Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2017/PN Liw SRI SULASTRI Bin MARLAN SUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2017/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SULASTRI Bin MARLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL QODIR, SH.,MHSRI SULASTRI Bin MARLAN
Tergugat
NoNama
1SUKIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HANDRI MARTADINYATASUKIMAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengggugat adalah anak yang sah dari Murni isteri dari H. Sujimin;

3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;

4. Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh obyek sengketa berupa :

    Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan ukuran luas tanah 780 M2, adapun batas-batasnya :

    Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah Asngari;

    Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa;

    Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah Asngari;

    Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Asngari/Giman/Murni;

    Berikut Rumah panggung yang terbuat dari kayu dengan ukuran kurang lebih lebar 10 meter dengan panjang 15  meter, yang terletak di Pemangku Sumbersari, Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten lampung Barat;

6. Menghukum tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan ukuran luas tanah 780 M2 adapun batas-batasnya :

ebelah Utara berbatasan dengan : tanah Asngari;

    Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa;

    Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah Asngari;

    Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Asngari/Giman/Murni;

Berikut Rumah panggung yang terbuat dari kayu dengan ukuran kurang lebih lebar 10 meter dengan panjang 15  meter, yang terletak di Pemangku Sumbersari, Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten lampung Barat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian matriil dan imatriil yang diderita PENGGUGAT dengan rincian:

  1. Untuk rumah sebesar Rp 3 000 000,- (tiga juta rupiah) per tahunya, yang dihitung sejak tahun 1990 s/d sekarang dengan dihitung sebagai bentuk disewakan, maka dengan perincian Rp 3 000 000,- X 9 tahun akan berjumlah Rp 27 000 000,- ( dua  puluh tujuh juta rupiah) ;

 

     b. Disamping itu PENGGUGAT juga merasa dirugikan secara Imateriil atas perbuatan Tergugat yang kalau kita  nominalkan sebesar Rp 100 000 000,- (seratus juta rupiah ) ;

Jadi jumlah keseluruhan kerugian PENGGUGAT karena Perbuatan TERGUGAT sebesar Rp 127 000 000,- ( seratus dua puluh tujuh juta rupiah)

 

8. Menyatakan putusan ini dijalankan serta merta dan dilaksanakan lebih dahulu walaupun Tergugat melakukan Verzet, Banding dan Kasasi;

9. Menyatakan dan menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul. dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

 

Atau apabila Majlis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak