Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2017/PN Liw | 1.SAKDIAH 2.NURHAYATI 3.ALI MAKMUR 4.HARTODI 5.MULYADI 6.SUTIKNO 7.MARSONO 8.PATNI |
HARUN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jan. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2017/PN Liw | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jan. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik dan benar; 3. Menyatakan batal demi hukum atas Penetapan Eksekusi Nomor : 01/Pen.Eks/2016/PN.LIW tanggal 09 Mei 2016 yang dimohonkan Tergugat; 4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 01/Pen.Eks/2016/PN.LIW adalah Penetapan Eksekusi yang tidak dapat dijalankan ( Non Executable); 5. memerintahkan Pengadilan Negeri Liwa untuk mengangkat kembali Peletakan Sita Eksekusi Nomor : 01/Pen.Eks/2016/PN.LIW dalam posisi semula atas sebidang tanah yang terletak di Atar Gunung Sari Pekon Pasar Ulu Krui, Kelurahan Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten lampung Barat (saat ini Kabupaten Pesisir Barat), dengan luas 13.200 M2 (tiga belas ribu dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatasan dengan A. SABAH; - Sebelah Utara berbatasan dengan M. YAKUB; - Sebelah Barat berbatasan dengan M. YAKUB dan ABRAHIM AHMAD; - Sebelah Selatan berbatasan dengan RIDWAN; 6. Menyatakan batal demi hukum atas perkara pidana Nomor : LP/256/VI/2016/POLDA. LPG/Resta Lambar/ SPKT tanggal 20 Juni 2016; 7. Memerintahkan Turut Tergugat menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : LP/256/VI/2016/POLDA. LPG/Resta Lambar/ SPKT tanggal 20 Juni 2016, sebelum adanya putusan perkara perdatanya; 8. Membebani Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR : Atau apabila Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, para penggugat mohon dapat dijatuhkanputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |