Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Liw Suyuti Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyuti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebidang tanah Pertanian dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 175 dengan luas 17.070 m2, yang terletak di Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Air hitam, Kabupaten Lampung Barat adalah sah milik Penggguat;
  3. Menyatakan Penggugat berhak melakukan Perbaikan  kesalahan nama pada Sertifikat Hak Milik Nomor 175 dengan luas 17.070 m2, yang terletak di Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Air hitam, Kabupaten Lampung Barat, yang semula atas nama Sayuti menjadi Suyuti;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mencatat perbaikan kesalahan nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 atas nama Pemegang Hak yang semula Sayuti menjadi Suyuti;
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Penggugat sanggup dan bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak