Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Liw SAMSURIZAL, S.H. Ahmat Yusup Bin Liswan Yusup Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-116/L.8.14.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSURIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmat Yusup Bin Liswan Yusup[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa AHMAT YUSUP BIN LISWAN YUSUP, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan “, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------

-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, Anak NARIO AKBAR bersama Anak ARDIANTO saat itu sedang menyusuri sebuah jalan di Way Napal menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam untuk mencari ikan, namun saat tiba di kebun pepaya papaya milik Saksi Korban FATRIA BIN HASANUL BASRI di Jalan Way Napal Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Anak NARIO AKBAR mengajak Anak ARDIANTO untuk mengambil besi yang berada di kebun papaya tidak jauh dari kebun kelapa yang mana hal tersebut disepakati Anak ARDIANTO, kemudian Anak ARDIANTO bersama Anak NARIO AKBAR berjalan menuju gubuk yang berada di kebun milik Saksi Korban FATRIA BIN HASANUL BASRI, sesampainya di gubuk tersebut Anak ARDIANTO bersama NARIO AKBAR melompati pagar bambu yang mengelilingi kebun papaya milik saksi korban, kemudian Anak NARIO AKBAR mengeluarkan kunci inggris dari dalam saku celananya dan diserahkan kepada Anak ARDIANTO, selanjutnya setelah berhasil melompati pagar, Anak ARDIANTO bersama Anak NARIO AKBAR berjalan menuju mesin pompa air merk EBARA ukuran 4 (empat) inch milik Saksi Korban FATRIA BIN HASANUL BASRI yang berada di gubuk, kemudian Anak ARDIANTO langsung membuka salah satu pipa paralon yang menempel di mesin pompa air tersebut, sedangkan Anak NARIO AKBAR membuka pipa paralon satunya lagi;
-    Bahwa setelah berhasil membuka pipa paralon tersebut, Anak ARDIANTO bersama Anak NARIO AKBAR bersama-sama mengangkat dan membawa 1 (satu) buah mesin pompa air merk EBARA ukuran 4 (empat) inch milik Saksi Korban FATRIA BIN HASANUL BASRI menuju sepeda motor dan bergegas pergi menjauh dari lokasi gubuk kebun pepaya, selanjutnya setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah mesin pompa air merk EBARA milik saksi korban FATRIA BIN HASANUL BASRI tersebut Anak ARDIANTO dan Anak NARIO AKBAR membawanya menuju tempat penjualan barang rongsokan yang ada di Pekon Mandiri Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, kemudian mesin pompa air tersebut hendak dijual oleh Anak NARIO AKBAR dan Anak ARDIANTO dengan meletakkan disamping rumah Terdakwa yang beralamat di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat dengan cara mengetuk pintu rumah Terdakwa sembari mengatakan bahwa ada besi disamping rumah, setelah itu Anak NARIO AKBAR dan anak ARDIANTO pulang;
-    Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, Anak NARIO AKBAR dan Anak ARDIANTO datang kembali ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa menanyakan terhadap 1 (satu) buah mesin pompa air merk EBARA ukuran 4 (empat) inch “GAK BAHAYA APA BARANG INI” kemudian di jawab Anak NARIO AKBAR dan Anak ARDIANTO “GAK BANG KARNA INI MESIN UDAH LAMA JUGA DARI GUDANG WAY NAPAL” lalu Terdakwa menjawab “YAUDAH KALO GAK BAHAYA” kemudian barang tersebut Terdakwa timbang dan Terdakwa beli dari Anak NARIO AKBAR dan Anak ARDIANTO. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang atas pembelian pompa air tersebut kepada Anak NARIO AKBAR sebesar Rp.252.000,-(dua ratus lima puluh dua ribu rupiah);
-    Bahwa terdakwa yang tidak kenal terhadap Anak NARIO AKBAR dan Anak ARDIANTO serta didasarkan atas sikap curiga terhadap asal usul atau kepemilikan tetap membeli 1 (satu) buah mesin pompa air merk EBARA dengan harga dibawah pasaran yang mana nantinya terdakwa akan jual kembali;
-    Bahwa terhadap mesin pompa air merk EBARA ukuran 4 (empat) inch yang telah dibeli Terdakwa dari hasil tindak pidana pencurian Anak NARIO AKBAR dan Anak ARDIANTO, Saksi Korban FATRIA BIN HASANUL BASRI berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya