Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Liw ERA FITRIANY ASEP MAHFUDIN Bin MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-606/L.8.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERA FITRIANY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP MAHFUDIN Bin MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ASEP MAHFUDIN Bin MUSTOFA pada hari Kamis tanggal 24 bulan Agustus tahun 2023 atau dalam waktu tertentu dibulan Agustus tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pada pukul 08.00 WIB terdakwa ASEP MAHFUDIN Bin MUSTOFA menemui saksi korban M. ANDYRAH SAPUTRA Bin SALNI DIRWANSYAH (Selanjutnya disebut saksi korban) yang berada di kontrakan yang berlamat Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat dan berkata “PINJAM MOBIL NDI” kemudian ditanya oleh saksi korban “MAU KEMANA PAKAI MOBIL” dan terdakwa menjawab “MAU KE LIWA” kemudian saksi korban memberikan kunci mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B selanjutnya terdakwa berkata “MANA STNKNYA TAKUT ADA RAZIA DILIWA” lalu saksi korban mengeluarkan STNK dari dompetnya dan memberikannya kepada terdakwa. Kemudian pada pukul 15.30 terdakwa bersama saksi SULYANTO Alias SULIS bertemu dengan saksi RUDI YANTO di Pekon Hanakau Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, lalu terdakwa menggadaikan mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B kepada saksi RUDI YANTO seharga Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)  yang dibayarkan secara cash sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) dan Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dibayar melalui Transfer BRI Link ke rekening BNI An. ASEP MAHFUDIN. Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB Terdakwa pulang kekontrakan yang ditinggalinya bersama saksi korban dengan tidak membawa mobil yang dipinjamnya, lalu terdakwa bertemu saksi korban dan mengatakan bahwa mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B yang ia bawa sedang barada di bengkel dikarenakan mengalami kerusakan dibagian gardan dan harus indent barang selama kurang lebih satu bulan. Pada bulan berikutnya sekira bulan september 2023 saksi korban menayakan kepada terdakwa perihal  mobil tersebut, terdakwa menjawab jika mobil tersebut sebentar lagi selesai dan akan diambil. Lalu pada bulan oktober 2023 saksi korban menanyakan kembali perihal mobil, kemudian terdakwa mengakui bahwa mobil tersebut sudah terdakwa gadai kepada seseorang. Setelah itu saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengambil mobil tersebut, namun terdakwa meninggalkan saksi korban dari rumah kontrakan. Kemudian sekira bulan Desember 2023 saksi korban mendatangi rumah orang tua terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari kontrakan saksi korban dan bertemu dengan ayah terdakwa yaitu Saudara MUSTOFA selanjutnya saksi korban menceritakan bahwa mobil miliknya sudah digadaikan oleh terdakwa,  dan saksi korban menanyakan apakah ada berkas-berkas mobil yang ditinggalkan oleh terdakwa, lalu saudara MUSTOFA nemberikan fotocoppy Surat Gadai Mobil Grand Livina Berwarna Merah dan pada saat itu saksi korban baru mengetahui bahwa mobil tersebut digadaikan kepada saksi RUDI YANTO dengan harga Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Sekira bulan Februari 2024 saksi korban mendapat pesan whatsapp dari saksi RUDI YANTO dan menanyakan kapan akan mengambil mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B tersebut. Pada tanggal 01 Maret 2024 saksi korban bersama Saudari SADARIA bersama Saudara AMRI datang kerumah saksi RUDI YANTO, untuk menanyakan perihal mobil yang digadai oleh terdakwa, saksi RUDI YANTO tidak ingin memberikan mobil tersebut jika tidak memberikan uang sejumlah Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah) karena mobil tersebut sudah digadaikan oleh terdakwa sebesar Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Barat
  • Bahwa pada saat terdakwa menawarkan dan menggadaikan mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B kepada saksi SULYANTO dan saksi RUDI YANTO terdakwa mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Bibinya.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin atau diberi izin kepada saksi korban untuk menggadaikan Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B tersebut
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa Terdakwa ASEP MAHFUDIN Bin MUSTOFA pada hari Kamis tanggal 24 bulan Agustus tahun 2023 atau dalam waktu tertentu dibulan Agustus tahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pada pukul 08.00 WIB terdakwa ASEP MAHFUDIN Bin MUSTOFA menemui saksi korban M. ANDYRAH SAPUTRA Bin SALNI DIRWANSYAH (Selanjutnya disebut saksi korban) yang berada di kontrakan yang berlamat Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupatem Lampung Barat dan berkata “PINJAM MOBIL NDI” kemudian ditanya oleh saksi korban “MAU KEMANA PAKAI MOBIL” dan terdakwa menjawab “MAU KE LIWA” kemudian saksi korban memberikan kunci mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B selanjutnya terdakwa berkata “MANA STNKNYA TAKUT ADA RAZIA DILIWA” lalu saksi korban mengeluarkan STNK dari dompetnya dan memberikannya kepada terdakwa. Kemudian pada pukul 15.30 terdakwa bersama saksi SULYANTO Alias SULIS bertemu dengan saksi RUDI YANTO di Pekon Hanakau Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, lalu terdakwa menggadaikan mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B kepada saksi RUDI YANTO seharga Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)  yang dibayarkan secara cash sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) dan Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dibayar melalui Transfer BRI Link ke rekening BNI An. ASEP MAHFUDIN. Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB Terdakwa pulang kekontrakan yang ditinggalinya bersama saksi korban dengan tidak membawa mobil yang dipinjamnya, lalu terdakwa bertemu saksi korban dan mengatakan bahwa mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B yang ia bawa sedang barada di bengkel dikarenakan mengalami kerusakan dibagian gardan dan harus indent barang selama kurang lebih satu bulan. Pada bulan berikutnya sekira bulan september 2023 saksi korban menayakan kepada terdakwa perihal  mobil tersebut, terdakwa menjawab jika mobil tersebut sebentar lagi selesai dan akan diambil. Lalu pada bulan oktober 2023 saksi korban menanyakan kembali perihal mobil, kemudian terdakwa mengakui bahwa mobil tersebut sudah terdakwa gadai kepada seseorang. Setelah itu saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengambil mobil tersebut, namun terdakwa meninggalkan saksi korban dari rumah kontrakan. Kemudian sekira bulan Desember 2023 saksi korban mendatangi rumah orang tua terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari kontrakan saksi korban dan bertemu dengan ayah terdakwa yaitu Saudara MUSTOFA selanjutnya saksi korban menceritakan bahwa mobil miliknya sudah digadaikan oleh terdakwa,  dan saksi korban menanyakan apakah ada berkas-berkas mobil yang ditinggalkan oleh terdakwa, lalu saudara MUSTOFA nemberikan fotocoppy Surat Gadai Mobil Grand Livina Berwarna Merah dan pada saat itu saksi korban baru mengetahui bahwa mobil tersebut digadaikan kepada saksi RUDI YANTO dengan harga Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Sekira bulan Februari 2024 saksi korban mendapat pesan whatsapp dari saksi RUDI YANTO dan menanyakan kapan akan mengambil mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B tersebut. Pada tanggal 01 Maret 2024 saksi korban bersama Saudari SADARIA bersama Saudara AMRI datang kerumah saksi RUDI YANTO, untuk menanyakan perihal mobil yang digadai oleh terdakwa, saksi RUDI YANTO tidak ingin memberikan mobil tersebut jika tidak memberikan uang sejumlah Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah) karena mobil tersebut sudah digadaikan oleh terdakwa sebesar Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) dan terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Barat
  • Bahwa pada saat terdakwa menawarkan dan menggadaikan mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B kepada saksi SULYANTO dan saksi RUDI YANTO terdakwa mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Bibinya.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin atau diberi izin kepada saksi korban untuk menggadaikan Mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B tersebut
  • Bahwa uang hasil gadai mobil Grand Livina warna Merah Nopol BG 1282 DD Noka: MHBGICGABJ0743 dan Nosin: HR15902062B tersebut tidak terdakwa berikan kepada saksi korban
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)

 

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya