Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2017/PN Liw | SRI SULASTRI Bin MARLAN | SUKIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2017/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengggugat adalah anak yang sah dari Murni isteri dari H. Sujimin; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini; 4. Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh obyek sengketa berupa : Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan ukuran luas tanah 780 M2, adapun batas-batasnya : Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah Asngari; Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa; Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah Asngari; Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Asngari/Giman/Murni; Berikut Rumah panggung yang terbuat dari kayu dengan ukuran kurang lebih lebar 10 meter dengan panjang 15 meter, yang terletak di Pemangku Sumbersari, Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten lampung Barat; 6. Menghukum tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan ukuran luas tanah 780 M2 adapun batas-batasnya : ebelah Utara berbatasan dengan : tanah Asngari; Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Desa; Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah Asngari; Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Asngari/Giman/Murni; Berikut Rumah panggung yang terbuat dari kayu dengan ukuran kurang lebih lebar 10 meter dengan panjang 15 meter, yang terletak di Pemangku Sumbersari, Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten lampung Barat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian matriil dan imatriil yang diderita PENGGUGAT dengan rincian:
b. Disamping itu PENGGUGAT juga merasa dirugikan secara Imateriil atas perbuatan Tergugat yang kalau kita nominalkan sebesar Rp 100 000 000,- (seratus juta rupiah ) ; Jadi jumlah keseluruhan kerugian PENGGUGAT karena Perbuatan TERGUGAT sebesar Rp 127 000 000,- ( seratus dua puluh tujuh juta rupiah)
8. Menyatakan putusan ini dijalankan serta merta dan dilaksanakan lebih dahulu walaupun Tergugat melakukan Verzet, Banding dan Kasasi; 9. Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul. dalam perkara ini ; SUBSIDAIR :
Atau apabila Majlis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |