Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2017/PN Liw 1.SAKDIAH
2.NURHAYATI
3.ALI MAKMUR
4.HARTODI
5.MULYADI
6.SUTIKNO
7.MARSONO
8.PATNI
HARUN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2017/PN Liw
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAKDIAH
2NURHAYATI
3ALI MAKMUR
4HARTODI
5MULYADI
6SUTIKNO
7MARSONO
8PATNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUSAERI SUWANDI, S.H. dan PARTNERSSAKDIAH
2KUSAERI SUWANDI, S.H. dan PARTNERSNURHAYATI
3KUSAERI SUWANDI, S.H. dan PARTNERSALI MAKMUR
4KUSAERI SUWANDI, S.H. dan PARTNERSHARTODI
5KUSAERI SUWANDI, S.H. dan PARTNERSMULYADI
6KUSAERI SUWANDI, S.H. dan PARTNERSSUTIKNO
7KUSAERI SUWANDI, S.H. dan PARTNERSMARSONO
8KUSAERI SUWANDI, S.H. dan PARTNERSPATNI
Tergugat
NoNama
1HARUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara RI Cq. Kepala Kepolsian Daerah Lampung CQ Kapolres Lampung Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik dan benar;

3. Menyatakan batal demi hukum atas Penetapan Eksekusi Nomor : 01/Pen.Eks/2016/PN.LIW tanggal 09 Mei 2016 yang dimohonkan Tergugat;

4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 01/Pen.Eks/2016/PN.LIW adalah Penetapan Eksekusi yang tidak dapat dijalankan ( Non Executable);

5. memerintahkan Pengadilan Negeri Liwa untuk mengangkat kembali Peletakan Sita Eksekusi Nomor : 01/Pen.Eks/2016/PN.LIW dalam posisi semula atas sebidang tanah yang terletak di Atar Gunung Sari Pekon Pasar Ulu Krui, Kelurahan Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten lampung Barat (saat ini Kabupaten Pesisir Barat), dengan luas 13.200 M2 (tiga belas ribu dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatasan dengan A. SABAH;

- Sebelah Utara berbatasan dengan M. YAKUB;

- Sebelah Barat berbatasan dengan M. YAKUB dan ABRAHIM AHMAD;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan RIDWAN;

6. Menyatakan batal demi hukum atas perkara pidana Nomor : LP/256/VI/2016/POLDA. LPG/Resta Lambar/ SPKT tanggal 20 Juni 2016;

7. Memerintahkan Turut Tergugat menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : LP/256/VI/2016/POLDA. LPG/Resta Lambar/ SPKT tanggal 20 Juni 2016, sebelum adanya putusan perkara perdatanya;

8. Membebani Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, para penggugat mohon dapat dijatuhkanputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak