Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Liw NASWIN BIN ANWAR 1.HELIYANA Binti MASYURIP
2.EDWAR RUSYID BIN MUHAMMAD RUSYID
3.BUDI HERYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Liw
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASWIN BIN ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yazmi Dona, S.HNASWIN BIN ANWAR
Tergugat
NoNama
1HELIYANA Binti MASYURIP
2EDWAR RUSYID BIN MUHAMMAD RUSYID
3BUDI HERYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZEFLIN ERIZAL,SH.,MHHELIYANA Binti MASYURIP
2ZEFLIN ERIZAL,SH.,MHEDWAR RUSYID BIN MUHAMMAD RUSYID
3ZEFLIN ERIZAL,SH.,MHBUDI HERYANTO
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.357.500.000,00
Petitum

 

PROVISI
 
1. Menyatakan PARA TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan tidak dapat menjalankan  kegiatan Pembangunan diatas Objek sengketa sepanjang Perkara ini Dipriksa ;
 
2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT, untuk melaksanakan pengukuran pada persidangan setempat dilaksanakan, terhadap;
- Akta Jual beli dengan Nomor 59/Balik Bukit / 1992, Tanah dan bangunan berbentuk bangunan dengan Ukuran 5 M2  X 12 M2 yang berdiri diatas tanah seluas 300 M2  Persegi, dengan batas-batas sebagai berikut;
sebelah utara berbatasan dengan ; Tanah Milik Dr.CHOIRUL MULUK
sebelah selatan berbatasan dengan ; Tanah Milik Hi.Johan Arifin
sebelah timur berbatasan dengan ; Jalan Protokol Liwa-Krui
sebelah Barat berbatasan dengan ; Tanah Milik Hi.Munib
 
- sertipikat hak milik dengan nomor 08.05.04.01.1.00677 seluas 292 M2 dengan coretan luas 141 M2 serta 154 M2 Atas nama Hi.JOHAN ARIFIN ke perubahan nama TERGUGAT I;
 
- sertipikat hak milik dengan nomor 08.05.03.01.1.00625 seluas 190 M2 atas nama NASWIN yang diperoleh Pembelian dari Dr.CHOIRUL MULUK;
PRIMER
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya sebagian;
 
2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT, telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
 
3. Menyaatakan sah dan berharga bukti Surat Akta Jual beli Nomor 59/Balik Bukit / 1992, atas nama PENGGUGAT sebagai Pemilik Tanah dan bangunan berbentuk bangunan dengan Ukuran 5 M2  X 12 M2 yang berdiri diatas tanah seluas 300 M2  Persegi, sesuai dengan yang jumlah pembayaran Rp  9.000.000 (Sembilan Juata rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut;
sebelah utara berbatasan dengan ; Tanah Milik Dr.CHOIRUL MULUK
sebelah selatan berbatasan dengan ; Tanah Milik Hi.Johan Arifin
sebelah timur berbatasan dengan ; Jalan Protokol Liwa-Krui
sebelah Barat berbatasan dengan ; Tanah Milik Hi.Munib
 
4. Menyatakan sah dan berharga bukti surat Sesuai dengan SURAT UKUR Nomor 30/1993 pada tanggal 07 Juli 1993, atas nama PENGGUGAT, yang dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT  mengukur bidang tanah dengan Penunjuk Batas 1,Naswin. 2,Sarbaini. 3,Surip. 4,M.Sufi dengan ukuran Bujur sangkar Seluas 556 M2, yang terletak di Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, dahulu dikenal dengan  Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Dati II Lampung Barat, Provinsi Daerah Tingkat I Lampung;
 
5. Menyatakan Sah dan Berharga Surat kwitansi tertanggal 17 Februari 2013, Tahun 1997, melaksanakan pembelian sebagian tanah milik Hi.Johan Arifin dengan Ukuran 2 M2 X 55 M2 atas nama PENGGUGAT dan GAYUS SURYA dengan jumlah Pembayaran Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
 
6. Menghukum  PARA TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT, telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 
 
7. Menetapkan Surat Akta Jual beli dengan Nomor 59/Balik Bukit / 1992, Tanah dan bangunan berbentuk bangunan dengan Ukuran 5 M2  X 12 M2 yang berdiri diatas tanah seluas 300 M2  Persegi, milik PENGGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut;
 
- sebelah utara berbatasan dengan ; Tanah Milik Dr.CHOIRUL MULUK
- sebelah selatan berbatasan dengan ; Tanah Milik Hi.Johan Arifin
- sebelah timur berbatasan dengan ; Jalan Protokol Liwa-Krui
- sebelah Barat berbatasan dengan ; Tanah Milik Hi.Munib
 
8. Menetapkan SURAT UKUR Nomor 30/1993 pada tanggal 07 Juli 1993, yang dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT, dengan Penunjuk Batas 1,Naswin. 2,Sarbaini. 3,Surip. 4,M.Sufi dengan ukuran Bujur sangkar Seluas 556 M2, yang terletak di Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, dahulu dikenal dengan  Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Dati II Lampung Barat, Provinsi Daerah Tingkat I Lampung, milik Penggugat;
 
9. Menetapkan sertipikat hak milik dengan nomor 08.05.03.01.1.00625 seluas 190 M2 atas nama NASWIN yang terletak di Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, milik Penggugat;
 
10. Menetapkan Surat kwitansi tertanggal 17 Februari 2013, Tahun 1997, pembelian sebagian tanah milik Hi.Johan Arifin dengan Ukuran 2 M2 X 55 M2 atas nama PENGGUGAT dan GAYUS SURYA dengan jumlah Pembayaran Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), merupakan Bukti yang Sah;
 
11. Menetapkan Kerugian PENGGUGAT sesuai dengan Posita, yang telah dilakukan PARA TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT, Perusakan Lahan Sebesar Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah);
 
12. Menghukum PARA TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, uang paksa (dwangsom) sebesar RP 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan, setelah adanya putusan tingkat Pertama, meskipun PARA TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, melakukan upaya hukum lain;
 
13. Menghukum  PARA TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT, dan kepada sesiapa saja mendirikan bangunan, melakukan kegiatan apapun, diwajibkan kepadanya mengosongkan, membongkar, merobohkan, setelah adanya putusan tingkat Pertama, meskipun PARA TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT , melakukan upaya hukum lain;
 
14. Menghukum  Perbuatan dari, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,  dari Ukuran Tanah Lebar 6 M2 X Panjang 50 M2 seluas 300 M2  Persegi, dengan kisaran luas tidak utuh sebesar 26.25 M2 , ditambah Ukuran Lebar 2 M2 X Panjang 55 M2 dengan Luas 110 M2,  dari tahun 2005 sampai dengan 2023 = selama 18 tahun dengan jumlah  26.25 M2 X Rp 3.000.000 /Tahun = Rp 78.750.000 x 18 Tahun = Rp 1.417.500.000 (satu miliar empat ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), 110 M2 X Rp 3.000.000 /Tahun = Rp 330.000.000 x 18 Tahun = Rp 5.940.000.000 (Lima miliar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dengan jumlah keseluruhan kerugian sebesar = Rp 7.357.500.000 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) mengembalikan jumlah hak dari PENGGUGAT secara keseluruhan, yang terletak di Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung;
 
15. Menetapkan Masing-masing mengembalikan jumlah hak dari PENGGUGAT secara keseluruhan dibagi menjadi tiga sesuai padanya, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,  dari keseluruhan kerugian sebesar = Rp 7.357.500.000 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), maka apabila diantaranya tidak memiliki kemampuan maka dibebankan kepada sesiapa saja ahli warisnya, sesuai dengan objek yang terletak di Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung;
 
16. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
 
17. Menghukum untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
 
18. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak