Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2018/PN Liw WISNU HAMBORO, SH 1.YANUAR EFENDI Bin MARZAN
2.M.JERI MALVIANSAH Bin Alm SULAIMAN HADI
3.M.AFRYAN SYAHNI Bin SYAHRIL BZ
4.AHMAD HAFIZI Bin ANSORI
5.RIO PRATAMA Bin GOMSRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2018/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/N.8.14/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU HAMBORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUAR EFENDI Bin MARZAN[Penahanan]
2M.JERI MALVIANSAH Bin Alm SULAIMAN HADI[Penahanan]
3M.AFRYAN SYAHNI Bin SYAHRIL BZ[Penahanan]
4AHMAD HAFIZI Bin ANSORI[Penahanan]
5RIO PRATAMA Bin GOMSRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia para terdakwa  YANUAR EFENDI Bin MARZAN,M.JERY MALVIANSAH Bin (Alm) SULAIMAN HADI,M AFRIYAN SYAHNI Bin SYAHRIL BZ,AHMAD HAFIZI Bin ANSORI,RIO PRATAMA Bin GOMSRI pada hari Senin  tanggal 13 Agustus 2018 sekira pukul 15:20 wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Marga Tiga Kab. Lampung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Pengadilan Negeri Liwa sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP,  Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh  para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas , Bermula pada hari tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekira akhir bulan desember tahun 2017 atau  (malam pergantian tahun 2018 ) jam sudah tidak ingat lagi pada saat terdakwa YANUAR bersama dengan terdakwa RIO PRATAMA dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH sedang mendaki gunung pesagi dilampung Barat ,  ketiga terdakwa  mengobrol untuk patungan membeli narkotika jenis ganja, lalu pada hari sabtu tanggal 4 agustus 2018 jam sudah tidak ingat lagi terdakwa YANUAR menghubungi temannya yaitu saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lewat telvon dan berkata “kang ada bahan (ganja ) ngak?”  dan dijawab oleh sdr.  RIAN SUKMA JAYA Als USROK ada mau berapa banyak nanti saya pesenin, dan dijawab oleh terdakwa YANUAR “emang kalo sekilo berapa?”  dan dijawab oleh saksi  RIAN SUKMA JAYA Als USROK  Rp 3.500.000  (tiga juta lima ratus ribu rupiah).  Dan dijawab oleh terdakwa YANUAR kalau setengah kilo  berapa? dan dijawab saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK (berkas terpisah) Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Dan dijawab oleh terdakwa YANUAR ya sudah  nanti saya cari uang dulu,  Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) aja ya, dan dijawab oleh saksi RIAN SUKMA JAYA Als UCOK ya sudah oke, Lalu terdakwa YANUAR menghubungi terdakwa M.JERI MALVIANSAH lewat telvon dengan berkata jadi gak sum-sumannya ,  dan dijawab oleh terdakwa M.JERI MALVIANSAH jadi tapi gak ada duit guanya hari jumat baru gajian dan dijawab oleh terdakwa YANUAR ya sudah saya talangin dulu lalu dijawab oleh terdakwa M JERI MALVIANSAH ya udah deal talangin dulu”,  lalu terdakwa YANUAR menelvon terdakwa RIO PRATAMA dengan berkata jadi gak sum-sumannya saya mau pulang kebandar lampung , dan dijawab oleh terdakwa RIO ya sudah  berapaan ? lalu dijawab oleh terdakwa YANUAR  Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah ) bang, lalu dijawab oleh terdakwa RIO ya saya ada  uang Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah )dan dijawab oleh terdakwa YANUAR ya bang, lalu pada hari jumat tanggal jam sudah tidak ingat lagi  bulan agustus 2018 terdakwa YANUAR menghubungi saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK, lewat telvon bertanya untuk memastikan apakah sudah ada narkotika jenis ganja dan dijawab oleh saksi  RIAN SUKMA JAYA Als USROK bahwa narkotika jenis ganja  sudah siap. kemudian pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira jam 10.00 wib, terdakwa  YANUAR mentransfer uang sebesar Rp. 1700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK, lalu pada malam harinya masih di tanggal 11 agustus 2018 jam sudah tidak ingat lagi, terdakwa YANUAR di hubungi oleh saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK mengatakan bahwa paket narkotika jenis ganja sudah siap. Dan pada hari minggu tanggal 12 agustus 2018 terdakwa YANUAR  menghubungi terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan berkata “ini barang ganja sudah sampai”lalu terdakwa M.JERI MALVIANSAH  bertanya kapan kamu sampai, dan di jawab terdakwa YANUAR besok paling sampai,  ya sudah nanti saling kasih kabar,  lalu pada hari senin tanggal 13 agustus 2018 sekira jam 09.00 wib, terdakwa YANUAR menghubungi terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan berkata “JER bahan kita sudah siap tuh tinggal jemput aja dimetro” dan dijawab oleh terdakwa M JERI MALVIANSAH”saya gak ada uang untuk beli bensin”karena terdakwa M.JERI MALVIANSAH tidak punya uang lalu terdakwa YANUAR menghubungi terdakwa RIO dan berkata bang kasih bang JERI duit Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, dan di jawab oleh terdakwa RIO iya, lalu terdakwa RIO menemui terdakwa M.JERI MALVIANSAH untuk meminjamkan motornya dan memberikan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk beli bensin, dan untuk mengambil narkotika jenis ganja, lalu pada hari yang sama sekira jam 12.25 wib terdakwa  M.JERI MALVIANSAH bertemu dengan saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK di  samping pom bensin 91 metro,  dan setelah bertemu saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK mengajak terdakwa M.JERI MALVIANSAH ke marga tiga (lampung timur) dan sekira jam 15.20 wib  sampai di marga tiga saksi. RIAN SUKMA JAYA (Als USROK) memberikan  satu (1) paket ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja kepada terdakwa M.JERI MALVIANSAH untuk diserahkan kepada terdakwa YANUAR, lalu saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH  sekira jam 17.00 wib, berangkat menuju bandar lampung dan sebelum berangkat kebandar lampung saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK  dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH mengkonsumsi jenis ganja sebanyak satu(1) linting, lalu sekira jam 18.30 terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan saksi RIAN SUKMA JAYA als(USROK) sampai dirumah terdakwa RIO. dan setelah sampai dirumah terdakwa RIO , saksi RIAN SUKMA JAYA Als (USROK) dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH bertemu dengan terdakwa RIO dan saksi ABU BAKAR ( dituntut dalam berkas perkara terpisah)  lalu mereka mengkonsumsi jenis ganja milik saksi RIAN Als USROK  sebanyak 2 linting secara bergantian, lalu pada hari selasa tanggal  14 agustus 2018 sekira jam 10.00 wib terdakwa YANUAR tiba di rumah terdakwa RIO diJln Lada VII No.39 kel Wayhalim kec.Wayhalim kota Bandar Lampung, dan dirumah terdakwa RIO, terdakwa YANUAR bertemu dengan saksi ABU BAKAR dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH, lalu terkdakwa RIO memberikan uang pengganti uang sum-suman/patungan sebesar Rp. 600.000(enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa YANUAR, lalu terdakwa YANUAR bertanya kepada terdakwa RIO “ bahan( ganja  ) dimana bang? Dan dijawab terdakwa RIO “itu ada didalam lemari saya”lalu terdakwa YANUAR mengambil ganja dari dalam lemari milik terdakwa RIO dan langsung memotong menggunakan pisau lalu dimasukkan  dan disimpan sisanya dibawah kasur oleh terdakwa RIO dan yang sebagian  dimasukkan didalam gelas plastik lalu dilinting sebanyak 6 linting oleh terdakwa YANUAR, terdakwa RIO, dan saksi ABU BAKAR ,  lalu 3 linting ganja dikunsumsi secara bersama-sama dengan cara  membakar ujung lintingan ganja kemudian menghisap  lintingan ganja  seperti merokok dan asap yang keluar dihisap dan dihembuskan kembali, terdakwa YANUAR menghisap sebanyak 3 kali hisapan, lalu bergantian terdakwa RIO mengkonsumsi ganja dengan cara yang sama 3 kali hisapan,  lalu bergantian saksi ABU BAKAR  hingga habis sebanyak 3 linting ganja secara bergantian.  kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut terdakwa YANUAR menyimpan sisa ganja sebanyak 3 linting didalam tas milik terdakwa YANUAR, lalu terdakwa YANUAR membangunkan terdakwa M JERI MALVIANSAH kemudian terdakwa YANUAR, terdakwa RIO, terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan saksi ABU BAKAR pegi menuju rumah saksi ABU BAKAR  untuk ganti baju. lalu sekira jam 16.00 wib terdakwa YANUAR, RIO , M JERI MALVIANSAH dan ABU BAKAR (berkas terpisah) pergi kerumah terdakwa AHMAD HAFIZI, lalu setelah bertemu terdakwa AHMAD HAFIZI lalu terdakwa YANUAR, RIO,  M.JERI MALVIANSAH, dan saksi ABU BAKAR pergi kepantai puri gading dan mengkonsumsi ganja  sebanyak 3 linting dengan cara membakar ujung lintingan ganja kemudian menghisap  lintingan ganja  seperti merokok dan asap yang keluar dihisap dan dihembuskan secara bergantian, dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sekira jam 18.00 wib para terdakwa pulang kerumah terdakwa AHMAD HAFIZI, lalu sekira jam 19.45 wib terdakwa M.AFRYAN tiba dirumah terdakwa AHMAD HAFIZI kemudian terdakwa AHMAD HAFIZI mengeluarkan satu bungkusan  kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja kemudian disisihkan sebagian  dan dilinting menjadi dua (2) linting, lalu lintingan tersebut terdakwa AHMAD HAFIZI,  terdakwa M.AFRYAN, dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH mengkonsumsi secara bersama-sama dengan cara  membakar ujung lintingan ganja kemudian menghisap  lintingan ganja  seperti merokok dan asap yang keluar dihisap dan dihembuskan ,lalu puntung atau sisa  lintingan narkotika jenis ganja tersebut  terdakwa M.AFRYAN masukkan kedalam kotak rokok DUNHILL dan dimasukkan kedalam tas warna krim milik terdakwa M.AFRYAN, Namun perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi EKA FEBRI PAMUNGKAS dan saksi RIKI AFRIADI, saksi ARDIANSAH, saksi RIDHO ADTYA BARATA, saksi YUDI NUGRAHA kelima saksi tersebut adalah aggota dari kepolisian yang mendapat informasi dari melakukan penagkapan terhadap saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK. kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa YANUAR dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH pada hari selasa tanggal 14 agustus 2018 sekira jam 23.00 wib tidak ditemukan barang bukti, lalu penangkapan terhadap terdakwa M.AFRYAN SYAHNI pada hari selasa tanggal 14 agustus 2018 sekira jam 23.15 wib diketemukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah tas berwarna krim yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak rokok DUNHILL yang didalamnya terdapat 2 linting  narkotika jenis ganja sisa pakai, dan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD ANSORI pada hari selasa tanggal 14 agustus 2018 sekira jam 23.30 wib tidak ditemukan barang bukti, sedangkan penagkapan terhadap terdakwa RIO pada hari rabu tanggal 15 agustus sekira jam 01.00 wib. ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi 1(satu) buah paket narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan koran yang dilapisi lakban warna coklat  ,Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti ganja yang disita dari terdakwa M.AFRYAN SYAHNI Bin SYAHRIL BZ telah diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No.PM.01.05.100.08.18.215 tanggal 21 agustus 2018 yang ditandatangani oleh SUSANTI, A.Md.AF dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : (+) Ganja (termasuk narkotika golongan I menurut lampiran undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika). Sedangkan para terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, membeli, menerima, narkotika jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Dan barang bukti ganja yang disita dari terdakwa RIO PRATAMA Bin GOMSURI  telah diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No.PM.01.05.100.08.18.216 tanggal 21 agustus 2018 yang ditandatangani oleh SUSANTI, A.Md.AF dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : (+) Ganja (termasuk narkotika golongan I menurut lampiran undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika), seberat  357,47000 (tiga lima tujuh koma empat tujuh nol nol nol gram .Sedangkan para terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, membeli, menerima, narkotika jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa YANUAR EPENDI Bin MARZAN  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa YANUAR EPENDI Bin MARZAN, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa M.JERI MALVIANSAH  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa M JERI MALVIANSAH, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa M.AFRYAN SYAHNI tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa M.AFRYAN SYAHNI, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa AHMAD HAFIZI  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa AHMAD HAFIZI, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa RIO PRATAMA  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa RIO PRATAMA, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika  Jo  Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia para terdakwa  YANUAR EFENDI Bin MARZAN,M.JERY MALVIANSAH Bin (Alm) SULAIMAN HADI,M AFRIYAN SYAHNI Bin SYAHRIL BZ,AHMAD HAFIZI Bin ANSORI,RIO PRATAMA Bin GOMSRI pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 23:30 WIB sampai dengan hari rabu 15 agustus 2018 sekira jam 01.00 wib, masih ditahun 2018 bertempat di Jln Lada VII No.39 kel Wayhalim kec.Wayhalim kota Bandar Lampung,dan di Perumahan  Puri Gading jl Gading Raya Permai Blok H 818 Kel. Sukamaju kec.Teluk Betung Timur Kota BandarLampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Pengadilan Negeri Liwa sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas , Bermula pada hari tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekira akhir bulan desember tahun 2017 atau  (malam pergantian tahun 2018 ) jam sudah tidak ingat lagi pada saat terdakwa YANUAR bersama dengan terdakwa RIO PRATAMA dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH sedang mendaki gunung pesagi dilampung Barat ,  ketiga terdakwa  mengobrol untuk patungan membeli narkotika jenis ganja, lalu pada hari sabtu tanggal 4 agustus 2018 jam sudah tidak ingat lagi terdakwa YANUAR menghubungi temannya yaitu saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lewat telvon dan berkata “kang ada bahan (ganja ) ngak?”  dan dijawab oleh sdr.  RIAN SUKMA JAYA Als USROK ada mau berapa banyak nanti saya pesenin, dan dijawab oleh terdakwa YANUAR “emang kalo sekilo berapa?”  dan dijawab oleh saksi  RIAN SUKMA JAYA Als USROK  Rp 3.500.000  (tiga juta lima ratus ribu rupiah).  Dan dijawab oleh terdakwa YANUAR kalau setengah kilo  berapa? dan dijawab saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK (berkas terpisah) Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Dan dijawab oleh terdakwa YANUAR ya sudah  nanti saya cari uang dulu,  Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) aja ya, dan dijawab oleh saksi RIAN SUKMA JAYA Als UCOK ya sudah oke, Lalu terdakwa YANUAR menghubungi terdakwa M.JERI MALVIANSAH lewat telvon dengan berkata jadi gak sum-sumannya ,  dan dijawab oleh terdakwa M.JERI MALVIANSAH jadi tapi gak ada duit guanya hari jumat baru gajian dan dijawab oleh terdakwa YANUAR ya sudah saya talangin dulu lalu dijawab oleh terdakwa M JERI MALVIANSAH ya udah deal talangin dulu”,  lalu terdakwa YANUAR menelvon terdakwa RIO PRATAMA dengan berkata jadi gak sum-sumannya saya mau pulang kebandar lampung , dan dijawab oleh terdakwa RIO ya sudah  berapaan ? lalu dijawab oleh terdakwa YANUAR  Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah ) bang, lalu dijawab oleh terdakwa RIO ya saya ada  uang Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah )dan dijawab oleh terdakwa YANUAR ya bang, lalu pada hari jumat tanggal jam sudah tidak ingat lagi  bulan agustus 2018 terdakwa YANUAR menghubungi saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK, lewat telvon bertanya untuk memastikan apakah sudah ada narkotika jenis ganja dan dijawab oleh saksi  RIAN SUKMA JAYA Als USROK bahwa narkotika jenis ganja  sudah siap. kemudian pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira jam 10.00 wib, terdakwa  YANUAR mentransfer uang sebesar Rp. 1700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK, lalu pada malam harinya masih di tanggal 11 agustus 2018 jam sudah tidak ingat lagi, terdakwa YANUAR di hubungi oleh saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK mengatakan bahwa paket narkotika jenis ganja sudah siap. Dan pada hari minggu tanggal 12 agustus 2018 terdakwa YANUAR  menghubungi terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan berkata “ini barang ganja sudah sampai”lalu terdakwa M.JERI MALVIANSAH  bertanya kapan kamu sampai, dan di jawab terdakwa YANUAR besok paling sampai,  ya sudah nanti saling kasih kabar,  lalu pada hari senin tanggal 13 agustus 2018 sekira jam 09.00 wib, terdakwa YANUAR menghubungi terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan berkata “JER bahan kita sudah siap tuh tinggal jemput aja dimetro” dan dijawab oleh terdakwa M JERI MALVIANSAH”saya gak ada uang untuk beli bensin”karena terdakwa M.JERI MALVIANSAH tidak punya uang lalu terdakwa YANUAR menghubungi terdakwa RIO dan berkata bang kasih bang JERI duit Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, dan di jawab oleh terdakwa RIO iya, lalu terdakwa RIO menemui terdakwa M.JERI MALVIANSAH untuk meminjamkan motornya dan memberikan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk beli bensin, dan untuk mengambil narkotika jenis ganja, lalu pada hari yang sama sekira jam 12.25 wib terdakwa  M.JERI MALVIANSAH bertemu dengan saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK di  samping pom bensin 91 metro,  dan setelah bertemu saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK mengajak terdakwa M.JERI MALVIANSAH ke marga tiga (lampung timur) dan sekira jam 15.20 wib  sampai di marga tiga saksi. RIAN SUKMA JAYA (Als USROK) memberikan  satu (1) paket ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja kepada terdakwa M.JERI MALVIANSAH untuk diserahkan kepada terdakwa YANUAR, lalu saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH  sekira jam 17.00 wib, berangkat menuju bandar lampung dan sebelum berangkat kebandar lampung saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK  dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH mengkonsumsi jenis ganja sebanyak satu(1) linting, lalu sekira jam 18.30 terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan saksi RIAN SUKMA JAYA als(USROK) sampai dirumah terdakwa RIO. dan setelah sampai dirumah terdakwa RIO , saksi RIAN SUKMA JAYA Als (USROK) dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH bertemu dengan terdakwa RIO dan saksi ABU BAKAR ( dituntut dalam berkas perkara terpisah)  lalu mereka mengkonsumsi jenis ganja milik saksi RIAN Als USROK  sebanyak 2 linting secara bergantian, lalu pada hari selasa tanggal  14 agustus 2018 sekira jam 10.00 wib terdakwa YANUAR tiba di rumah terdakwa RIO diJln Lada VII No.39 kel Wayhalim kec.Wayhalim kota Bandar Lampung, dan dirumah terdakwa RIO, terdakwa YANUAR bertemu dengan saksi ABU BAKAR dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH, lalu terkdakwa RIO memberikan uang pengganti uang sum-suman/patungan sebesar Rp. 600.000(enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa YANUAR, lalu terdakwa YANUAR bertanya kepada terdakwa RIO “ bahan( ganja  ) dimana bang? Dan dijawab terdakwa RIO “itu ada didalam lemari saya”lalu terdakwa YANUAR mengambil ganja dari dalam lemari milik terdakwa RIO dan langsung memotong menggunakan pisau lalu dimasukkan  dan disimpan sisanya dibawah kasur oleh terdakwa RIO dan yang sebagian  dimasukkan didalam gelas plastik lalu dilinting sebanyak 6 linting oleh terdakwa YANUAR, terdakwa RIO, dan saksi ABU BAKAR ,  lalu 3 linting ganja dikunsumsi secara bersama-sama dengan cara  membakar ujung lintingan ganja kemudian menghisap  lintingan ganja  seperti merokok dan asap yang keluar dihisap dan dihembuskan kembali, terdakwa YANUAR menghisap sebanyak 3 kali hisapan, lalu bergantian terdakwa RIO mengkonsumsi ganja dengan cara yang sama 3 kali hisapan,  lalu bergantian saksi ABU BAKAR  hingga habis sebanyak 3 linting ganja secara bergantian.  kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut terdakwa YANUAR menyimpan sisa ganja sebanyak 3 linting didalam tas milik terdakwa YANUAR, lalu terdakwa YANUAR membangunkan terdakwa M JERI MALVIANSAH kemudian terdakwa YANUAR, terdakwa RIO, terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan saksi ABU BAKAR pegi menuju rumah saksi ABU BAKAR  untuk ganti baju. lalu sekira jam 16.00 wib terdakwa YANUAR, RIO , M JERI MALVIANSAH dan ABU BAKAR (berkas terpisah) pergi kerumah terdakwa AHMAD HAFIZI, lalu setelah bertemu terdakwa AHMAD HAFIZI lalu terdakwa YANUAR, RIO,  M.JERI MALVIANSAH, dan saksi ABU BAKAR pergi kepantai puri gading dan mengkonsumsi ganja  sebanyak 3 linting dengan cara membakar ujung lintingan ganja kemudian menghisap  lintingan ganja  seperti merokok dan asap yang keluar dihisap dan dihembuskan secara bergantian, dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sekira jam 18.00 wib para terdakwa pulang kerumah terdakwa AHMAD HAFIZI, lalu sekira jam 19.45 wib terdakwa M.AFRYAN tiba dirumah terdakwa AHMAD HAFIZI kemudian terdakwa AHMAD HAFIZI mengeluarkan satu bungkusan  kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja kemudian disisihkan sebagian  dan dilinting menjadi dua (2) linting, lalu lintingan tersebut terdakwa AHMAD HAFIZI,  terdakwa M.AFRYAN, dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH mengkonsumsi secara bersama-sama dengan cara  membakar ujung lintingan ganja kemudian menghisap  lintingan ganja  seperti merokok dan asap yang keluar dihisap dan dihembuskan ,lalu puntung atau sisa  lintingan narkotika jenis ganja tersebut  terdakwa M.AFRYAN masukkan kedalam kotak rokok DUNHILL dan dimasukkan kedalam tas warna krim milik terdakwa M.AFRYAN, Namun perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi EKA FEBRI PAMUNGKAS dan saksi RIKI AFRIADI, saksi ARDIANSAH, saksi RIDHO ADTYA BARATA, saksi YUDI NUGRAHA kelima saksi tersebut adalah aggota dari kepolisian yang mendapat informasi dari melakukan penagkapan terhadap saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK. kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa YANUAR dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH pada hari selasa tanggal 14 agustus 2018 sekira jam 23.00 wib tidak ditemukan barang bukti, lalu penangkapan terhadap terdakwa M.AFRYAN SYAHNI pada hari selasa tanggal 14 agustus 2018 sekira jam 23.15 wib diketemukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah tas berwarna krim yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak rokok DUNHILL yang didalamnya terdapat 2 linting  narkotika jenis ganja sisa pakai, dan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD ANSORI pada hari selasa tanggal 14 agustus 2018 sekira jam 23.30 wib tidak ditemukan barang bukti, sedangkan penagkapan terhadap terdakwa RIO pada hari rabu tanggal 15 agustus sekira jam 01.00 wib. ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi 1(satu) buah paket narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan koran yang dilapisi lakban warna coklat  ,Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti ganja yang disita dari terdakwa M.AFRYAN SYAHNI Bin SYAHRIL BZ telah diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No.PM.01.05.100.08.18.215 tanggal 21 agustus 2018 yang ditandatangani oleh SUSANTI, A.Md.AF dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : (+) Ganja (termasuk narkotika golongan I menurut lampiran undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika). Sedangkan para terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, membeli, menerima, narkotika jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Dan barang bukti ganja yang disita dari terdakwa RIO PRATAMA Bin GOMSURI  telah diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No.PM.01.05.100.08.18.216 tanggal 21 agustus 2018 yang ditandatangani oleh SUSANTI, A.Md.AF dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : (+) Ganja (termasuk narkotika golongan I menurut lampiran undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika), seberat  357,47000 (tiga lima tujuh koma empat tujuh nol nol nol gram .Sedangkan para terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, membeli, menerima, narkotika jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa YANUAR EPENDI Bin MARZAN  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa YANUAR EPENDI Bin MARZAN, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa M.JERI MALVIANSAH  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa M JERI MALVIANSAH, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa M.AFRYAN SYAHNI tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa M.AFRYAN SYAHNI, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa AHMAD HAFIZI  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa AHMAD HAFIZI, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa RIO PRATAMA  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa RIO PRATAMA, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo  Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa  YANUAR EFENDI Bin MARZAN,M.JERY MALVIANSAH Bin (Alm) SULAIMAN HADI,M AFRIYAN SYAHNI Bin SYAHRIL BZ,AHMAD HAFIZI Bin ANSORI,RIO PRATAMA Bin GOMSRI pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 23:30 WIB sampai dengan hari rabu 15 agustus 2018 sekira jam 01.00 wib, bertempat di Jln Lada VII No.39 kel Wayhalim kec.Wayhalim kota Bandar Lampung,dan di Perumahan  Puri Gading jl Gading Raya Permai Blok H 818 Kel. Sukamaju kec.Teluk Betung Timur Kota BandarLampung  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Pengadilan Negeri Liwa sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,  penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas , Bermula pada hari tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekira akhir bulan desember tahun 2017 atau  (malam pergantian tahun 2018 ) jam sudah tidak ingat lagi pada saat terdakwa YANUAR bersama dengan terdakwa RIO PRATAMA dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH sedang mendaki gunung pesagi dilampung Barat ,  ketiga terdakwa  mengobrol untuk patungan membeli narkotika jenis ganja, lalu pada hari sabtu tanggal 4 agustus 2018 jam sudah tidak ingat lagi terdakwa YANUAR menghubungi temannya yaitu saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lewat telvon dan berkata “kang ada bahan (ganja ) ngak?”  dan dijawab oleh sdr.  RIAN SUKMA JAYA Als USROK ada mau berapa banyak nanti saya pesenin, dan dijawab oleh terdakwa YANUAR “emang kalo sekilo berapa?”  dan dijawab oleh saksi  RIAN SUKMA JAYA Als USROK  Rp 3.500.000  (tiga juta lima ratus ribu rupiah).  Dan dijawab oleh terdakwa YANUAR kalau setengah kilo  berapa? dan dijawab saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK (berkas terpisah) Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Dan dijawab oleh terdakwa YANUAR ya sudah  nanti saya cari uang dulu,  Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) aja ya, dan dijawab oleh saksi RIAN SUKMA JAYA Als UCOK ya sudah oke, Lalu terdakwa YANUAR menghubungi terdakwa M.JERI MALVIANSAH lewat telvon dengan berkata jadi gak sum-sumannya ,  dan dijawab oleh terdakwa M.JERI MALVIANSAH jadi tapi gak ada duit guanya hari jumat baru gajian dan dijawab oleh terdakwa YANUAR ya sudah saya talangin dulu lalu dijawab oleh terdakwa M JERI MALVIANSAH ya udah deal talangin dulu”,  lalu terdakwa YANUAR menelvon terdakwa RIO PRATAMA dengan berkata jadi gak sum-sumannya saya mau pulang kebandar lampung , dan dijawab oleh terdakwa RIO ya sudah  berapaan ? lalu dijawab oleh terdakwa YANUAR  Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah ) bang, lalu dijawab oleh terdakwa RIO ya saya ada  uang Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah )dan dijawab oleh terdakwa YANUAR ya bang, lalu pada hari jumat tanggal jam sudah tidak ingat lagi  bulan agustus 2018 terdakwa YANUAR menghubungi saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK, lewat telvon bertanya untuk memastikan apakah sudah ada narkotika jenis ganja dan dijawab oleh saksi  RIAN SUKMA JAYA Als USROK bahwa narkotika jenis ganja  sudah siap. kemudian pada hari sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira jam 10.00 wib, terdakwa  YANUAR mentransfer uang sebesar Rp. 1700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK, lalu pada malam harinya masih di tanggal 11 agustus 2018 jam sudah tidak ingat lagi, terdakwa YANUAR di hubungi oleh saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK mengatakan bahwa paket narkotika jenis ganja sudah siap. Dan pada hari minggu tanggal 12 agustus 2018 terdakwa YANUAR  menghubungi terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan berkata “ini barang ganja sudah sampai”lalu terdakwa M.JERI MALVIANSAH  bertanya kapan kamu sampai, dan di jawab terdakwa YANUAR besok paling sampai,  ya sudah nanti saling kasih kabar,  lalu pada hari senin tanggal 13 agustus 2018 sekira jam 09.00 wib, terdakwa YANUAR menghubungi terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan berkata “JER bahan kita sudah siap tuh tinggal jemput aja dimetro” dan dijawab oleh terdakwa M JERI MALVIANSAH”saya gak ada uang untuk beli bensin”karena terdakwa M.JERI MALVIANSAH tidak punya uang lalu terdakwa YANUAR menghubungi terdakwa RIO dan berkata bang kasih bang JERI duit Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, dan di jawab oleh terdakwa RIO iya, lalu terdakwa RIO menemui terdakwa M.JERI MALVIANSAH untuk meminjamkan motornya dan memberikan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk beli bensin, dan untuk mengambil narkotika jenis ganja, lalu pada hari yang sama sekira jam 12.25 wib terdakwa  M.JERI MALVIANSAH bertemu dengan saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK di  samping pom bensin 91 metro,  dan setelah bertemu saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK mengajak terdakwa M.JERI MALVIANSAH ke marga tiga (lampung timur) dan sekira jam 15.20 wib  sampai di marga tiga saksi. RIAN SUKMA JAYA (Als USROK) memberikan  satu (1) paket ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja kepada terdakwa M.JERI MALVIANSAH untuk diserahkan kepada terdakwa YANUAR, lalu saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH  sekira jam 17.00 wib, berangkat menuju bandar lampung dan sebelum berangkat kebandar lampung saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK  dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH mengkonsumsi jenis ganja sebanyak satu(1) linting, lalu sekira jam 18.30 terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan saksi RIAN SUKMA JAYA als(USROK) sampai dirumah terdakwa RIO. dan setelah sampai dirumah terdakwa RIO , saksi RIAN SUKMA JAYA Als (USROK) dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH bertemu dengan terdakwa RIO dan saksi ABU BAKAR ( dituntut dalam berkas perkara terpisah)  lalu mereka mengkonsumsi jenis ganja milik saksi RIAN Als USROK  sebanyak 2 linting secara bergantian, lalu pada hari selasa tanggal  14 agustus 2018 sekira jam 10.00 wib terdakwa YANUAR tiba di rumah terdakwa RIO diJln Lada VII No.39 kel Wayhalim kec.Wayhalim kota Bandar Lampung, dan dirumah terdakwa RIO, terdakwa YANUAR bertemu dengan saksi ABU BAKAR dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH, lalu terkdakwa RIO memberikan uang pengganti uang sum-suman/patungan sebesar Rp. 600.000(enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa YANUAR, lalu terdakwa YANUAR bertanya kepada terdakwa RIO “ bahan( ganja  ) dimana bang? Dan dijawab terdakwa RIO “itu ada didalam lemari saya”lalu terdakwa YANUAR mengambil ganja dari dalam lemari milik terdakwa RIO dan langsung memotong menggunakan pisau lalu dimasukkan  dan disimpan sisanya dibawah kasur oleh terdakwa RIO dan yang sebagian  dimasukkan didalam gelas plastik lalu dilinting sebanyak 6 linting oleh terdakwa YANUAR, terdakwa RIO, dan saksi ABU BAKAR ,  lalu 3 linting ganja dikunsumsi secara bersama-sama dengan cara  membakar ujung lintingan ganja kemudian menghisap  lintingan ganja  seperti merokok dan asap yang keluar dihisap dan dihembuskan kembali, terdakwa YANUAR menghisap sebanyak 3 kali hisapan, lalu bergantian terdakwa RIO mengkonsumsi ganja dengan cara yang sama 3 kali hisapan,  lalu bergantian saksi ABU BAKAR  hingga habis sebanyak 3 linting ganja secara bergantian.  kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut terdakwa YANUAR menyimpan sisa ganja sebanyak 3 linting didalam tas milik terdakwa YANUAR, lalu terdakwa YANUAR membangunkan terdakwa M JERI MALVIANSAH kemudian terdakwa YANUAR, terdakwa RIO, terdakwa M.JERI MALVIANSAH dan saksi ABU BAKAR pegi menuju rumah saksi ABU BAKAR  untuk ganti baju. lalu sekira jam 16.00 wib terdakwa YANUAR, RIO , M JERI MALVIANSAH dan ABU BAKAR (berkas terpisah) pergi kerumah terdakwa AHMAD HAFIZI, lalu setelah bertemu terdakwa AHMAD HAFIZI lalu terdakwa YANUAR, RIO,  M.JERI MALVIANSAH, dan saksi ABU BAKAR pergi kepantai puri gading dan mengkonsumsi ganja  sebanyak 3 linting dengan cara membakar ujung lintingan ganja kemudian menghisap  lintingan ganja  seperti merokok dan asap yang keluar dihisap dan dihembuskan secara bergantian, dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut sekira jam 18.00 wib para terdakwa pulang kerumah terdakwa AHMAD HAFIZI, lalu sekira jam 19.45 wib terdakwa M.AFRYAN tiba dirumah terdakwa AHMAD HAFIZI kemudian terdakwa AHMAD HAFIZI mengeluarkan satu bungkusan  kertas berwarna putih berisi narkotika jenis ganja kemudian disisihkan sebagian  dan dilinting menjadi dua (2) linting, lalu lintingan tersebut terdakwa AHMAD HAFIZI,  terdakwa M.AFRYAN, dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH mengkonsumsi secara bersama-sama dengan cara  membakar ujung lintingan ganja kemudian menghisap  lintingan ganja  seperti merokok dan asap yang keluar dihisap dan dihembuskan ,lalu puntung atau sisa  lintingan narkotika jenis ganja tersebut  terdakwa M.AFRYAN masukkan kedalam kotak rokok DUNHILL dan dimasukkan kedalam tas warna krim milik terdakwa M.AFRYAN, Namun perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi EKA FEBRI PAMUNGKAS dan saksi RIKI AFRIADI, saksi ARDIANSAH, saksi RIDHO ADTYA BARATA, saksi YUDI NUGRAHA kelima saksi tersebut adalah aggota dari kepolisian yang mendapat informasi dari melakukan penagkapan terhadap saksi RIAN SUKMA JAYA Als USROK. kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa YANUAR dan terdakwa M.JERI MALVIANSAH pada hari selasa tanggal 14 agustus 2018 sekira jam 23.00 wib tidak ditemukan barang bukti, lalu penangkapan terhadap terdakwa M.AFRYAN SYAHNI pada hari selasa tanggal 14 agustus 2018 sekira jam 23.15 wib diketemukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah tas berwarna krim yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak rokok DUNHILL yang didalamnya terdapat 2 linting  narkotika jenis ganja sisa pakai, dan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD ANSORI pada hari selasa tanggal 14 agustus 2018 sekira jam 23.30 wib tidak ditemukan barang bukti, sedangkan penagkapan terhadap terdakwa RIO pada hari rabu tanggal 15 agustus sekira jam 01.00 wib. ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi 1(satu) buah paket narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan koran yang dilapisi lakban warna coklat  ,Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti ganja yang disita dari terdakwa M.AFRYAN SYAHNI Bin SYAHRIL BZ telah diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No.PM.01.05.100.08.18.215 tanggal 21 agustus 2018 yang ditandatangani oleh SUSANTI, A.Md.AF dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : (+) Ganja (termasuk narkotika golongan I menurut lampiran undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika). Sedangkan para terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, membeli, menerima, narkotika jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Dan barang bukti ganja yang disita dari terdakwa RIO PRATAMA Bin GOMSURI  telah diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No.PM.01.05.100.08.18.216 tanggal 21 agustus 2018 yang ditandatangani oleh SUSANTI, A.Md.AF dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : (+) Ganja (termasuk narkotika golongan I menurut lampiran undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika), seberat  357,47000 (tiga lima tujuh koma empat tujuh nol nol nol gram .Sedangkan para terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, membeli, menerima, narkotika jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa YANUAR EPENDI Bin MARZAN  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa YANUAR EPENDI Bin MARZAN, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa M.JERI MALVIANSAH  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa M JERI MALVIANSAH, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa M.AFRYAN SYAHNI tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa M.AFRYAN SYAHNI, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa AHMAD HAFIZI  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa AHMAD HAFIZI, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Kesehatan masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan atas nama Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung telah selesai memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine terdakwa RIO PRATAMA  tanggal 21 AGUSTUS 2018 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh FEBRINASARI SKM, NIP. 1973 0226 199303 2 002 dan Widiyawati,Amd,F NIP. 19790214 200902 2 002 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sample urine milik terdakwa RIO PRATAMA, disimpulkan bahwa telah ditemukan Zat Narkotika Golongan I jenis ganja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan uraian diatas terdakwa YANUAR, terdakwa M JERI MALVIANSAH, terdakwa M AFRYAN, terdakwa AHMAD HAFIZI, terdakwa RIO dalam hal mendapatkan paket narkoba jenis ganja digunakan untuk dirinya sendiri dan telah sering memakai narkoba jenis ganja tersebut .------------------------------------------------------------

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) a undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAP

 

Pihak Dipublikasikan Ya