Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Liw Deni Kurniawan, S.H AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-353/L.8.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Kurniawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YAZMI DONA, SHAL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa ia Terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION pada hari Rabu Tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kecamatan Pesisir Tengah Krui Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0,44 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION di ajak ke krui oleh DONI (DPO) dengan tawaran pekerjaan sebagai nelayan selain itu DONI (DPO) juga menawarkan kepada terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk tinggal di kontrakannya selama bekerja di krui sehingga terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION setuju memutuskan untuk berangkat ke krui, setelah itu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa berangkat dari pekon giham sukamaju kec. Sekincau kab. Lampung barat menuju ke krui hingga sampai di krui sekira pukul 19.00 WIB yang kemudian dijemput oleh DONI (DPO) lalu diantarkan dan tinggal di kontrakan yang disediakan DONI (DPO) beralamat di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat
Selanjutnya pada hari rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION diajak oleh DONI (DPO) ke Pantai walur dengan alasan akan mengambil mesin perahu lalu berangkat bersama menuju Pantai walur sekira pukul 17.00 WIB namun DONI (DPO) sempat berhenti membeli minuman mineral aqua sampai akhirnya kembali melanjutkan perjalanan ke pantai walur, setelah sampai di pinggir pantai walur kemudian DONI (DPO) malah menyuruh terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk mencari kotak rokok kosong hingga terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION mencarikan kotak rokok yang diminta dan menyerahkannya kepada DONI (DPO) lalu dari kotak rokok tersebut diambil kertas timahnya oleh DONI (DPO), berikutnya DONI (DPO) mengeluarkan alat hisap sabu berupa kaca pirek, sedotan, korek api dan gunting dari dalam kantong jaketnya lalu DONI (DPO) merakitnya menjadi alat hisap bong, setelah itu DONI (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip kemudian membakarnya lalu menghisapnya bersama terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION sebanyak 4 kali hisapan, selesainya menghisap narkotika jenis sabu tersebut lalu DONI (DPO) mengeluarkan bungkusan kertas yang di dalamnya terdapat 3 paket narkotika jenis sabu yang kemudian 3 paket narkotika jenis sabu tersebut beserta 1 paket sisa pakai narkotika jenis sabu untuk di masukkan ke dalam kotak rokok lalu meminta terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk mengantonginya, setelah itu sekira pukul 18.00 WIB terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION bersama DONI (DPO) kembali pulang ke kontrakan, setibanya dikontrakan DONI (DPO) meminta terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk menyimpan narkotika tersebut di dalam kontrakan dan meminta terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION menyimpannya di dalam helm karena DONI (DPO) akan pergi dan kembali lagi sekira pukul 21.00 WIB, setelah DONI (DPO) pergi lalu terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION sehabis mandi duduk santai di depan kontrakan namun tidak lama datang saksi DONI CANDRA Bin EKO BUDIONO bersama dengan saksi ZAINAL Bin JAUHARI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pesisir Barat melakukan pengamanan terhadap terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION dan melakukan penggeledahan di kontrakan yang didiami oleh terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION, dari dalam kontrakan tersebut tepatnya dari dalam helm ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat: 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total narkotika jenis sabu 0,44 gram, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex), 4 (empat) buah pipet/sedotan, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah tutup botol aqua yang terdapat 2 (dua) buah lubang ditengahnya, 1 (satu) buah korek api gas, selanjutnya terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang terhadap penerimaan narkotika jenis sabu tersebut

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0065 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung yang kesimpulannya Positif Metamfetamin (termasuk narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Permen Kes RI No.9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika)


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


ATAU

KEDUA
Bahwa ia Terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION pada hari Rabu Tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kecamatan Pesisir Tengah Krui Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dengan berat 0,44 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION di ajak ke krui oleh DONI (DPO) dengan tawaran pekerjaan sebagai nelayan selain itu DONI (DPO) juga menawarkan kepada terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk tinggal di kontrakannya selama bekerja di krui sehingga terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION setuju memutuskan untuk berangkat ke krui, setelah itu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa berangkat dari pekon giham sukamaju kec. Sekincau kab. Lampung barat menuju ke krui hingga sampai di krui sekira pukul 19.00 WIB yang kemudian dijemput oleh DONI (DPO) lalu diantarkan dan tinggal di kontrakan yang disediakan DONI (DPO) beralamat di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat
Selanjutnya pada hari rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION diajak oleh DONI (DPO) ke Pantai walur dengan alasan akan mengambil mesin perahu lalu berangkat bersama menuju Pantai walur sekira pukul 17.00 WIB namun DONI (DPO) sempat berhenti membeli minuman mineral aqua sampai akhirnya kembali melanjutkan perjalanan ke pantai walur, setelah sampai di pinggir pantai walur kemudian DONI (DPO) malah menyuruh terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk mencari kotak rokok kosong hingga terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION mencarikan kotak rokok yang diminta dan menyerahkannya kepada DONI (DPO) lalu dari kotak rokok tersebut diambil kertas timahnya oleh DONI (DPO), berikutnya DONI (DPO) mengeluarkan alat hisap sabu berupa kaca pirek, sedotan, korek api dan gunting dari dalam kantong jaketnya lalu DONI (DPO) merakitnya menjadi alat hisap bong, setelah itu DONI (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip kemudian membakarnya lalu menghisapnya bersama terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION sebanyak 4 kali hisapan, selesainya menghisap narkotika jenis sabu tersebut lalu DONI (DPO) mengeluarkan bungkusan kertas yang di dalamnya terdapat 3 paket narkotika jenis sabu yang kemudian 3 paket narkotika jenis sabu tersebut beserta 1 paket sisa pakai narkotika jenis sabu untuk di masukkan ke dalam kotak rokok lalu meminta terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk mengantonginya, setelah itu sekira pukul 18.00 WIB terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION bersama DONI (DPO) kembali pulang ke kontrakan, setibanya dikontrakan DONI (DPO) meminta terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk menyimpan narkotika tersebut di dalam kontrakan dan meminta terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION menyimpannya di dalam helm karena DONI (DPO) akan pergi dan kembali lagi sekira pukul 21.00 WIB, setelah DONI (DPO) pergi lalu terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION sehabis mandi duduk santai di depan kontrakan namun tidak lama datang saksi DONI CANDRA Bin EKO BUDIONO bersama dengan saksi ZAINAL Bin JAUHARI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pesisir Barat melakukan pengamanan terhadap terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION dan melakukan penggeledahan di kontrakan yang didiami oleh terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION, dari dalam kontrakan tersebut tepatnya dari dalam helm ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat: 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total narkotika jenis sabu 0,44 gram, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex), 4 (empat) buah pipet/sedotan, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah tutup botol aqua yang terdapat 2 (dua) buah lubang ditengahnya, 1 (satu) buah korek api gas, selanjutnya terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang terhadap penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0065 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung yang kesimpulannya Positif Metamfetamin (termasuk narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Permen Kes RI No.9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika)


Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KETIGA
Bahwa ia Terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION pada hari Rabu Tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kecamatan Pesisir Tengah Krui Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION di ajak ke krui oleh DONI (DPO) dengan tawaran pekerjaan sebagai nelayan selain itu DONI (DPO) juga menawarkan kepada terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk tinggal di kontrakannya selama bekerja di krui sehingga terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION setuju memutuskan untuk berangkat ke krui, setelah itu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa berangkat dari pekon giham sukamaju kec. Sekincau kab. Lampung barat menuju ke krui hingga sampai di krui sekira pukul 19.00 WIB yang kemudian dijemput oleh DONI (DPO) lalu diantarkan dan tinggal di kontrakan yang disediakan DONI (DPO) beralamat di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat
Selanjutnya pada hari rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION diajak oleh DONI (DPO) ke Pantai walur dengan alasan akan mengambil mesin perahu lalu berangkat bersama menuju Pantai walur sekira pukul 17.00 WIB namun DONI (DPO) sempat berhenti membeli minuman mineral aqua sampai akhirnya kembali melanjutkan perjalanan ke pantai walur, setelah sampai di pinggir pantai walur kemudian DONI (DPO) malah menyuruh terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk mencari kotak rokok kosong hingga terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION mencarikan kotak rokok yang diminta dan menyerahkannya kepada DONI (DPO) lalu dari kotak rokok tersebut diambil kertas timahnya oleh DONI (DPO), berikutnya DONI (DPO) mengeluarkan alat hisap sabu berupa kaca pirek, sedotan, korek api dan gunting dari dalam kantong jaketnya lalu DONI (DPO) merakitnya menjadi alat hisap bong, setelah itu DONI (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip kemudian membakarnya lalu menghisapnya bersama terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION sebanyak 4 kali hisapan, selesainya menghisap narkotika jenis sabu tersebut lalu DONI (DPO) mengeluarkan bungkusan kertas yang di dalamnya terdapat 3 paket narkotika jenis sabu yang kemudian 3 paket narkotika jenis sabu tersebut beserta 1 paket sisa pakai narkotika jenis sabu untuk di masukkan ke dalam kotak rokok lalu meminta terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk mengantonginya, setelah itu sekira pukul 18.00 WIB terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION bersama DONI (DPO) kembali pulang ke kontrakan, setibanya dikontrakan DONI (DPO) meminta terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION untuk menyimpan narkotika tersebut di dalam kontrakan dan meminta terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION menyimpannya di dalam helm karena DONI (DPO) akan pergi dan kembali lagi sekira pukul 21.00 WIB, setelah DONI (DPO) pergi lalu terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION sehabis mandi duduk santai di depan kontrakan namun tidak lama datang saksi DONI CANDRA Bin EKO BUDIONO bersama dengan saksi ZAINAL Bin JAUHARI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pesisir Barat melakukan pengamanan terhadap terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION dan melakukan penggeledahan di kontrakan yang didiami oleh terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION, dari dalam kontrakan tersebut tepatnya dari dalam helm ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat: 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total narkotika jenis sabu 0,44 gram, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex), 4 (empat) buah pipet/sedotan, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah tutup botol aqua yang terdapat 2 (dua) buah lubang ditengahnya, 1 (satu) buah korek api gas, selanjutnya terdakwa AL IKHSAN NASUTION Bin NASARUDIN NASUTION dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0065 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung yang kesimpulannya Positif Metamfetamin (termasuk narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Permen Kes RI No.9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika)

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 12-92-27. B/HP/II/2024 oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine Al Ikhsan Nasution Bin Nasarudin Nasution disimpulkan bahwa ditemukan Zat Narkotika Jenis: Metamphetamine (Sabu-sabu), yang merupakan narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya