Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Liw JIHAN SALWA FAHIRA, SH JES KAISAR Bin SARMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 310/L.8.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHAN SALWA FAHIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JES KAISAR Bin SARMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JES KAISAR Bin SARMAD bersama dengan Saksi YUSTINA SARI Binti TOHER dan Saudara ICAN (DPO) pada hari Senin tanggal 12 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.50 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi YUSTINA SARI Binti TOHER (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saudara ICAN (DPO) menuju ke Rumah Saksi Korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO yang beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT, Berwarna Putih Biru untuk membeli minuman beralkohol, sesampainya dirumah Saksi Korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO, Terdakwa bersama dengan Saksi YUSTINA SARI Binti TOHER (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saudara ICAN (DPO) turun dari 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT, Berwarna Putih Biru. Selanjutnya Saksi YUSTINA SARI Binti TOHER (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan Anak Saksi RADITYA NAUFAL PRADIPTA Bin DANANG HERWANTO dan menanyakan kepadanya apakah ada minuman beralkohol lalu Anak Saksi RADITYA NAUFAL PRADIPTA Bin DANANG HERWANTO meminta Saksi YUSTINA SARI Binti TOHER (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menunggu sebentar dan Anak Saksi RADITYA NAUFAL PRADIPTA Bin DANANG HERWANTO masuk ke dalam rumahnya untuk mengecek terlebih dahulu. Kemudian Saksi YUSTINA SARI Binti TOHER (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat dan memberitahukan kepada Terdakwa serta Saudara ICAN (DPO) bahwa terdapat 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan IMEI 1 : 861008056792394 IMEI 2 : 861008056792386 milik Saksi Korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO yang sedang dicas di atas meja Televisi Rumah Saksi Korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan IMEI 1 : 861008056792394 IMEI 2 : 861008056792386 dengan cara menarik 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan IMEI 1 : 861008056792394 IMEI 2 : 861008056792386 dari casannya dan memasukkannya ke dalam celana Terdakwa tepatnya di kemaluannya, sedangkan Saksi YUSTINA SARI Binti TOHER (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Saudara ICAN (DPO) menunggu dan mengawasi sekeliling untuk berjaga-jaga dengan berdiri didepan pintu rumah tersebut. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan IMEI 1 : 861008056792394 IMEI 2 : 861008056792386, Terdakwa, Saksi YUSTINA SARI Binti TOHER (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saudara ICAN (DPO) pergi serta menjual 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan IMEI 1 : 861008056792394 IMEI 2 : 861008056792386 kepada Saksi AGUS LADIKA ERMAN RONI. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Saksi Korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO tiba dirumahnya dan mendapat laporan dari Anak Saksi RADITYA NAUFAL PRADIPTA Bin DANANG HERWANTO bahwa 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan IMEI 1 : 861008056792394 IMEI 2 : 861008056792386 sudah tidak ada yang sebelumnya Saksi Korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO letakkan di atas meja Televisi rumahnya tersebut lalu Saksi Korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 bertempat di Labuhan Jukung, Kabupaten Pesisir Barat, Saksi AHMAD FAUZI Bin PONIMIN dan Saksi RANGGA RIVALDIKA Bin HELPIN RIANDA yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi YUSTINA SARI Binti TOHER (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terhadap diri Terdakwa beserta Saksi YUSTINA SARI Binti TOHER (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak dan tidak dikehendaki oleh Saksi Korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO untuk mengambil 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan IMEI 1 : 861008056792394 IMEI 2 : 861008056792386;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban DANANG HERWANTO Bin SURANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya