Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Liw BASARUDIN BIN MUDAYAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR PESISIR BARAT Cq KASAR RESERSE DAN KRIMINAL KASAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Liw
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BASARUDIN BIN MUDAYAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR PESISIR BARAT Cq KASAR RESERSE DAN KRIMINAL KASAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak oleh Kepala Kepolisian Resor Pesisir Barat Cq Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rutan Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat Polda Lampung Seketika sejak putusan ini dibacakan;
  6. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya