Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Liw 1.Heri Setiawan, S.H., M.H.
2.ERA FITRIANY
VICTOR FERNANDO Bin MIRWAN SAUL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 649/L.8.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Heri Setiawan, S.H., M.H.
2ERA FITRIANY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICTOR FERNANDO Bin MIRWAN SAUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa VICTOR FERNANDO Bin MIRWAN SAUL (Alm) pada hari Senin tanggal 06 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Depan Kodim 0422/Lampung Barat yang beralamat di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Xeon GT 125 Warna Abu-Abu hitam tanpa Nopol dengan memakai 1 (satu) buah Helm Warna Hitam Merk Yamaha, melihat Saksi Korban MARINTAN LUSIANA SIAHAAN Anak dari RESMAN sedang mengendarai sepeda motor sendirian dan berhenti hendak memutar balik arah kendaraan yang mana saat itu Terdakwa melihat pada dasbor depan sebelah kiri kendaraan Saksi Korban terdapat Tas Warna Hitam kemudian saat kondisi sepi Terdakwa dari arah kiri langsung mendekat dan memepet kendaraan sepeda motor Saksi Korban lalu Terdakwa menjulurkan tangannya dan mengambil 1 (satu) buah Tas Warna Hitam Berukuran ± 15 Cm milik Saksi Korban sehingga Saksi Korban berteriak “Maling-Maling” setelah itu Terdakwa langsung pergi dan melarikan diri kearah Pekon Sedampah Indah Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat kemudian Saksi Korban melakukan pengejaran, setelah Terdakwa berhasil melarikan diri dan tidak terkejar oleh Saksi Korban kemudian Terdakwa berhenti ke pinggir jalan dan mengeluarkan isi dari 1 (satu) buah Tas Warna Hitam Berukuran ± 15 Cm yang terdapat barang berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A31 warna Hitam dengan No Imei 1 : 860883040964890 Imei 2 : 860883040964882 dan Uang tunai sejumlah kurang lebih Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa mengambil isi tersebut dengan mengantongi pada kantong celana sebelah kiri lalu Terdakwa membuang 1 (satu) buah Tas Warna Hitam Berukuran ± 15 Cm tersebut selanjutnya Terdakwa pergi dan melanjutkan untuk melarikan diri; ----------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MARINTAN LUSIANA SIAHAAN Anak dari RESMAN mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya