF untuk segera melaporkan kejadian tresebut ke polisi, setelah terdakwa mendapat berbagai surat-surat dari PT FIF terdakwa pulang kerumah, kemudian sekira jam 14.00 Wib saksi SAMSUL RAHMAN menjemput terdakwa dan mengajak terdakwa kerumah Saudara ZAKI tempat terdakwa menjaminkan sepeda motor tersebut. kemudian uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah ) tersebut terdakwa bayarkan kepada Saudara ZAKI dan sepeda motor tersebut  terdakwa bawa bersama dengan saksi SAMSUL RAHMAN menuju rumah saksi SAMSUL RAHMAN, sesampainya di rumah saksi SAMSUL RAHMAN, terdakwa disuruh untuk menunggu di depan rumahnya dan saksi SAMSUL RAHMAN membawa sepeda motor tersebut, setelah beberapa menit kemudian  saksi SAMSUL RAHMAN kembali dengan membawa uang sisa pembayaran senilai Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), setelah itu terdakwa pulang kerumah. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa menuju ke Polsek Pesisir Tengah guna melaporkan kehilangan motor setelah terdakwa sampai di kantor polisi terdakwa langsung di layani sebagai pelapor dan terdakwa di ajak oleh anggota Polsek Pesisir Tengah untuk menuju rumah tempat terdakwa kehilangan sepeda motor, setelah sampai di rumah, anggota polisi mengecek tempat kejadian kehilangan sepeda motor setelah selesai terdakwa di buatkan laporan secara tertulis dan diperiksa sebagai saksi korban, terdakwa juga membubuhkan tanda tangan sebagai bukti laporan, berita Acara pemeriksaan , dan berita Acara pengambilan sumpah. ---------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya