Dakwaan |
Telah terjadi perkara Pelanggaran Peraturan Daerah dengan menyimpan dan menjual minuman yang mengandung alkohol dengan kadar lebih dari 5% tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga diduga melanggar Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat jo Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |