Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2018/PN Liw HELIA SHANTI PUTRI WULANDARI, SH JONI FARIZAL Bin Alm IMRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2018/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-337/N.8.14/Euh.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HELIA SHANTI PUTRI WULANDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI FARIZAL Bin Alm IMRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa JONI FARIZAL Bin IMRON, pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2018 sekira jam 16.00 WIB dan  hari minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira jam 09.00 WIB wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan  Februari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat Pekon Lintik Kecamatan  Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Ekstasi beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
              Bermula Pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekira jam 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh HENDRA ( DPO ) untuk menjadi kurir Narkotika dan terdakwa menyetujui kemudian Pada hari Rabu 03 Januari 2018 sekira jam 19.00 WIB terdakwa di SMS seseorang yang tidak dikenal meminta untuk mengangkat telepon kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2018  sekira jam 08.00 WIB terdakwa ditelepon oleh KAPTEN  ( DPO) meminta terdakwa untuk mengambil bahan roda ( Pil ekstasi) ke Bengkulu untuk antar ke Jakarta dan dijanjikan upah sebanyak Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan terdakwa menyetujui selanjutnya KAPTEN mengirim nomor JUJUN ( DPO ) kemudian terdakwa  langsung menelpon JUJUN dan berkata “kita ketemuan dimana bang” dan dijawab oleh Sdr. JUJUN “ kita ketemuan di Pull Bus Putra Simas” dan jawab terdakwa “iya” kemudian sekiran jam 09.00 WIB terdakwa langsung berangkat menuju Bengkulu dengan menggunakan BUS Krui Putra sampai di Pull Bus Krui Putra sekira jam 17.00 WIB kemudian terdakwa menghubungi JUJUN memberitahu memberitahu bahwa terdakwa sudah berada di Pull Bus Putra Simas kemudiaan sekira jam 23.30 WIB, JUJUN tiba di Pull Bus Putra Simas kemudian mereka berdua pergi menuju ketempat yang agak sepi selanjutnya JUJUN memberikan tas berwarna coklat yang berisi Ekstasi setelah menerima tas yang berisi Ekstasi tersebut kemudian terdakwa pergi dan menginap di bengkulu kota, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira 09.00 WIB dengan menggunakan Bus Putra Raflesia sambil membawa tas yang berisi Ekstasi tersebut pulang ke rumah di Pekon Lintik Kecamatan  Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, sekira jam 21.00 WIB terdakwa tiba dirumah langsung meletakkan tas yang berisi Pil Ekstasi dan dibungkus menggunakan plastik berwarna putih, kemudian pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira jam 09.00 WIB terdakwa membongkar tas yang berisi 1 (satu) paket bungkusan besar yang dibungkus rapih menggunkan lakban berwarna coklat yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket pil Ekstasi yang bungkusan plastik, kemudian terdakwa  mengambil 1 (satu) paket pil Ekstasi yang bungkusan plastik tersebut dan dikubur di belakang rumah terdakwa,  kemudian 2 (dua) paket pil Ekstasi yang bungkusan plastik tersebut terdakwa rapikan kembali menjadi 1 (satu) paket pil Ekstasi yang bungkusan plastik  dan dimasukkan kedalam tas kembali selanjutnya sekira jam 13.00 WIB terdakwa sambil membawa tas yang berisi pil Ekstasi dengan mengunakan Trevel menuju ke Jakarta dan di perjalanan terdakwa menelpon KAPTEN dan kapten meminta terdakwa untuk menyerahkan tas yang berisi Pil Ekstasi ersebut kepada anak buahnya di depan Universitas Tri Sakti selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2018 sekira jam 05.00 WIB terdakwa tiba di depan Universitas Tri Sakti tidak lama kemudian datang mobil AVANZA warna Silver menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung masuk kedalam mobil AVANZA berwarna Silver tersebut terdakwa langsung menyerahkan tas yang berisi Pil Ekstasi tersebut kepada anak buah KAPTEN dan anak buah KAPTEN langsung memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudain terdakwa langsung menelpon KAPTEN memberitahu bahwa Ekstasi sudah sampai  dan KAPTEN meminta Handphone terdakwa untuk dibuang dan terdakwa membuang Handphone diselokan kemudian dengan menggunakan Bus Krui Putra terdakwa pulang ke kerumah di Pekon Lintik Kecamatan  Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat dan tiba pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 07.00 WIB, kemudian pada hari Jumat tangga 12 Januari 2018 sekira jam 21.00 WIB terdakwa membongkar Narkotika Jenis Pil Ecstasy yang terdakwa kubur ditanah belakang rumah dan terdakwa mengambil sebanyak 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi kemudian sisanya terdakwa kubur kembali ke tanah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 23.00 WIB sambil membawa 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi tersebut terdakwa pergi ke Pantai Lintik dan mengkonsumsi 1 (Satu) butir pil ekstasi dan pulang kerumah sekira jam 05.00 WIB, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira jam 15.00 WIB terdakwa menelpon EMBA memberitahukan bahwa terdakwa memiliki 500 (lima ratus) butir pil ekstasi bagaimana biar jadi uang buat modal usaha, Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa menelpon BAHAR  memberitahukan bahwa terdakwa memiliki 500 (lima ratus) butir pil ekstasi bagaimana biar jadi uang, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 Sekitar jam 23.00 WIB terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) butir pil ekstasi lagi dan hampir 3 (Tiga) hari sekali terdakwa mengkonsumsi pil ekstasi di pinggir pantai dan sisanya sebanyak 4 (empat) butir pil ekstasi terdakwa simpan di dalam dalam plastik beningyang simpan di dalam tanah di samping rumah Terdakwa, kemudian Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 19.30 WIB, EMBA ke rumah Terdakwa memberitahu bahwa temannya bernama UMAR (DPO) ingin membeli pil ekstasi lalu sekira jam 20.00 WIB EMBA pamit untuk pulang kemudian Terdakwa mengambil 1(satu) butir pil ekstasi yang Terdakwa simpan di dalam tanah di samping rumah  dan diberikan kepada EMBA dan EMBA pulang selanjutnya 3 (Tiga) butir pil ekstasi tersebut terdakwa simpan lagi di dalam tanah dan Terdakwa tutupi dengan pecahan genteng, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 sekira jam 16.00 WIB, BAHAR datang kerumah terdakwa untuk membeli pil ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per butir kemudian terdakwa langsung memberikan sebanyak 50 (lima puluh) butir pil ekstasi kepada BAHAR. Kemudian pada hari sabtu  tanggal 03 Februari 2018 sekira jam 13.00 WIB EMBA datang kerumah terdakwa memberitahu kepada terdakwa ada orang yang mau beli pil ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir, Kemudian pada hari minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira jam 09.00 WIB terdakwa SMS kepada EMBA menanyakan jadi tidak orang yang mau beli pil ekstasi dan terdakwa meminta EMBA yang datang kepada terdakwa, kemudian sekira jam 16.00 WIB terdakwa menghubungi EMBA, meminta EMBA  untuk bertemu di pinggir jalan di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, tidak lama kemudian EMBA datang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 100 (seratus) butir pil ekstasi dan uang sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada EMBA yang Terdakwa ambil dari uang Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) tersebut,  kemudian sekira jam 17.00 WIB  Terdakwa menelpon AJMI untuk membayar hutang terdakwa kepada AJMI, Lalu Terdakwa menemui AJMI di pasar kuliner dan memberikan uang sebanyak Rp. 13.000.000,- ( Tiga Belas Juta Rupiah)  dan Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu ) untuk beli rokok kepada AJMI, namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas kepolisian yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika jenis Ekstasi atas informasi tersebut petugas kepolisian, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil Ekstasi yang disimpan di dalam Speaker dalam  rumah Terdakwa, 3 (Tiga) butir Pil Ekstasi yang dikubur di dalam tanah dan Terdakwa tutupi dengan pecahan genteng di samping rumah, 575 (lima ratus tujuh puluh lima) butir pil Ekstasi yang dikubur di belakang rumah terdakwa dan Uang sebanyak Rp.4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah) dan Handphone, selanjutnya  terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa Ekstasi yang disita dari terdakwa tersebut telah di periksa BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Di BANDAR LAMPUNG tanggal 7 Februari 2018 yang ditandatangani oleh penguji Pricelly S, Farm NIP. 19880227 201402 2005  dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) MDMA  termasuk Narkotika Golongan I ( satu) menurut Undang-undang RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Terdakwa  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika, jenis Ekstasi beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa JONI FARIZAL Bin (Alm) IMRON, pada hari  Senin tanggal 05 Februari 2018 sekira jam 05.30 WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan  Februari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat Pekon Lintik Kecamatan  Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Ekstasi beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
   
 Bermula Pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2018 sekira jam 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh HENDRA ( DPO ) untuk menjadi kurir Narkotika dan terdakwa menyetujui kemudian Pada hari Rabu 03 Januari 2018 sekira jam 19.00 WIB terdakwa di SMS seseorang yang tidak dikenal meminta untuk mengangkat telepon kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2018  sekira jam 08.00 WIB terdakwa ditelepon oleh KAPTEN  ( DPO) meminta terdakwa untuk mengambil bahan roda ( Pil ekstasi) ke Bengkulu untuk antar ke Jakarta dan dijanjikan upah sebanyak Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan terdakwa menyetujui selanjutnya KAPTEN mengirim nomor JUJUN ( DPO ) kemudian terdakwa  langsung menelpon JUJUN dan berkata “kita ketemuan dimana bang” dan dijawab oleh Sdr. JUJUN “ kita ketemuan di Pull Bus Putra Simas” dan jawab terdakwa “iya” kemudian sekiran jam 09.00 WIB terdakwa langsung berangkat menuju Bengkulu dengan menggunakan BUS Krui Putra sampai di Pull Bus Krui Putra sekira jam 17.00 WIB kemudian terdakwa menghubungi JUJUN memberitahu memberitahu bahwa terdakwa sudah berada di Pull Bus Putra Simas kemudiaan sekira jam 23.30 WIB, JUJUN tiba di Pull Bus Putra Simas kemudian mereka berdua pergi menuju ketempat yang agak sepi selanjutnya JUJUN memberikan tas berwarna coklat yang berisi Ekstasi setelah menerima tas yang berisi Ekstasi tersebut kemudian terdakwa pergi dan menginap di bengkulu kota, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira 09.00 WIB dengan menggunakan Bus Putra Raflesia sambil membawa tas yang berisi Ekstasi tersebut pulang ke rumah di Pekon Lintik Kecamatan  Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, sekira jam 21.00 WIB terdakwa tiba dirumah langsung meletakkan tas yang berisi Pil Ekstasi dan dibungkus menggunakan plastik berwarna putih, kemudian pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira jam 09.00 WIB terdakwa membongkar tas yang berisi 1 (satu) paket bungkusan besar yang dibungkus rapih menggunkan lakban berwarna coklat yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket pil Ekstasi yang bungkusan plastik, kemudian terdakwa  mengambil 1 (satu) paket pil Ekstasi yang bungkusan plastik tersebut dan dikubur di belakang rumah terdakwa,  kemudian 2 (dua) paket pil Ekstasi yang bungkusan plastik tersebut terdakwa rapikan kembali menjadi 1 (satu) paket pil Ekstasi yang bungkusan plastik  dan dimasukkan kedalam tas kembali selanjutnya sekira jam 13.00 WIB terdakwa sambil membawa tas yang berisi pil Ekstasi dengan mengunakan Trevel menuju ke Jakarta dan di perjalanan terdakwa menelpon KAPTEN dan kapten meminta terdakwa untuk menyerahkan tas yang berisi Pil Ekstasi ersebut kepada anak buahnya di depan Universitas Tri Sakti selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2018 sekira jam 05.00 WIB terdakwa tiba di depan Universitas Tri Sakti tidak lama kemudian datang mobil AVANZA warna Silver menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung masuk kedalam mobil AVANZA berwarna Silver tersebut terdakwa langsung menyerahkan tas yang berisi Pil Ekstasi tersebut kepada anak buah KAPTEN dan anak buah KAPTEN langsung memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudain terdakwa langsung menelpon KAPTEN memberitahu bahwa Ekstasi sudah sampai  dan KAPTEN meminta Handphone terdakwa untuk dibuang dan terdakwa membuang Handphone diselokan kemudian dengan menggunakan Bus Krui Putra terdakwa pulang ke kerumah di Pekon Lintik Kecamatan  Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat dan tiba pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 07.00 WIB, kemudian pada hari Jumat tangga 12 Januari 2018 sekira jam 21.00 WIB terdakwa membongkar Narkotika Jenis Pil Ecstasy yang terdakwa kubur ditanah belakang rumah dan terdakwa mengambil sebanyak 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi kemudian sisanya terdakwa kubur kembali ke tanah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 23.00 WIB sambil membawa 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi tersebut terdakwa pergi ke Pantai Lintik dan mengkonsumsi 1 (Satu) butir pil ekstasi dan pulang kerumah sekira jam 05.00 WIB, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira jam 15.00 WIB terdakwa menelpon EMBA memberitahukan bahwa terdakwa memiliki 500 (lima ratus) butir pil ekstasi bagaimana biar jadi uang buat modal usaha, Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa menelpon BAHAR  memberitahukan bahwa terdakwa memiliki 500 (lima ratus) butir pil ekstasi bagaimana biar jadi uang, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 Sekitar jam 23.00 WIB terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) butir pil ekstasi lagi dan hampir 3 (Tiga) hari sekali terdakwa mengkonsumsi pil ekstasi di pinggir pantai dan sisanya sebanyak 4 (empat) butir pil ekstasi terdakwa simpan di dalam dalam plastik beningyang simpan di dalam tanah di samping rumah Terdakwa, kemudian Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 19.30 WIB, EMBA ke rumah Terdakwa memberitahu bahwa temannya bernama UMAR (DPO) ingin membeli pil ekstasi lalu sekira jam 20.00 WIB EMBA pamit untuk pulang kemudian Terdakwa mengambil 1(satu) butir pil ekstasi yang Terdakwa simpan di dalam tanah di samping rumah  dan diberikan kepada EMBA dan EMBA pulang selanjutnya 3 (Tiga) butir pil ekstasi tersebut terdakwa simpan lagi di dalam tanah dan Terdakwa tutupi dengan pecahan genteng, kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 sekira jam 16.00 WIB, BAHAR datang kerumah terdakwa untuk membeli pil ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per butir kemudian terdakwa langsung memberikan sebanyak 50 (lima puluh) butir pil ekstasi kepada BAHAR. Kemudian pada hari sabtu  tanggal 03 Februari 2018 sekira jam 13.00 WIB EMBA datang kerumah terdakwa memberitahu kepada terdakwa ada orang yang mau beli pil ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir, Kemudian pada hari minggu tanggal 04 Februari 2018 sekira jam 09.00 WIB terdakwa SMS kepada EMBA menanyakan jadi tidak orang yang mau beli pil ekstasi dan terdakwa meminta EMBA yang datang kepada terdakwa, kemudian sekira jam 16.00 WIB terdakwa menghubungi EMBA, meminta EMBA  untuk bertemu di pinggir jalan di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, tidak lama kemudian EMBA datang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa memberikan 100 (seratus) butir pil ekstasi dan uang sebesar Rp. 2.700.000,- ( dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada EMBA yang Terdakwa ambil dari uang Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) tersebut,  kemudian sekira jam 17.00 WIB  Terdakwa menelpon AJMI untuk membayar hutang terdakwa kepada AJMI, Lalu Terdakwa menemui AJMI di pasar kuliner dan memberikan uang sebanyak Rp. 13.000.000,- ( Tiga Belas Juta Rupiah)  dan Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu ) untuk beli rokok kepada AJMI, namun perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas kepolisian yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika jenis Ekstasi atas informasi tersebut petugas kepolisian, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil Ekstasi yang disimpan di dalam Speaker dalam  rumah Terdakwa, 3 (Tiga) butir Pil Ekstasi yang dikubur di dalam tanah dan Terdakwa tutupi dengan pecahan genteng di samping rumah, 575 (lima ratus tujuh puluh lima) butir pil Ekstasi yang dikubur di belakang rumah terdakwa dan Uang sebanyak Rp.4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah) dan Handphone, selanjutnya  terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa Ekstasi yang disita dari terdakwa tersebut telah di periksa BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Di BANDAR LAMPUNG tanggal 7 Februari 2018 yang ditandatangani oleh penguji Pricelly S, Farm NIP. 19880227 201402 2005  dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) MDMA  termasuk Narkotika Golongan I ( satu) menurut Undang-undang RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa ecstasy melebihi 5 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya