Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.Sus/2024/PN Liw | Dwi Purnama Wati, S.H, M.H | LIA RISKA Binti (Alm) JAUHARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2024/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-240/L.8.14/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu - Bahwa selanjutnya sekira Pukul 09.45 WIB sesampainya di Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat terdakwa menghentikan sepeda motor dan terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat dan terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut di tanah di dekat kaki terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu ditemukan di tanah, uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) Lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam tas selempang berwarna hitam, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang sedang terdakwa pakai, 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek/Type HONDA / D1B02N26L2 A/T warna hitam Nomor Rangka : MH1JFZ136KK183535, Nomor Mesin : JZF1E3183521, dengan Nomor Polisi F 3450 FEF yang terdakwa kendarai dan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX tipe X680 warna biru dengan casing berwarna hitam dengan Simcard Telkomsel 081369381115 XL 081990634642 dan IMEI 1: 355847114179042 IMEI 2: 3558471141790059 ditemukan di dalam dashboard sepeda motor terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa Kepolres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------ - Bahwa Terdakwa Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 003/10798.00/XI/2024 tanggal 17 Januari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,68 gram (nol koma enam delapan) gram dikurangi berat plastik kosong 0,48 gram (nol koma empat delapan) gram dan didapat berat bersih 0,2 gram (nol koma dua) gram.-------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram (nol koma dua) gram yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0020 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).--------------------------------------- Atau ----- Bahwa ia Terdakwa LIA RISKA BINTI (ALM) JAUHARI, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat jembatan Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------- - Bahwa selanjutnya sekira Pukul 09.45 WIB sesampainya di Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat terdakwa menghentikan sepeda motor dan terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat dan terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut di tanah di dekat kaki terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu ditemukan di tanah, uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) Lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) Lembar pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam tas selempang berwarna hitam, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang sedang terdakwa pakai, 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek/Type HONDA / D1B02N26L2 A/T warna hitam Nomor Rangka : MH1JFZ136KK183535, Nomor Mesin : JZF1E3183521, dengan Nomor Polisi F 3450 FEF yang terdakwa kendarai dan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX tipe X680 warna biru dengan casing berwarna hitam dengan Simcard Telkomsel 081369381115 XL 081990634642 dan IMEI 1: 355847114179042 IMEI 2: 3558471141790059 ditemukan di dalam dashboard sepeda motor terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa Kepolres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------ - Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------- - Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 003/10798.00/XI/2024 tanggal 17 Januari 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,68 gram (nol koma enam delapan) gram dikurangi berat plastik kosong 0,48 gram (nol koma empat delapan) gram dan didapat berat bersih 0,2 gram (nol koma dua) gram.-------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram (nol koma dua) gram yang disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0020 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara digital oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).---------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |